MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdirinya pabrik yang dibangun PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masyarakat menduga perusahaan bergerak di bidang produksi rokok ini kebal hukum.
“Sudah hampir setahun pembangunan pabrik itu berjalan, sampai sekarang tidak ada izinnya, kita patut menduga perusahaan itu kebal hukum. Sebab, berani mendirikan bangunan secara ilegal,” kata Tokoh Masyarakat Medan Utara, Awalludin, Jumat (31/1).
Ditegaskan Ketua Bapillu PAN Kota Medan ini, pertama, Pemko Medan harus mengkaji ulang pembangunan pabrik tersebut. Agar pembangunan itu tidak menggangu masyarakat, karena tatanan izin yang akan diterbitkan harus melibatkan masyarakat setempat.
“Bagaimana izinnya bisa keluar, masyarakat saja tidak diperdulikan terhadap dampak yang akan dibangun. Kita minta pengusaha harus komit mentati peraturan, jangan hanya mementingkan pribadi dengan merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Pria akrab disapa Awel ini menduga, Pemko Medan lemah dalam mengawasi perizinan bangunan yang ada di Belawan. Sehingga membuktikan bobroknya potret pemerintah dalam mengawasi bangunan ilegal yang berdiri di tengah – tengah masyarakat.
“Kita bersyukur, dibangun pabrik di Belawan. Artinya, akan membuka lapangan kerja. Tapi, perusahaan harus tahap hukumlah. Jadi, kita tegaskan agar Pemko Medan menghentikan segera pembangunan itu sebelum ada izinnya,” ungkap Awel.
Sosialisasi Pemko yang belum di masyarakat…
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menegaskan, pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sudah merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan.
Pasalnya, perusahaan bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan tidak memiliki izin. Dengan tegas, ia akan membawa masalah itu ke lembaga legiskatif Kota Medan.
“Sampai saat ini, izin proyek itu tidak ada. Dalam waktu dekat ini, saya akan mengundang sejumlah komisi untuk segera melakukan sidak ke lokasi. Selain itu, kita akan mengeluarkan rekomendasi ke dinas terkait, agar pembanguna pabrik itu dihentikan sebelum ada izin,” tegasnya.
Selama ini, kata wakil rakyat dari Medan Utara ini, pembangunan proyel itu untuk segera ditertibkan, agar penegakan perda restribusi izin bangunan untuk menegakkan aturan dapat berjalan.
“Sekarang coba kita lihat, perusahaan itu membandel harus diambil tindakan, bukan dibiarakan berdiri secara ilegal, dalam waktu dekat, kita akan segera turun ke lapangan bersama dinas terkait, agar proyek itu benar – benar dihentikan sebelum izinnya keluar,” cetus wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Melihat pembangunan itu, ungkap Ketua DPD PAN Kota Medan ini, perusahaan seakan menunjukkan powernya , sehingga mereka bisa mendirikan bangunan dengan melanggar hukum. Ia bukan menghalangi pembangunan tersebut, tapi harus taat hukum dan aturan yang berlaku.
“Silahkan melakukan investasi untuk pengembangan usaha, kita senang. Tapi harus taat aturan, bukan seenaknya. Jadi, kita minta Pemko Medan khususnya dinas terkait segera ambil tindakan,” pungkas Bahrum.
Wakil rakyat dari Medan Utara kembali menegaskan, areal lahan berdampak langsung dengan lingkungan hidup, perlu diteliti masalah lingkungannya. Jadi, pembangunan itu wajib AMDAL yang sudah ada prosedurnya sesuai aturan.
“Saya minta agar perusahaan itu taat aturan, kita minta komitmen Plt Wali Kota Medan agar bangunan tanpa izin itu segera dihentikan sebelum ada izinnya,” tutup Bahrum.
Terpisah, Camata Medan Belawan, Ahmad SP sebelumnya mengaku sudah menyurati perusahaan tersebut, namun tidak ada respon atas pembangunan yang sudah mereka lakukan. Pihaknya pun meneruskan masalah itu ke dinas terkait. “Dinas yang punya kewenanga, secara kwilayahan kita sudah laporkan ini,” cetusnya. (fac/ila)