BELAWAN- Kapal Pengawas Hiu Macan 001 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementrian Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Belawan menangkap 6 kapal Illegal fishing berbendera Taiwan. Kapal itu ditangkap akibat memasuki perairan Aceh Barat tanpa memiliki izin.
Enam kapal itu ditangkap karena tidak memiliki izin menangkap ikan di perairan Indonesia tepatnya di Perairan Aceh Barat, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Dua diantara enam kapal tersebut berbendera Taiwan yakni KM CT3-50104 (FT.168) yang dinakhodai, Kursin warga Negara Indonesia dan 11 orang ABK yang juga warga Indonesia, KM CT3-4510 (FT.68) dinakhodai, Abdul Khodir Jaelan warga Negara Indonesia dan 10 orang ABK warga Negara Indonesia.
Sedangkan, 4 kapal lainnya berbendera Indonesia yakni Kapal KM Indotuna 112 dinakhodai, Kuo Chin warga negara Taiwan dan 10 Orang ABK Kapal, 9 diantaranya warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. KM Surya Terbit 68 dinakhodai, Mei Jun warga negara Taiwan dan 11 orang ABK, 10 diantaranya warga negara Indonesia dan seorang orang warga Taiwan. KM Koah Siung Yif Ong yang dinakhodai, Lin Yi warga negara Cina dan 9 orang ABK. Delapan diantaranya warga Negara Indonesia dan seorang warga negara Cina serta kapal KM Makmur Jaya 05 (FT.05) dinakhodai, Sukiman warga negara Indonesia dan 11 orang ABK yang juga warga Negara Indonesia.
Kepala Stasiun Pengawas Perikanan SDKP Belawan ketika di temui PPS Gabion Belawan, Muktar APi membenarkan penangkapan enam kapal tersebut. Ke enam kapal diamankan kapal pengawasan perikanan Hiu Macan 001 di nakhodai Samson, saat itu enam kapal yang di curigai berada di kawasan Indonesia tepatnya di Perairan Aceh Barat. “Kami langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus kapal illegal fishing berbendera Taiwan dan Indonesia,” katanya.
Dia menyebutkan, kapal tersebut tidak memiliki surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Surat Izin Berlayar, VMS dan juga surat keterangan aktivitas Vessel Monitoring System (VMS). Kapal tersebut berangkat dari Thailand dan berbendera ganda.
Keenam kapal Illegal Fishing tersebut dikenakan tindak pidana melakukan penangkapan ikan tanpa surat izin perikanan (SIUP) dan surat Izin penangkapan Ikan (SIPI) di Perairan Aceh Barat. Keenam kapal tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 92 Jo Pasal 93 UU No 45/2009, UU No 31/2004 tentang perikanan, ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 2 sampai Rp20 miliar.(mag-11)