32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Saksi Ahli Ringankan Ramli

MEDAN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) atas terdakwa mantan Wakil Wali Kota Medan kembali digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Senin (28/2). Dalam persidangan dihadirkan dua saksi ahli yakni Kasubdis Pendataan Dirketorat Pajak Pusat Muryanto dan Julhairi mantan Pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muryanto yang merupakan saksi ahli yang dibawa Jaksa Penuntut Umum JPU) Rehulina Purba menyebutkan, proses ruislag sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu disampaikannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto.

Dijelaskannya, prinsipnya pemecahan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) dibenarkan oleh UU Perpajakan. “Jangakan dipecah tiga, dipecah empat pun tidak ada masalah, semuanya sesuai dengan permohonan keberatan yang diajukann
objek pajak,” kata Muryanto, di depan persidangan.

Lebih lanjut menurut Muryanto, untuk itu, pemecahan NJOP KBM lama sah-sah saja dilakukan. Seandainya ada kesalahan dalam penghitungan nilai yang keliru atau ada kesalahan secara terulis yang salah, sesuai ketentuan pasal 16 Undang-undang tentang pajak bisa diperbaiki. “Jadi terkait pemecahan NJOP, begitu pengajuannya tidak ada masalah,” beber Muryanto.

Di samping itu, tambah Muryanto, kepala kantor pajak daerah setempat secara formal memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan terkait pengajuan keberatan para objek pajak atau mengenai masalah pemecahan NJOP. “Memang ada surat edaran Dirjen Pajak soal pemecahan NJOP itu, tapi Kepala Kantor bisa mengabaikan, namun tidak secara meteril, sepanjang bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Muryanto mengatakan, dalam proses pemecahan  NJOP  menjadi tiga bagian yang dilakukan Tim Ruislag KBM diperbolehkan. “ Tidak ada masalah itu asalkan ada mengajukan keberatan dari pemohon objek pajak sesuai hasil penilian pegawai pajak ke lapangan,” ucap Muryanto.

Pemecahan tiga NJOP itu, Tim Ruislag menilai adanya perbedaan konstur tanah dan lahan. Dimana, lahan di bagian depan, tidak sama dengan bagian tengah dan belakang KBM.

Di bagian belakang KBM tekstur tanahnya lebih rendah dan menjorok ke bawah dibandingkan di bagian depan KBM. Hal inilah yang membuat nilai jual tanah berbeda.

Terkait pernyataan tim JPU Rehulina Purba bahwa NJOP yang baru dipecah tiga belum membayarkan pajak bisa dijadikan pedoman perhitungan nilai aset, ia menyebutkan, pajaknya hanya tinggal dibayarkan saja. Seharusnya pihak pajak menagihnya itu.

Sementara Julhairi saksi ahli yang dihadirkan Kuasa hukum terdakwa mmenyatakan, secara administrasi proses ruisalgh KBM sudah sesuai dengan Kepemendagri No 11 tahun 2001. Seluruh proses dan pengajuan sudah terpenuhi. “Selain itu, dari kondisi KBM memang sudah tidak layak, dan yang baru itu kami nilai sudah cocok,” jelas Julhairi, yang juga termasuk tim peninjau KBM lama.

Dia mengatakan, rombongan tim dari kantor Mendagri kaget saat melihat KBM lama, kerena sangat tidak layak lagi. “Salah seorang pejabat dalam rombongan peninjau  bilang, ini bukan kebun binatang, tapi pengkandangan binatang,” kata Julhairi mengutip keterangan pejabat itu.

Sedangkan, KBM baru sangat tepat, sebab, selain luasnya 10 kali lipat, kondisi tanahnya juga rata. Selain itu, dia juga menerangkan, sesuai ketentuan ruisalgh, prosesnya tidak mengenai lelang. “Jadi satu, atau dua perusahaan bisa mengajukan permohonan,” tegasnya.

“Proses perusahaan yang terlibat dalam ruislagh KBM sudah benar. Satu perusahaan dibolehkan terlibat dalam ruislagh itu dengan catatan perusahaan tersebut sudah memiliki lahan penggantinya,” papar Julhairi.
Selain, itu dalam ruislagh KBM ini, tidak saja menguntungkan Pemko Medan, juga prospek meningkatkan PAD, mengingat, KBM lama akan dibangun pusat perbelanjaan.

Lebih jauh, kata Julhairi, dalam proses ruislag, sekretaris daerah (sekda) hanya bertanggung secara administrasi. “Tugas sekda hanya melakukan koordinasi dan sinkronisasi, tidak lebih dari itu,” sebutnya.
Sedangan kalau pun ada masalah dalam kegiatan ruislagh yang bertanggung jawab adalah kepala daerah. “Proses Ruislag tersebut tidak bisa dibebankan terhadap sekda, sesuai ketentuan undang-undang yang bertanggung jawab atas aset daerah adalah kepala daerah,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi ahli, majelis hakim Sugianto menunda persidangan hingga 2 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rud)

MEDAN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) atas terdakwa mantan Wakil Wali Kota Medan kembali digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Senin (28/2). Dalam persidangan dihadirkan dua saksi ahli yakni Kasubdis Pendataan Dirketorat Pajak Pusat Muryanto dan Julhairi mantan Pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muryanto yang merupakan saksi ahli yang dibawa Jaksa Penuntut Umum JPU) Rehulina Purba menyebutkan, proses ruislag sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu disampaikannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto.

Dijelaskannya, prinsipnya pemecahan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) dibenarkan oleh UU Perpajakan. “Jangakan dipecah tiga, dipecah empat pun tidak ada masalah, semuanya sesuai dengan permohonan keberatan yang diajukann
objek pajak,” kata Muryanto, di depan persidangan.

Lebih lanjut menurut Muryanto, untuk itu, pemecahan NJOP KBM lama sah-sah saja dilakukan. Seandainya ada kesalahan dalam penghitungan nilai yang keliru atau ada kesalahan secara terulis yang salah, sesuai ketentuan pasal 16 Undang-undang tentang pajak bisa diperbaiki. “Jadi terkait pemecahan NJOP, begitu pengajuannya tidak ada masalah,” beber Muryanto.

Di samping itu, tambah Muryanto, kepala kantor pajak daerah setempat secara formal memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan terkait pengajuan keberatan para objek pajak atau mengenai masalah pemecahan NJOP. “Memang ada surat edaran Dirjen Pajak soal pemecahan NJOP itu, tapi Kepala Kantor bisa mengabaikan, namun tidak secara meteril, sepanjang bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Muryanto mengatakan, dalam proses pemecahan  NJOP  menjadi tiga bagian yang dilakukan Tim Ruislag KBM diperbolehkan. “ Tidak ada masalah itu asalkan ada mengajukan keberatan dari pemohon objek pajak sesuai hasil penilian pegawai pajak ke lapangan,” ucap Muryanto.

Pemecahan tiga NJOP itu, Tim Ruislag menilai adanya perbedaan konstur tanah dan lahan. Dimana, lahan di bagian depan, tidak sama dengan bagian tengah dan belakang KBM.

Di bagian belakang KBM tekstur tanahnya lebih rendah dan menjorok ke bawah dibandingkan di bagian depan KBM. Hal inilah yang membuat nilai jual tanah berbeda.

Terkait pernyataan tim JPU Rehulina Purba bahwa NJOP yang baru dipecah tiga belum membayarkan pajak bisa dijadikan pedoman perhitungan nilai aset, ia menyebutkan, pajaknya hanya tinggal dibayarkan saja. Seharusnya pihak pajak menagihnya itu.

Sementara Julhairi saksi ahli yang dihadirkan Kuasa hukum terdakwa mmenyatakan, secara administrasi proses ruisalgh KBM sudah sesuai dengan Kepemendagri No 11 tahun 2001. Seluruh proses dan pengajuan sudah terpenuhi. “Selain itu, dari kondisi KBM memang sudah tidak layak, dan yang baru itu kami nilai sudah cocok,” jelas Julhairi, yang juga termasuk tim peninjau KBM lama.

Dia mengatakan, rombongan tim dari kantor Mendagri kaget saat melihat KBM lama, kerena sangat tidak layak lagi. “Salah seorang pejabat dalam rombongan peninjau  bilang, ini bukan kebun binatang, tapi pengkandangan binatang,” kata Julhairi mengutip keterangan pejabat itu.

Sedangkan, KBM baru sangat tepat, sebab, selain luasnya 10 kali lipat, kondisi tanahnya juga rata. Selain itu, dia juga menerangkan, sesuai ketentuan ruisalgh, prosesnya tidak mengenai lelang. “Jadi satu, atau dua perusahaan bisa mengajukan permohonan,” tegasnya.

“Proses perusahaan yang terlibat dalam ruislagh KBM sudah benar. Satu perusahaan dibolehkan terlibat dalam ruislagh itu dengan catatan perusahaan tersebut sudah memiliki lahan penggantinya,” papar Julhairi.
Selain, itu dalam ruislagh KBM ini, tidak saja menguntungkan Pemko Medan, juga prospek meningkatkan PAD, mengingat, KBM lama akan dibangun pusat perbelanjaan.

Lebih jauh, kata Julhairi, dalam proses ruislag, sekretaris daerah (sekda) hanya bertanggung secara administrasi. “Tugas sekda hanya melakukan koordinasi dan sinkronisasi, tidak lebih dari itu,” sebutnya.
Sedangan kalau pun ada masalah dalam kegiatan ruislagh yang bertanggung jawab adalah kepala daerah. “Proses Ruislag tersebut tidak bisa dibebankan terhadap sekda, sesuai ketentuan undang-undang yang bertanggung jawab atas aset daerah adalah kepala daerah,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi ahli, majelis hakim Sugianto menunda persidangan hingga 2 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/