25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Divonis Satu Tahun, Yantini Tidak Ditahan

MEDAN- Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2008, Yantini Syafriani akhirnya di jatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim oleh hakim Tipikor di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis (28/2) kemarin. Selain ringan, hakim juga tidak menahan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara. Menetapkan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Demikian diputuskan dengan suara terbanyak majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” urai Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim anggota Ahmad Drajad, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), dari dua hakim lainnya yaitu Suhartanto (hakim ketua) dan Rodslowny Tobing (hakim anggota), yang menyatakan dalam putusannya, terdakwa tetap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsider).

Usai persidangan, Yantini tampak dipeluk anaknya sembari menangis di bangku pengunjung. Beberapa keluarga pun berusaha menenangkannya, namun anaknya tampak berat melepaskan pelukannya dari ibunya Yantini. Sementara itu, tiga orang tim penasehat hukum terdakwa masing-masing atas nama Edi Purwanto, Zulhaeri Pahlawan dan Ilham Prasetya Gultom, menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan itu.

“Kelihatan kedua (majelis hakim) ragu-ragu. Klien saya dikatakan tidak memverifikansi data padahal itu bukan tugas dia. Selain itu majelis menyatakan menghukum sebagai pendidikan atau upaya untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. Padahal dia (klien) itu tidak melakukan apa-apa. Untuk itu, hari ini juga kami akan langsung melakukan upaya banding,” jelas Edi.

Meski terkesan dibela oleh hakim anggota Ahmad Drajad, Edi menyatakan tidak semua putusan dissenting opinion dari hakim anggota tersebut benar. Sementara itu, saat ditanya prihal poin-poin apa saja yang dirinya rasa terhadap dissenting opinion dari hakim Ahmad Drajad, dijelaskannya termasuk didalamnya alur pengeluaran dana yang ia anggap sudah pas.(far)

MEDAN- Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2008, Yantini Syafriani akhirnya di jatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim oleh hakim Tipikor di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis (28/2) kemarin. Selain ringan, hakim juga tidak menahan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara. Menetapkan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Demikian diputuskan dengan suara terbanyak majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” urai Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim anggota Ahmad Drajad, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), dari dua hakim lainnya yaitu Suhartanto (hakim ketua) dan Rodslowny Tobing (hakim anggota), yang menyatakan dalam putusannya, terdakwa tetap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsider).

Usai persidangan, Yantini tampak dipeluk anaknya sembari menangis di bangku pengunjung. Beberapa keluarga pun berusaha menenangkannya, namun anaknya tampak berat melepaskan pelukannya dari ibunya Yantini. Sementara itu, tiga orang tim penasehat hukum terdakwa masing-masing atas nama Edi Purwanto, Zulhaeri Pahlawan dan Ilham Prasetya Gultom, menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan itu.

“Kelihatan kedua (majelis hakim) ragu-ragu. Klien saya dikatakan tidak memverifikansi data padahal itu bukan tugas dia. Selain itu majelis menyatakan menghukum sebagai pendidikan atau upaya untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. Padahal dia (klien) itu tidak melakukan apa-apa. Untuk itu, hari ini juga kami akan langsung melakukan upaya banding,” jelas Edi.

Meski terkesan dibela oleh hakim anggota Ahmad Drajad, Edi menyatakan tidak semua putusan dissenting opinion dari hakim anggota tersebut benar. Sementara itu, saat ditanya prihal poin-poin apa saja yang dirinya rasa terhadap dissenting opinion dari hakim Ahmad Drajad, dijelaskannya termasuk didalamnya alur pengeluaran dana yang ia anggap sudah pas.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/