26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satpol PP Bongkar Lapak Kaki Lima

Medan-Petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang kaki lima di Jalan Menteng, Kamis (28/2). Penertiban itu dilakukan bersama pihak Kecamatan Medan Perjuangan dan  polisi Polsek Pancur Batu.

Sempat terjadi ketegangan ketika Satpol PP hendak membongkar titi yang berada di atas saluran drainase. Pedagang keberatan jika titinya dibongkar dengan paksa.

Sebab pedagang merasa titi dan bangunan tersebut tidak mengganggu jalan.

“Ini tanah saya sendiri, jadi kenapa dilarang berjualan di atas tanah sendiri. Pihak Satpol PP dan Kecamatan berlaku tidak adil karena ada toko yang mendirikan bangunan di atas parit tidak dibongkar. Apa karena mereka punya uang banyak,” teriak Sitompul, seorang pedagang kaki lima di lokasi.
Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa mengayomi rakyat kecil, bukan menindas rakyat kecil.”Jadi kami pedagang yang berada disini tidak simpati lagi kepada pemerintah, sudah kami pastikan bahwa kami akan Golput pada pemilu mendatang,” tegasnya.

Kepala Seksi Tantrib Kecamatan Medan Amplas Joni AA Tanjung mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dilarang mendirikan bangunan di atas parit.  “Sebelumnya kita sudah memberitahukan melalui kepala lingkungan agar  para pedagang membongkar bangunan mereka di atas parit. Ini akan rutin kita lakukan,” ujar Joni.

Ia menambahkan, akan memberi kesempatan sampai besok (hari ini,Red). “Jika tidak dibongkar, akan kita bongkar dengan paksa. Boleh mendirikan titi, akan tetapi hanya satu meter dan diberi cat warna putih, “ tegas Joni. (mag-8)

Medan-Petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang kaki lima di Jalan Menteng, Kamis (28/2). Penertiban itu dilakukan bersama pihak Kecamatan Medan Perjuangan dan  polisi Polsek Pancur Batu.

Sempat terjadi ketegangan ketika Satpol PP hendak membongkar titi yang berada di atas saluran drainase. Pedagang keberatan jika titinya dibongkar dengan paksa.

Sebab pedagang merasa titi dan bangunan tersebut tidak mengganggu jalan.

“Ini tanah saya sendiri, jadi kenapa dilarang berjualan di atas tanah sendiri. Pihak Satpol PP dan Kecamatan berlaku tidak adil karena ada toko yang mendirikan bangunan di atas parit tidak dibongkar. Apa karena mereka punya uang banyak,” teriak Sitompul, seorang pedagang kaki lima di lokasi.
Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa mengayomi rakyat kecil, bukan menindas rakyat kecil.”Jadi kami pedagang yang berada disini tidak simpati lagi kepada pemerintah, sudah kami pastikan bahwa kami akan Golput pada pemilu mendatang,” tegasnya.

Kepala Seksi Tantrib Kecamatan Medan Amplas Joni AA Tanjung mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dilarang mendirikan bangunan di atas parit.  “Sebelumnya kita sudah memberitahukan melalui kepala lingkungan agar  para pedagang membongkar bangunan mereka di atas parit. Ini akan rutin kita lakukan,” ujar Joni.

Ia menambahkan, akan memberi kesempatan sampai besok (hari ini,Red). “Jika tidak dibongkar, akan kita bongkar dengan paksa. Boleh mendirikan titi, akan tetapi hanya satu meter dan diberi cat warna putih, “ tegas Joni. (mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/