MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Effendi alias Seng Hian sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, pada tahun anggaran 2007-2010.
Penetapan Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan sebagai tersangka itu, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama saat di konfirmasi, Minggu (31/3).
Chandra mengatakan, dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel senilai Rp4,4 miliar tersebut, telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu. Selanjutnya, ditetapkanlah Effendi yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya sebagai tersangka.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan tanah yang diduga fiktif serta pelaksanaan pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel,” ujarnya.
Namun, katanya, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Effendi dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah tersangka akan dikenakan status tahanan atau tidak usai pemeriksaan nantinya. “Soal penahanan tersangka itu urusan penyidiknya dan ini berlaku untuk semua kasus, termasuk kasus yang melibatkan Ef, dan telah ditetapkan sebagai tersangka”, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kamis (14/3), tersangka Effendi diperiksa tim jaksa di ruangan Satsus (Satuan Pidana Khusus) Lantai 3 Gedung Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution, Medan. Namun saat itu, Effendi membantah kehadirannya di Kejati Sumut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. Informasi diperoleh, Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel TA 2007, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut. (far)