26 C
Medan
Tuesday, March 11, 2025

Kasasi Kasus Rahudman Dikabulkan

MEDAN- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Rahudman Harahap yang diberikan Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu Rahudman bebas dari tuntutan terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005.

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap

Kepastian ini dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani trio hakim agung yang dikenal keras menangani kasus korupsi  yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar yang menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014. Hingga berita ini ditulis, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim ‘galak’ itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Hanya saja, seorang hakim agung menjelaskan, jika permohonan JPU yang dikabulkan, maka berarti dakwaan dan tuntutan JPU yang menjadi acuan vonis. “Kabul berarti sesuai dengan dakwaan JPU,” ujar hakim agung yang meminta namanya tidak ditulis koran ini dengan alasan dirinya tidak ikut menangani perkara itu.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, menyatakan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapsel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta kepada Rahudman.

Menyikapi hal itu, Hasrul Benny Harahap sebagai kuasa hukum Rahudman Harahap, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (31/3) malam, mengatakan belum menerima salinan resmi putusan pengabulan JPU dalam kasasi kasus ini. “Kita belum berani berkomentar. Karena, belum menerima surat salinan resmi putusan itu,” ungkap Hasrul.

Ditanyakan, apa langkah selanjutnya upaya hukum atas putusan MA ini, Hasrul enggan berkomentar. “Kita masih mencari data itu (putusan MA). Bagaimana isi putusan itu, kita belum melihat. Itu putusan keluar pada 26 Maret kemarin. Jadi belum bisa memberikan komentar lebih banyak,”sebutnya.

Di sisi lain, Marcos Simaremare, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengaku belum mengetahui terkait putusan kasasi perkara itu di MA. “Saya belum tahu apakah putusannya sudah keluar atau belum. Karena sampai saat ini kami juga belum ada menerima salinan putusan dari MA. Karena putusan dari MA yang bisa kita laksanakan,” katanya.

Namun, Kasi I Asintel Kejati Sumut ini mengaku siap melakukan eksekusi terhadap Rahudman bila nantinya putusan tersebut sudah inkrah. “Mengenai eksekusi itu siap kita jalankan. Tentunya kita lihat dulu apa bunyi putusan kasasi. Tapi sampai saat ini kita juga belum tahu apa putusannya,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Medan, Nelson Marbun mengatakan dikabulkannya pengajuan kasasi jaksa oleh hakim MA, masih sebatas pengabulan administrasi atau memenuhi syarat formalitasnya. “Itu berarti permohonan kasasi dari jaksa diterima. Pengajuan kasasi itu memenuhi ketentuan. Jadi kalau lewat tenggang waktu ataupun berkas mereka tidak memenuhi syarat, bisa tidak diperiksa perkaranya,” terang Nelson.

Lanjutnya bila putusan kasasi hakim telah final, harusnya ada pencantuman apakah putusan Pengadilan Tipikor dibatalkan atau sebaliknya. “Seperti saya bilang tadi, kalau dalam putusan tidak ada bunyi seperti itu (yang menyatakan membatalkan atau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan), maka itu belum putusan kasasi. Putusannya bagaimana, kita kan belum tahu apakah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan atau malah sebaliknya,” urainya.

Begitupun, sambungnya, jika nantinya Rahudman terbukti bersalah, dia masih ada kesempatan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan catatan ada novum atau bukti baru dalam kasus itu. Namun pengajuan PK tentunya tidak menghambat eksekusi yang dilakukan Jaksa.

“Dia (Rahudman) masih bisa mengajukan PK asal ada bukti baru. Tentunya PK tidak menghambat eksekusi. Di sini juga harus dilihat, apakah dalam putusan hakim kasasi ada memerintahkan agar dilakukan penahanan. Jika dalam putusan itu ada, jaksa bisa melakukan eksekusi setelah putusan itu inkrah,” urainya.

Sementara itu, Rurita Ningrum, Direktur eksekutif  Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, mengatakan jika putusan sudah inkrah Rahudman Harahap wajib dieksekusi. “Seharusnya Kejaksaan segara melakukan eksekusi terhadap Rahudman dengan cepat. Dan ini membuktikan keadilan yang tepat untuk menetapkan dan mengabulkan putusan kasasi terhadap kasus Rahudman itu,”ungkap Rurita. (sam/far/gus/rbb)

MEDAN- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Rahudman Harahap yang diberikan Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu Rahudman bebas dari tuntutan terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005.

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap

Kepastian ini dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani trio hakim agung yang dikenal keras menangani kasus korupsi  yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar yang menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014. Hingga berita ini ditulis, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim ‘galak’ itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Hanya saja, seorang hakim agung menjelaskan, jika permohonan JPU yang dikabulkan, maka berarti dakwaan dan tuntutan JPU yang menjadi acuan vonis. “Kabul berarti sesuai dengan dakwaan JPU,” ujar hakim agung yang meminta namanya tidak ditulis koran ini dengan alasan dirinya tidak ikut menangani perkara itu.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, menyatakan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapsel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta kepada Rahudman.

Menyikapi hal itu, Hasrul Benny Harahap sebagai kuasa hukum Rahudman Harahap, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (31/3) malam, mengatakan belum menerima salinan resmi putusan pengabulan JPU dalam kasasi kasus ini. “Kita belum berani berkomentar. Karena, belum menerima surat salinan resmi putusan itu,” ungkap Hasrul.

Ditanyakan, apa langkah selanjutnya upaya hukum atas putusan MA ini, Hasrul enggan berkomentar. “Kita masih mencari data itu (putusan MA). Bagaimana isi putusan itu, kita belum melihat. Itu putusan keluar pada 26 Maret kemarin. Jadi belum bisa memberikan komentar lebih banyak,”sebutnya.

Di sisi lain, Marcos Simaremare, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengaku belum mengetahui terkait putusan kasasi perkara itu di MA. “Saya belum tahu apakah putusannya sudah keluar atau belum. Karena sampai saat ini kami juga belum ada menerima salinan putusan dari MA. Karena putusan dari MA yang bisa kita laksanakan,” katanya.

Namun, Kasi I Asintel Kejati Sumut ini mengaku siap melakukan eksekusi terhadap Rahudman bila nantinya putusan tersebut sudah inkrah. “Mengenai eksekusi itu siap kita jalankan. Tentunya kita lihat dulu apa bunyi putusan kasasi. Tapi sampai saat ini kita juga belum tahu apa putusannya,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Medan, Nelson Marbun mengatakan dikabulkannya pengajuan kasasi jaksa oleh hakim MA, masih sebatas pengabulan administrasi atau memenuhi syarat formalitasnya. “Itu berarti permohonan kasasi dari jaksa diterima. Pengajuan kasasi itu memenuhi ketentuan. Jadi kalau lewat tenggang waktu ataupun berkas mereka tidak memenuhi syarat, bisa tidak diperiksa perkaranya,” terang Nelson.

Lanjutnya bila putusan kasasi hakim telah final, harusnya ada pencantuman apakah putusan Pengadilan Tipikor dibatalkan atau sebaliknya. “Seperti saya bilang tadi, kalau dalam putusan tidak ada bunyi seperti itu (yang menyatakan membatalkan atau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan), maka itu belum putusan kasasi. Putusannya bagaimana, kita kan belum tahu apakah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan atau malah sebaliknya,” urainya.

Begitupun, sambungnya, jika nantinya Rahudman terbukti bersalah, dia masih ada kesempatan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan catatan ada novum atau bukti baru dalam kasus itu. Namun pengajuan PK tentunya tidak menghambat eksekusi yang dilakukan Jaksa.

“Dia (Rahudman) masih bisa mengajukan PK asal ada bukti baru. Tentunya PK tidak menghambat eksekusi. Di sini juga harus dilihat, apakah dalam putusan hakim kasasi ada memerintahkan agar dilakukan penahanan. Jika dalam putusan itu ada, jaksa bisa melakukan eksekusi setelah putusan itu inkrah,” urainya.

Sementara itu, Rurita Ningrum, Direktur eksekutif  Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, mengatakan jika putusan sudah inkrah Rahudman Harahap wajib dieksekusi. “Seharusnya Kejaksaan segara melakukan eksekusi terhadap Rahudman dengan cepat. Dan ini membuktikan keadilan yang tepat untuk menetapkan dan mengabulkan putusan kasasi terhadap kasus Rahudman itu,”ungkap Rurita. (sam/far/gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru