MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak seperti pemilu pada periode-periode sebelumnya, kampanye akbar ataupun kampanye rapat umum pada pemilu kali ini tampaknya tidak lagi dianggap perlu oleh partai politik. Buktinya, dari 16 partai politik yang mengikuti Pileg tahun ini, di kota Medan baru satu partai politik yang menjadwalkan kampanye akbarnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan. Selebihnya kosongn
“Pengajuan jadwal kampanye akbar atau kampanye rapat umum bukan ke pihak KPU, tetapi ke pihak Kepolisian dan Bawaslu. KPU hanya menerima surat tembusannya. Nanti setelah Parpol mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan Bawaslu, barulah kampanye diselenggarakan. KPU ‘kan sifatnya sebagai penyelenggara, bukan pemberi izin. Kalau izinnya sudah oke, tentu KPU juga oke. Tetapi hingga saat ini, surat tembusan yang masuk ke KPU kota Medan baru dari satu partai politik, yakni NasDem,” ucap Komisioner KPU kota Medan, M. Rinaldi kepada Sumut Pos, Minggu (31/3).
Dalam suratnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyebutkan akan melakukan kampanye rapat umumnya pada tanggal 4 (April), di lapangan Gajah Mada, Medan Timur.
Meski hingga H8 sejak jadwal kampanye dibuka baru Partai NasDem yang mendaftar, menurut Rinaldi, tidak tertutup kemungkinan jumlah partai politik yang mengajukan jadwal kampanyenya, bertambah.
“Batas jadwal pengajuan masih ada beberapa hari lagi. Jadi masih ada kemungkinan bertambah. Kalau surat izin ke kepolisian, setahu saya ‘SOP’-nya harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum hari berkampanye. Lalu surat tembusannya harus sudah diterima oleh KPU satu hari sebelum kampanye. Nah, mengingat bahwa tanggal 13 April adalah hari terakhir partai politik berkampanye, maka surat tembusan ke KPU paling lambat diterima tanggal 12 April. Sedangkan ke kepolisian, paling lambat tanggal 6 April. Lewat dari situ, bisa dipastikan partai tersebut memang tidak menggelar kampanye rapat umum,” jelasnya kepada Sumut Pos.
Sesuai jadwal yang disusun KPU, tanggal 13 April mendatang adalah hari terakhir masa kampanye. Selanjutnya pada tanggal 14, 15 dan 16 April, disebut sebagai hari tenang sebelum memasuki hari pencoblosan serentak pada Rabu 17 April. Selama masa tenang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) akan segera menertibkan seluruh atribut-atribut partai politik maupun peserta pemilu lainnya.
Hingga H8 kampanye, 15 parpol selain NasDem di Medan yang belum ada tanda-tanda akan menggelar kampanye rapat akbar yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tebingtinggi & Asahan Kosong
Minimnya jumlah parpol yang menjadwalkan kampanye akbar Pemilu 2019, juga dialami Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Asahan. Di dua daerah ini, hingga H8 masa kampanye, belum satupun parpol yang mengajukan permohonan tertulis untuk menggunakan tiga lapangan terbuka yang sudah ditetapkan KPU sebagai tempat lokasi kampanye.
“Parpol belum ada yang datang ke KPU untuk menyampaikan jadwal kampanye terbuka untuk Kota Tebingtinggi. Sebelumnya, KPU sudah menyampaikan lokasi kampanye yang disediakan, ke masing-masing parpol dan tim pemenanganya,” kata anggota KPU Kota Tebingtinggi Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Emil Sofyan, Minggu (31/3).
Disampaikan Emil, memang ada beberapa parpol yang datang ke Kantor KPU untuk berkonsultasi tentang kampanye. Tetapi bukan untuk mengunakan fasilitas lapangan dalam kampanye terbuka.
“Kami ‘pun kurang paham mengapa parpol tidak memanfaatkan peluang kampanye. Apalagi hari pelaksanaan pencoblosan tanggal 17 April 2019 semakin dekat,” terangnya.
Emil menjelaskan, sepekan yang lalu melalui rapat koordinasi, KPU telah menetapkan dan mengumumkan bahwa lapangan terbuka yang dapat digunakan untuk kampanye terbuka adalah Lapangan Bola Ramlan Yatim di Kecamatan Rambutan, Lapangan Kota Bayu Kecamatan Padang Hulu, dan Lapangan TC Sosial Kecamatan Tebingtinggi Kota.
“Kami berharap peserta pemilu serentak untuk memberikan jadwal pelaksanaan tempat kampanye terbuka atau rapat umum, karena waktu sangat terbatas,” jelasnya.
Selain Tebingtinggi, 16 parpol di Kabupaten Asahan juga belum satupun mengajukan jadwal kampanye umum ke KPU.
Menurut Ketua KPU Asahan, Hidayat SP, melalui Divisi Sosialisasi Pemilihan dan Pendidikan Partisipasi Masyarakat KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung, jadwal kampanye terbatas atau kampanye tatap muka bersama masyarakat, ke-16 parpol telah mendaftarkan diri. Namun untuk jadwal kampanye umum, belum satupun yang mendaftar.
“Malah jadwal kampanye terbatas tatap muka parpol yang masuk ke KPU. Kampanye terbatas itu untuk para caleg dari parpol,” kata Samiun kepada Sumut Pos, Minggu (31/3).
Untuk jadwal kampanye umum, menurut Samiun, batas terakhir pemberitahuan ke adalah tanggal 12 April 2019. Itu setelah parpol mengantongi izin dari kepolisian dan Bawaslu.
Menanggapi alasan belum ada parpol yang menjadwalkan kampanye umum ke KPU Asahan, Ketua PKS Asahan, Muttakin, menyebutkan partainya memang belum ada membahas jadwal kampanye umum. “Namun, uuntuk kampanye terbatas ada di laporkan ke KPU Asahan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Asahan yang juga Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, Rosmansyah, menyebutkan pihaknya juga belum memberikan jadwal kampanye umum ke KPU Asahan. “Belum kami bahas. Nanti kalau sudah dibahas, baru diserahkan ke KPU,” bilangnya. (mag-1/ian/omi)