31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Disnaker Medan Segera Panggil PT AJB

MEDAN, SUMUTPOS.CO, – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melayangkan surat pemanggilan untuk PT Abadi Jaya Bersama (AJB) ihwal pemecatan sepihak tanpa pesangon mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan pada 7 April 2021.

Kepala Seksi Syarat Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Maymoonah Sitanggang. IST

Pemanggilan ini berdasarkan surat permohonan dari Ricky Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan SH dari AP Pulungan Law Office perihal Permohonan Perundingan Tripartit pada 29 Maret 2021.

“Sehubungan dengan Permohonan Penyelesaian Hubungan Industrial Saudara Ricky Kurniawan dengan PT Abadi Jaya Bersama sebagaimana surat yang diterima pada 30 Maret 2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial juncto Permenaker No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi,” tulis isi surat bernomor 567/442 perihal klarifikasi perdana tersebut.

Kepala Seksi Syarat Kerja pada Disnaker Kota Medan, Maymoonah Sitanggang membenarkan ihwal surat pemanggilan terhadap pihak PT AJB tersebut. “Iya benar,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (1/4/2021).

Pemanggilan perdana dalam rangka klarifikasi atas persoalan dimaksud pun, diamini dia, sekaligus disampaikan kepada pihak Ricky Kurniawan. Maymoonah mengakui bahwa dirinya dalam mediasi nanti berkapasitas sebagai mediator. “Sesuai surat panggilan mediasi saya sebagai mediator,” terangnya.

Kedua belah pihak diminta hadir pada Rabu, 7 April 2021 di Ruang Bidang Hubinsyaker Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Mereka diminta menghadap Maymoonah Sitanggang dan Luhut Pardamean Purba sebagai Mediator Hubungan Industrial.

“Masing-masing pihak diminta kehadirannya tepat waktu dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada saat menghadiri panggilan I, diminta agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut sesuai dengan protokol kesehatan,” tulis bagian akhir surat yang ditandatangani Kadisnaker Medan, Hannalore Simanjuntak tersebut.

Tanpa Pesangon
Dikonfirmasi terpisah, Alansyah Pulungan menyatakan bahwa kliennya tersebut sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017. Klinennya merupakan karyawan tetap di perusahaan itu. Namun, pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui serta tidak diberikan pesangon.

“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh seorang direktur utama bernama Bambang Suarso SE. Namun saat itu gaji klien kami pada bulan Januari belum dibayarkan,“ ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (31/3/2021) malam.

Alasan PT AJB merumahkan kliennya, lanjut dia, karena tuduhan yang tidak berdasar yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban di PT AJB. Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alan bahwa kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” terangnya.

Kliennya sudah berupaya menemui dirut PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan. Namun diakuinya tidak kunjung ada penyelesaian sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan sehingga tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pada tanggal 17 Februari 2021, PT Abadi Jaya Bersama memberhentikan klien kami dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta yang ditulis pada kwitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya karyawan atas nama Ricky Kurniawan,” katanya.

Alan juga mengaku pihaknya belum ada menerima surat pemanggilan I dari Disnaker Kota Medan. “Belum ada,” pungkasnya.

Dirut PT AJB berinisial BS semula ada merespon upaya konfirmasi dari Sumut Pos. “Siapa ya,” balas dia melalui aplikasi WhatsApp, Kamis sore. Namun setelah memperkenalkan diri dan melayangkan konfirmasi atas permasalahan dimaksud, termasuk sudah adakah menerima atau belum surat pemanggilan klarifikasi dari pihak Disnaker Medan, ia terlihat hanya membaca saja pesan tersebut. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO, – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melayangkan surat pemanggilan untuk PT Abadi Jaya Bersama (AJB) ihwal pemecatan sepihak tanpa pesangon mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan pada 7 April 2021.

Kepala Seksi Syarat Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Maymoonah Sitanggang. IST

Pemanggilan ini berdasarkan surat permohonan dari Ricky Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan SH dari AP Pulungan Law Office perihal Permohonan Perundingan Tripartit pada 29 Maret 2021.

“Sehubungan dengan Permohonan Penyelesaian Hubungan Industrial Saudara Ricky Kurniawan dengan PT Abadi Jaya Bersama sebagaimana surat yang diterima pada 30 Maret 2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial juncto Permenaker No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi,” tulis isi surat bernomor 567/442 perihal klarifikasi perdana tersebut.

Kepala Seksi Syarat Kerja pada Disnaker Kota Medan, Maymoonah Sitanggang membenarkan ihwal surat pemanggilan terhadap pihak PT AJB tersebut. “Iya benar,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (1/4/2021).

Pemanggilan perdana dalam rangka klarifikasi atas persoalan dimaksud pun, diamini dia, sekaligus disampaikan kepada pihak Ricky Kurniawan. Maymoonah mengakui bahwa dirinya dalam mediasi nanti berkapasitas sebagai mediator. “Sesuai surat panggilan mediasi saya sebagai mediator,” terangnya.

Kedua belah pihak diminta hadir pada Rabu, 7 April 2021 di Ruang Bidang Hubinsyaker Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Mereka diminta menghadap Maymoonah Sitanggang dan Luhut Pardamean Purba sebagai Mediator Hubungan Industrial.

“Masing-masing pihak diminta kehadirannya tepat waktu dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada saat menghadiri panggilan I, diminta agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut sesuai dengan protokol kesehatan,” tulis bagian akhir surat yang ditandatangani Kadisnaker Medan, Hannalore Simanjuntak tersebut.

Tanpa Pesangon
Dikonfirmasi terpisah, Alansyah Pulungan menyatakan bahwa kliennya tersebut sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017. Klinennya merupakan karyawan tetap di perusahaan itu. Namun, pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui serta tidak diberikan pesangon.

“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh seorang direktur utama bernama Bambang Suarso SE. Namun saat itu gaji klien kami pada bulan Januari belum dibayarkan,“ ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (31/3/2021) malam.

Alasan PT AJB merumahkan kliennya, lanjut dia, karena tuduhan yang tidak berdasar yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban di PT AJB. Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alan bahwa kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” terangnya.

Kliennya sudah berupaya menemui dirut PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan. Namun diakuinya tidak kunjung ada penyelesaian sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan sehingga tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pada tanggal 17 Februari 2021, PT Abadi Jaya Bersama memberhentikan klien kami dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta yang ditulis pada kwitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya karyawan atas nama Ricky Kurniawan,” katanya.

Alan juga mengaku pihaknya belum ada menerima surat pemanggilan I dari Disnaker Kota Medan. “Belum ada,” pungkasnya.

Dirut PT AJB berinisial BS semula ada merespon upaya konfirmasi dari Sumut Pos. “Siapa ya,” balas dia melalui aplikasi WhatsApp, Kamis sore. Namun setelah memperkenalkan diri dan melayangkan konfirmasi atas permasalahan dimaksud, termasuk sudah adakah menerima atau belum surat pemanggilan klarifikasi dari pihak Disnaker Medan, ia terlihat hanya membaca saja pesan tersebut. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/