29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dinas TRTB Medan Didesak Bongkar Bangunan di Jalan Merpati

MEDAN-Sudah mengantongi surat  rekomendasi dari Ketua DPRD dan surat dari Pemko Medan, untuk melakukan eksekusi bangunan yang terletak di Jalan Merpati No 50 Medan, namun pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan terkesan enggan melakukan pembongkaran.
“Apa Dinas TRTB ini sudah kebal hukum?” kata Direktur Eksekutif LSM Suara Proletar, Rudianto Simanjuntak.

Rudianto mengaku, akan memantau perkembangan persoalan itu. Jika ke depannya, tetap tidak ada tindakan tegas, maka dia akan meminta dewan melalui Komisi D, untuk melayangkan surat kepada Wali Kota Medan, Rahudman Harahap . “Agar segera mencopot Syampurno dan Ali Nisto Harjo (Tohar) dari jabatannya,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini kinerja Dinas TRTB tidak maksimal. Itu dibuktikan dari banyaknya kasus bangunan bermasalah di Kota Medan yang tidak terselesaikan.

Seperti diketahui, hal ini bermula dari adanya aduan Fridolin Sirait selaku warga yang keberatan akan keberadaan bangunan milik Karmila, yang diduga melanggar Perda Kota Medan No 9 tahun 2002. Selain itu, bangunan tersebut juga disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dari runutan itu, Komisi D DPRD Medan Senin 16 Januari 2012 lalu memanggil Dinas TRTB untuk membahas masalah tersebut dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong dan Sekretaris Muslim Maksum tersebut menyimpulkan, meminta Dinas TRTB agar segera membongkarnya.

Kemudian, Ketua DPRD Medan Amiruddin mengeluarkan surat No 640/1885, tanggal 22 Februari 2012 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan.
Isinya adalah rekomendasi pembongkaran bangunan di Jalan Merpati No 50 Medan. Selanjutnya Wali Kota Medan melalui Sekretaris Daerah dan Plt  Kabag Umum Muhammad Husni, tanggal 26 April 2012 memerintahkan Kadis TRTB Medan, untuk melaksanakan rekomendasi itu.(ari)

MEDAN-Sudah mengantongi surat  rekomendasi dari Ketua DPRD dan surat dari Pemko Medan, untuk melakukan eksekusi bangunan yang terletak di Jalan Merpati No 50 Medan, namun pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan terkesan enggan melakukan pembongkaran.
“Apa Dinas TRTB ini sudah kebal hukum?” kata Direktur Eksekutif LSM Suara Proletar, Rudianto Simanjuntak.

Rudianto mengaku, akan memantau perkembangan persoalan itu. Jika ke depannya, tetap tidak ada tindakan tegas, maka dia akan meminta dewan melalui Komisi D, untuk melayangkan surat kepada Wali Kota Medan, Rahudman Harahap . “Agar segera mencopot Syampurno dan Ali Nisto Harjo (Tohar) dari jabatannya,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini kinerja Dinas TRTB tidak maksimal. Itu dibuktikan dari banyaknya kasus bangunan bermasalah di Kota Medan yang tidak terselesaikan.

Seperti diketahui, hal ini bermula dari adanya aduan Fridolin Sirait selaku warga yang keberatan akan keberadaan bangunan milik Karmila, yang diduga melanggar Perda Kota Medan No 9 tahun 2002. Selain itu, bangunan tersebut juga disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dari runutan itu, Komisi D DPRD Medan Senin 16 Januari 2012 lalu memanggil Dinas TRTB untuk membahas masalah tersebut dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong dan Sekretaris Muslim Maksum tersebut menyimpulkan, meminta Dinas TRTB agar segera membongkarnya.

Kemudian, Ketua DPRD Medan Amiruddin mengeluarkan surat No 640/1885, tanggal 22 Februari 2012 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan.
Isinya adalah rekomendasi pembongkaran bangunan di Jalan Merpati No 50 Medan. Selanjutnya Wali Kota Medan melalui Sekretaris Daerah dan Plt  Kabag Umum Muhammad Husni, tanggal 26 April 2012 memerintahkan Kadis TRTB Medan, untuk melaksanakan rekomendasi itu.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/