24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Masyarakat Diminta Memantau Pelanggaran Penyiaran

MEDAN- Sejak Januari hingga Maret 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) mencatat banyaknya kasus pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik di Sumut. Berbagai sanksi juga telah diberikan, baik itu teguran tertulis maupun hal lainnya seperti penghentian, pembatasan dan denda. Namun, pelanggaran tersebut masih tetap terlihat di media, khususnya di Televisi.
Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya kepedulian masyarakat dengan aktifitas semua lembaga penyiaran.

“Keberadaan KPI/KPID sejalan dengan kemajuan masyaraat dan teknologi informatika. Dalam realitas, operasional KPI/KPID masih banyak dihadapkan pada kendala. Antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, juga pada political will, kesadaran masyarakat dan pengelola siaran dan sanksi yang tidak pas,” ujar guru besar IAIN-SU, Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA dalam acara diskusi KPID Sumut tentang ‘Penegakan Hukum Penyiaran’, Kamis (30/5) di Medan.

Untuk itu, ia mengharapkan agar masyaraat juga pemerintah dapat membantu kerja KPI/KPID. Selain itu, peranan media penyiaran juga harus mampu menjujung tinggi etika profesinya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID-SU, Mutia Atika menyampaikan, pihaknya telah merekam jumlah pelanggaran penyiaran di Sumut, diantaranya, hal yang bermutasi seks ada 14 kasus, kesopanan dan kesusilaan ada 6 kasus, menyinggung kesukuan, agama, ras dan antar golongan ada 1 kasus, muatan kekerasan ada 36 kasus, penggolongan program siaran ada 4 kasus, menying gung bahasa, bendera dan lambang negara, lagu kebangsaan ada 12 kasus dan perlindugan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu ada 16 kasus.

“Kita sudah memberikan surat teguran kepada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan pelanggaran” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk peduli dan ikut memantau dengan siaran TV dan Radio. (mag-13)

MEDAN- Sejak Januari hingga Maret 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) mencatat banyaknya kasus pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik di Sumut. Berbagai sanksi juga telah diberikan, baik itu teguran tertulis maupun hal lainnya seperti penghentian, pembatasan dan denda. Namun, pelanggaran tersebut masih tetap terlihat di media, khususnya di Televisi.
Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya kepedulian masyarakat dengan aktifitas semua lembaga penyiaran.

“Keberadaan KPI/KPID sejalan dengan kemajuan masyaraat dan teknologi informatika. Dalam realitas, operasional KPI/KPID masih banyak dihadapkan pada kendala. Antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, juga pada political will, kesadaran masyarakat dan pengelola siaran dan sanksi yang tidak pas,” ujar guru besar IAIN-SU, Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA dalam acara diskusi KPID Sumut tentang ‘Penegakan Hukum Penyiaran’, Kamis (30/5) di Medan.

Untuk itu, ia mengharapkan agar masyaraat juga pemerintah dapat membantu kerja KPI/KPID. Selain itu, peranan media penyiaran juga harus mampu menjujung tinggi etika profesinya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID-SU, Mutia Atika menyampaikan, pihaknya telah merekam jumlah pelanggaran penyiaran di Sumut, diantaranya, hal yang bermutasi seks ada 14 kasus, kesopanan dan kesusilaan ada 6 kasus, menyinggung kesukuan, agama, ras dan antar golongan ada 1 kasus, muatan kekerasan ada 36 kasus, penggolongan program siaran ada 4 kasus, menying gung bahasa, bendera dan lambang negara, lagu kebangsaan ada 12 kasus dan perlindugan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu ada 16 kasus.

“Kita sudah memberikan surat teguran kepada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan pelanggaran” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk peduli dan ikut memantau dengan siaran TV dan Radio. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/