27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pusaka Indonesia Dorong Percepatan Perda KTR

MEDAN – Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya bagi orangtua yang memiliki anak tentang bahayanya produk tembakau dalam bentuk rokok dan asap rokoknya kepada anak-anaknya.

Hal ini dikatakan OK Syahputra Harianda selaku Kordinator Program Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Jumat (31/5) kepada Sumut Pos. Dikatakannya, orang tua yang perokok, sudah seharusnya bisa mengendalikan hasratnya untuk tidak merokok di dalam rumah apalagi di depan anak-anak.
Dari segi dampak rokok, OK Syahputra menambahkan, saat ini dampak rokok akan mengakibatkan terjadinya berbagai penyakit seperti  kanker, penyakit jantung, penyakit sistem saluran pernapasan, penyakit gangguan reproduksi dan kehamilan. Hal ini tidak mengherankan karena asap tembakau mengandung lebih dari 4000 bahan kimia toksik dan 43 bahan penyebab kanker.

“Sebagai lembaga yang peduli terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia telah melakukan langkah-langkah advokasi terkait dengan permasalahan produk tembakau berupa rokok. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam pasal 115 ayat 1,” katanya.
Dijelaskannya,  bahwa dalam pasal tersebut, pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya.

“Lebih lanjut dalam ayat 2, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” ujar OK seraya menambahkan, lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif,” ujarnya. (mag-13)

MEDAN – Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya bagi orangtua yang memiliki anak tentang bahayanya produk tembakau dalam bentuk rokok dan asap rokoknya kepada anak-anaknya.

Hal ini dikatakan OK Syahputra Harianda selaku Kordinator Program Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Jumat (31/5) kepada Sumut Pos. Dikatakannya, orang tua yang perokok, sudah seharusnya bisa mengendalikan hasratnya untuk tidak merokok di dalam rumah apalagi di depan anak-anak.
Dari segi dampak rokok, OK Syahputra menambahkan, saat ini dampak rokok akan mengakibatkan terjadinya berbagai penyakit seperti  kanker, penyakit jantung, penyakit sistem saluran pernapasan, penyakit gangguan reproduksi dan kehamilan. Hal ini tidak mengherankan karena asap tembakau mengandung lebih dari 4000 bahan kimia toksik dan 43 bahan penyebab kanker.

“Sebagai lembaga yang peduli terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia telah melakukan langkah-langkah advokasi terkait dengan permasalahan produk tembakau berupa rokok. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam pasal 115 ayat 1,” katanya.
Dijelaskannya,  bahwa dalam pasal tersebut, pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya.

“Lebih lanjut dalam ayat 2, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” ujar OK seraya menambahkan, lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif,” ujarnya. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/