30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dewan Awasi Mal, Hotel, dan Restoran

T Edriansyah Rendy, Anggota Komisi IV DPRD Medan.
T Edriansyah Rendy, Anggota Komisi III DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan sedang bersiap menuju tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid 19 atau new normal, walaupun Pemko Medan sendiri akan menggunakan istilah lain dalam penerapannya, yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemberlakuan new normal atau AKB di Kota Medan sendiri diharapkan dapat menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk akibat Covid 19 yang melanda.

Penerapannya sendiri diharapkan akan kembali menumbuhkan perekonomian dari berbagai sektor, di antaranya sektor pariwisata di Kota Medan. Di mana sejumlah mal, hotel, dan restoran akan kembali beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam peratuan wali kota (perwal) yang telah disiapkan dalam penerapannya.

Anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy mengatakan, pihaknya sangat berharap agar kembali beroperasinya sejumlah mal, hotel, dan restoran di Kota Medan aga kembali memberikan angin segar bagi kebangkitan perekonomian Kota Medan. Khususnya, kebangkitan sektor pariwisata yang dinilai menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel, restoran, dan lain-lain.

“Kita menyadari selama pandemi ini banyak hotel dan restoran yang tutup, bahkan sejumlah mal juga sempat tutup. Tapi saat ini, dengan beroperasinya kembali usaha-usaha itu, kita berharap minimnya PAD yang masuk dari sektor-sektor itu dapat tumbuh kembali,” ucap Rendy kepada Sumut Pos, Selasa (30/6).

Dijelaskan Rendy, sektor dari pajak hotel, restoran, dan hiburan masih menjadi penyumbang PAD yang subur sebelum Covid 19 melanda di Kota Medan. Diharapkannya, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pariwisata dapat menumbuhkan kembali sektor-sektor itu, namun tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Jadi fungsi pengawasan protokol kesehatan itu jangan hanya ada di gugus tugas saja, tapi juga harus ada dari Dinas Pariwisata sebagai OPD yang memberikan izin bagi sektor-sektor usaha tersebut,” jelasnya.

Selain Dinas Pariwisata, Rendy juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk memaksimalkan PAD yang ada dari berbagai sector. Di antaranya, pajak hotel dan restoran saat unit-unit usaha itu telah berjalan kembali.

“Kita harapkan dalam kondisi seperti ini BPPRD juga dapat memaksimalkan potensi PAD yang ada dari sektor-sektor tadi. Di masa pandemi ini jangan ada kebocoran PAD, kita harus jaga betul. Selain sektor-sektor tadi, BPPRD juga bisa meningkatkan potensi PAD dari sektor lainnya. Intinya, kami dari Komisi III siap mengawasi aktivitas mal, hotel, dan Restoran di Kota Medan,” pungkasnya.(map/azw)

T Edriansyah Rendy, Anggota Komisi IV DPRD Medan.
T Edriansyah Rendy, Anggota Komisi III DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan sedang bersiap menuju tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid 19 atau new normal, walaupun Pemko Medan sendiri akan menggunakan istilah lain dalam penerapannya, yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemberlakuan new normal atau AKB di Kota Medan sendiri diharapkan dapat menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk akibat Covid 19 yang melanda.

Penerapannya sendiri diharapkan akan kembali menumbuhkan perekonomian dari berbagai sektor, di antaranya sektor pariwisata di Kota Medan. Di mana sejumlah mal, hotel, dan restoran akan kembali beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam peratuan wali kota (perwal) yang telah disiapkan dalam penerapannya.

Anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy mengatakan, pihaknya sangat berharap agar kembali beroperasinya sejumlah mal, hotel, dan restoran di Kota Medan aga kembali memberikan angin segar bagi kebangkitan perekonomian Kota Medan. Khususnya, kebangkitan sektor pariwisata yang dinilai menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel, restoran, dan lain-lain.

“Kita menyadari selama pandemi ini banyak hotel dan restoran yang tutup, bahkan sejumlah mal juga sempat tutup. Tapi saat ini, dengan beroperasinya kembali usaha-usaha itu, kita berharap minimnya PAD yang masuk dari sektor-sektor itu dapat tumbuh kembali,” ucap Rendy kepada Sumut Pos, Selasa (30/6).

Dijelaskan Rendy, sektor dari pajak hotel, restoran, dan hiburan masih menjadi penyumbang PAD yang subur sebelum Covid 19 melanda di Kota Medan. Diharapkannya, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pariwisata dapat menumbuhkan kembali sektor-sektor itu, namun tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Jadi fungsi pengawasan protokol kesehatan itu jangan hanya ada di gugus tugas saja, tapi juga harus ada dari Dinas Pariwisata sebagai OPD yang memberikan izin bagi sektor-sektor usaha tersebut,” jelasnya.

Selain Dinas Pariwisata, Rendy juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk memaksimalkan PAD yang ada dari berbagai sector. Di antaranya, pajak hotel dan restoran saat unit-unit usaha itu telah berjalan kembali.

“Kita harapkan dalam kondisi seperti ini BPPRD juga dapat memaksimalkan potensi PAD yang ada dari sektor-sektor tadi. Di masa pandemi ini jangan ada kebocoran PAD, kita harus jaga betul. Selain sektor-sektor tadi, BPPRD juga bisa meningkatkan potensi PAD dari sektor lainnya. Intinya, kami dari Komisi III siap mengawasi aktivitas mal, hotel, dan Restoran di Kota Medan,” pungkasnya.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/