28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Medan Ogah Pakai Istilah New Normal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mau menggunakan istilah new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah Pandemi Covid-19. Dalam menghadapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution justru memilih untuk menggunakan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Pemko Medan tidak mau menggunakan istilah new normal, tapi adaptasi kebiasaan baru. Kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir makanya kita yang harus menyesuaikan diri,” ucap Akhyar saat sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-430 Kota Medan di gedung dewan, Selasa (30/6).

Sebagai persiapan dalam menjalankan konsep kebiasaan adaptasi baru di Kota Medan, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peraturan wali kota (Perwal) agar konsep tersebut dapat diterapkan. Sejumlah aturan yang terdapat dalam konsep tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh aktivitas dan kegiatan masyarakat ditengah pandemi.

Hal itu harus dilakukan agar masyarakat dapat tetap beraktivitas tanpa menyebabkan naiknya tingkat penyebaran virus. Untuk itu, Akhyar mengimbau kepada semua pihak agar menyadari bahwa Covid-19 bukanlah sebuah aib, namun sebuah penyakit yang harus diobati dan dicegah secara bersama-sama. “Ini penyakit yang harus diobati, bukan aib,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Akhyar juga mengaku siap berdialog dengan berbagai kalangan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Bukan hanya itu, ia memastikan bahwa penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan.

“Pemko Medan siap bekerja sama menyampaikan apa yang akan dilakukan, anggaran disiapkan, kami terbuka berapa anggaran yang dipakai, tidak ada yang ditutupi, ini amanah dan tanggungjawab bersama,” tuturnya.

Secara terpisah, usai pelaksanaan sidang paripurna istimewa peringatan HUT ke-430 Kota Medan, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendukung langkah penerapan AKB tersebut. Baginya, new normal ataupun AKB itu tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

“Mau new normal ataupun AKB, saya pikir itu cuma perbedaan istilah saja. Pada dasarnya intinya sama, yaitu penerapan aturan beraktivitas di tengah pandemi,” ujar Ihwan kepada Sumut Pos, Selasa (30/6) diruang kerjanya.

Menurut Ihwan, new normal memang belum layak dilaksanakan di Kota Medan, mengingat syarat untuk menerapkan new normal adalah kondisi tren penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut. Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kondisi Kota Medan yang justru mengalami tren kenaikan dari waktu ke waktu.

“Kalau Medan kan tren nya masih naik, jadi gak bisa kita terapkan new normal. Tetapi di sisi lain ekonomi harus berjalan, kalau tidak perekonomian Kota Medan akan semakin terpuruk. Maka AKB itu bisa jadi salah satu cara untuk mengatasinya,” tandasnya.

Selain itu, jelas Ihwan, dengan diterapkannya sistem AKB yang dimaksud, maka status Tanggap Darurat Covid-19 tetap berlaku. Artinya, tak hanya roda perekonomian yang tetap berjalan, tetapi pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Medan tetap dapat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid.

“Sedangkan kalau status tanggap darurat dicabut, maka tak ada lagi dasar bagi Pemko untuk memberikan bansos kepada masyarakat. Roda perekonomian harus mulai berjalan, di sisi lain masyarakat terdampak Covid 19 tetap harus dibantu, setidaknya sampai tren kasus Covid-19 menurun di Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait new normal ataupun AKB yang disebutkan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Ranperwal tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) guna disesuaikan dengan peraturan gubernur (pergub) yang dirancang Pemprovsu, agar sama-sama dapat diberlakukan saat new normal telah berjalan.(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mau menggunakan istilah new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah Pandemi Covid-19. Dalam menghadapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution justru memilih untuk menggunakan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Pemko Medan tidak mau menggunakan istilah new normal, tapi adaptasi kebiasaan baru. Kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir makanya kita yang harus menyesuaikan diri,” ucap Akhyar saat sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-430 Kota Medan di gedung dewan, Selasa (30/6).

Sebagai persiapan dalam menjalankan konsep kebiasaan adaptasi baru di Kota Medan, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peraturan wali kota (Perwal) agar konsep tersebut dapat diterapkan. Sejumlah aturan yang terdapat dalam konsep tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh aktivitas dan kegiatan masyarakat ditengah pandemi.

Hal itu harus dilakukan agar masyarakat dapat tetap beraktivitas tanpa menyebabkan naiknya tingkat penyebaran virus. Untuk itu, Akhyar mengimbau kepada semua pihak agar menyadari bahwa Covid-19 bukanlah sebuah aib, namun sebuah penyakit yang harus diobati dan dicegah secara bersama-sama. “Ini penyakit yang harus diobati, bukan aib,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Akhyar juga mengaku siap berdialog dengan berbagai kalangan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Bukan hanya itu, ia memastikan bahwa penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan.

“Pemko Medan siap bekerja sama menyampaikan apa yang akan dilakukan, anggaran disiapkan, kami terbuka berapa anggaran yang dipakai, tidak ada yang ditutupi, ini amanah dan tanggungjawab bersama,” tuturnya.

Secara terpisah, usai pelaksanaan sidang paripurna istimewa peringatan HUT ke-430 Kota Medan, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendukung langkah penerapan AKB tersebut. Baginya, new normal ataupun AKB itu tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

“Mau new normal ataupun AKB, saya pikir itu cuma perbedaan istilah saja. Pada dasarnya intinya sama, yaitu penerapan aturan beraktivitas di tengah pandemi,” ujar Ihwan kepada Sumut Pos, Selasa (30/6) diruang kerjanya.

Menurut Ihwan, new normal memang belum layak dilaksanakan di Kota Medan, mengingat syarat untuk menerapkan new normal adalah kondisi tren penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut. Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kondisi Kota Medan yang justru mengalami tren kenaikan dari waktu ke waktu.

“Kalau Medan kan tren nya masih naik, jadi gak bisa kita terapkan new normal. Tetapi di sisi lain ekonomi harus berjalan, kalau tidak perekonomian Kota Medan akan semakin terpuruk. Maka AKB itu bisa jadi salah satu cara untuk mengatasinya,” tandasnya.

Selain itu, jelas Ihwan, dengan diterapkannya sistem AKB yang dimaksud, maka status Tanggap Darurat Covid-19 tetap berlaku. Artinya, tak hanya roda perekonomian yang tetap berjalan, tetapi pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Medan tetap dapat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid.

“Sedangkan kalau status tanggap darurat dicabut, maka tak ada lagi dasar bagi Pemko untuk memberikan bansos kepada masyarakat. Roda perekonomian harus mulai berjalan, di sisi lain masyarakat terdampak Covid 19 tetap harus dibantu, setidaknya sampai tren kasus Covid-19 menurun di Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait new normal ataupun AKB yang disebutkan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Ranperwal tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) guna disesuaikan dengan peraturan gubernur (pergub) yang dirancang Pemprovsu, agar sama-sama dapat diberlakukan saat new normal telah berjalan.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/