MEDAN, SUMUTPOS.CO– Ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat nantinya harus benar-benar berpihak bagi masyarakat adat. Agar Ranperda ini dapat melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat, maka diperlukan kehati-hatian dalam merumuskannya, sehingga peraturan ini jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat adat.
Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Pantur Banjarnahor saat membacakan tanggapan atas pendapat Gubernur Sumut terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hukum Adat Sumatera Utara pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6/2021).
“Sehubungan dengan masih belum adanya undang-undang khusus masyarakat hukum adat, dan sampai saat ini baru diprogramkan di Prolegnas tahun 2021, F-PDI Perjuangan sependapat dengan Gubernur Sumut agar penetapan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menunggu ditetapkannya RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Hal ini berdasarkan pertimbangan agar rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan sejalan dan tidak bertentangan dengan rancangan undang-undang masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujar anggota DPRD Sumut yang terpilih melalui Dapil 9 ini.
Selanjutnya, F-PDI Perjuangan memberikan tanggapan terkait pendapat Gubernur Sumut terhadap Ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tentang beberapa hal yang cukup penting seperti pada poin 4 – 11 patut menjadi perhatian segenap anggota DPRD Sumut agar Ranperda ini selanjutnya menjadi Perda yang tidak memiliki celah dalam pelaksanaannya. (adz)