MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tempat hiburan dan usaha, Komisi 3 DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings yang berada di Jalan Merakjingga Medan, Rabu (29/6) malam.
Berdasarkan pantauan, kunjungan dilakukan langsung Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah didampingi para anggota komisi, seperti Abdul Rahman Nasution dan Mulia Syahputra Nasution.
“Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi 3 DPRD Medan itu, mengawasi seluruh tempat usaha yang ada di Medan. Termasuk ke Holywings Merakjingga malam ini. Kami ingin memastikan Holywings tutup. Selain beritanya lagi viral, ada izin usaha yang belum dipenuhi pemiliknya. Izin apa saja itu? Biar Dinas PMPTSP yang menjelaskannya,” ungkap Afif.
Lebih lanjut Afif mengatakan, pihaknya sangat mendukung tumbuh kembangnya berbagai bidang usaha di Kota Medan. Namun, semua bidang usaha harus berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Ini sesuai dengan program dari Wali Kota Medan untuk mempermudah para pemilik modal yang ingin membuka usahanya di kota ini. Namun kami juga mengimbau, mereka (pengusaha, red) harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Mulia Syahputra Nasution menekankan, pengawasan yang dilakukan Komisi 3 DPRD Medan akan terus dilakukan secara konsisten, yakni dengan sidak ke tempat-tempat usaha dan hiburan, yang dinilai menyalahi atau tidak memiliki izin operasional.
“Untuk itu, sekali lagi kami minta agar para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Medan, untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas PMPTSP,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menggelar unjukrasa dan menyegel outlet Holywings di Jalan Merakjingga, Kecamatan Medan Barat, Rabu (29/6) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Wan Azmi mengaku, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Ini segera kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap, saat dikonfirmasi, mengaku, pihaknya tak memiliki dasar untuk melakukan penyegelan di outlet Holywings tersebut.
“Penyegelan outlet Holywings di Jakarta bukan atas dasar penistaan agama, melainkan ada persyaratan lain yang belum terpenuhi. Untuk di Medan, semua syarat perizinan sudah lengkap, sehingga tidak ada penyegelan,” katanya.
Meski begitu, lanjutnya, pasca kehebohan promosi miras baru-baru ini, 2 outlet Holywings yang ada di Kota Medan sudah tidak beroperasi (tutup), sejak Selasa (28/6).
“Mereka tutup tanpa tahu kapan beroperasi kembali. Terkait penyegelan, Holywings sah-sah saja bila ingin beroperasi kembali dan bisa membuka penyegelan yang dilakukan massa tersebut. Sebab itu tidak ada kekuatan hukumnya, dan bukan Pemko Medan yang melakukan,” pungkas Rakhmat. (map/saz)