MEDAN-Lagi rumah toko (ruko) bermasalah. Kali ini giliran komplek ruko Sampul Poin Residen, di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat I, Kecamatan Medan Petisah. Masalahnya bangunan ruko melanggar izin yang dikeluarkan oleh Pemko Medan.
Selain itu, pengembang juga seenaknya menebang pohon tanpa ada koordinasi dengan Dinas Pertamanan Kota Medan.
Dalam Surat Izin Mendirikan Bangun (SIMB) atas nama pemilik Yatimin Hermanto, Jalan Binjai Km 14,6 No 18, Diski Deli serdang dengan nomor 648/543 K tanggal 13 Maret 2012, dengan jenis RTT/pagar jumlah 18 unit, di antaranya 5 unit untuk 3 lantai 12 unit untuk 12 lantai.
Namun, kenyataannya developer membangunan 6 unit untuk lantai tiga. Bangunan tersebut berjalan tanpa adanya laporan dari kepala lingkungan setempat ataupun dari Kelurahan Sei Putih Barat I ke Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Petisah.
Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus saat dikonfirmasi mengatakan, sudah memperingatkanpengembang dan akan melapor ke Dinas Pertamanan Kota Medan.
“Apabila ada aparat di lingkungan (kepling) yang terlibat akan kita copot. Kita akan meminta keterangan dari lurah yang bersangkutan. Saya sudah tahu tinggal dilaporkan kepada Dinas TRTB Kota Medan saja, untuk ditindak,”tegasnya.(gus)