25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sakhira: Udah Gini Hukum di Indonesia

MEDAN- Sakhira Zandi, bekas Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu dan bendaharanya Ahmad Faisal, di tuntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam mengelola dana Bansos (bantuan sosial)/Hibah Pemprov Sumut Tahun 2011 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,431 miliar.
Apa tanggapan Sakhira Zandi atas tuntutan tersebut? Cemana mau kita buat, udah begini hukum di Indonesia inin
Nanti saja dengarkan pleidoi saya,” ujar pria yang hari itu mengenakan baju safari berwarna putih kepada Sumut Pos.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjadi dosen di UISU dan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Sumut, menyerahkan seluruhnya pada penasehat hukumnya. “Sama penasehat hukum saya saja,” ujarnya.
Dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/7), JPU dari Kejati Sumut, Adlina SH meminta manjelis sakim menyatakan Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal bersalah demi hukum.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sakhira Zandi selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Adlina SH.
Namun menurut Jaksa, terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,431 miliar. Karena mereka tidak terbukti menikmati uang kerugian negara. Lanjut jaksa, uang kerugian negara itu akan dibebankan kepada Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga (berkas terpisah) selaku pemilik 17 yayasan fiktif yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bansos/hibah Pemprov Sumut Tahun 2011.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, jaksa menyatakan terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” ucap jaksa.
Jaksa juga memaparkan terdakwa Sakhira Zandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama-sama dengan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Provsu, Ahmad Faisal (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau oranglain sehingga merugikan negara hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Dalam perbuatannya, terdakwa bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa memberikan rekomendasi melalui penandatanganan nota dinas yang menjadi dasar terbitnya SPP (Surat Permintaan Pembayaran), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
“Meski tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa Syakira Zandi bersama Ahmad Faisal tetap menyetujui pencairan itu. Bahkan dari 22 lembaga tadi ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI,” ungkap jaksa.
Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Kamis 15 Agustus 2013 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan).
Sebagaimana diketahui Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal tidak pernah ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sedangkan saat pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut hanya menetapkan Sakhira Zandi sebagai tahanan kota. Kemudian dalam surat penetapan bernomor 48/Pidsus/.k/2013/pn.mdn, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. (far)

MEDAN- Sakhira Zandi, bekas Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu dan bendaharanya Ahmad Faisal, di tuntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam mengelola dana Bansos (bantuan sosial)/Hibah Pemprov Sumut Tahun 2011 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,431 miliar.
Apa tanggapan Sakhira Zandi atas tuntutan tersebut? Cemana mau kita buat, udah begini hukum di Indonesia inin
Nanti saja dengarkan pleidoi saya,” ujar pria yang hari itu mengenakan baju safari berwarna putih kepada Sumut Pos.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjadi dosen di UISU dan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Sumut, menyerahkan seluruhnya pada penasehat hukumnya. “Sama penasehat hukum saya saja,” ujarnya.
Dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/7), JPU dari Kejati Sumut, Adlina SH meminta manjelis sakim menyatakan Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal bersalah demi hukum.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sakhira Zandi selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Adlina SH.
Namun menurut Jaksa, terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,431 miliar. Karena mereka tidak terbukti menikmati uang kerugian negara. Lanjut jaksa, uang kerugian negara itu akan dibebankan kepada Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga (berkas terpisah) selaku pemilik 17 yayasan fiktif yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bansos/hibah Pemprov Sumut Tahun 2011.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, jaksa menyatakan terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” ucap jaksa.
Jaksa juga memaparkan terdakwa Sakhira Zandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama-sama dengan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Provsu, Ahmad Faisal (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau oranglain sehingga merugikan negara hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Dalam perbuatannya, terdakwa bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa memberikan rekomendasi melalui penandatanganan nota dinas yang menjadi dasar terbitnya SPP (Surat Permintaan Pembayaran), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
“Meski tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa Syakira Zandi bersama Ahmad Faisal tetap menyetujui pencairan itu. Bahkan dari 22 lembaga tadi ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI,” ungkap jaksa.
Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Kamis 15 Agustus 2013 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan).
Sebagaimana diketahui Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal tidak pernah ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sedangkan saat pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut hanya menetapkan Sakhira Zandi sebagai tahanan kota. Kemudian dalam surat penetapan bernomor 48/Pidsus/.k/2013/pn.mdn, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/