MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keputusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan terkait kasus sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.
PN Medan menerbitkan surat yang memperbolehkan Pemko Medan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk bangunan di komplek Centre Point.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu. Sampurno menyebutkan, surat tersebut dikeluarkan PN Medan karena sebelumnya Dinas TRTB telah mempertanyakannya terlebih dahulu mengenai solusi penyelesaian masalah di komplek Center Point.
Dalam surat yang disampaikan kepada PN Medan, kata Sampurno, pihaknya mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari retribusi SIMB atas bangunan Center Point berjumlah Rp80 miliar.
“Itu baru dari retribusi IMB, belum lagi retribusi lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan sebagainya,” katanya.
Surat yang ditandatangani langsung Kepala PN Medan itu, kata dia, sudah diteruskan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk ditindaklanjuti. “Surat itu akan dikaji terlebih dahulu di Bagian Hukum, apakah surat tersebut dapat diikuti atau tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sampurno menjelasakan, saat ini persoalan sengketa lahan di Jalan Jawa masih dalam proses hukum. Namun, PT ACK juga telah memiliki salinan putusan baik dari PN, Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) tentang status kepemilikan Jalan Jawa.
“Persoalan hukum biar tetap berjalan, namun Pemko Medan tetap dapat memperoleh PAD. Jika PT ACK gagal atau kalah dalam proses hukum, maka lahan menjadi milik PT KAI, dan tinggal mengurus bagaimana proses ganti rugi atas bangunan yamg telah berdiri,” akunya.
Disinggung mengenai keberadaan surat PN Medan yang menyatakan Pemko Medan boleh menerbitkan IMB atas bangunan di Jalan Jawa, Sampurno enggan memberikannya. “Tanya saja ke Bagian Hukum, suratnya mungkin sudah ada di sana,” kilahnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap membenarkan adanya surat yang dilayangkan oleh Dinas TRTB terkait penyelesaian sengketa lahan di Jalan Jawa. Dalam surat tersebut, Dinas TRTB mempertanyakan apakah dibenarkan untuk menerbitkan IMB di atas lahan yang telah memiliki keputusan hukum walaupun dalam status bersengketa.
Akan tetapi, Soritua belum melihat surat dari PN Kota Medan yang menyatakan Dinas TRTB diperkenankan untuk menerbitkan IMB atas bangunan di Jalan Jawa.
“Coba nanti saya cek terlebih dahulu, apakah surat dari PN Medan itu ada. Tentu surat itu tidak serta merta dijalankan, karena perlu dikaji terlebih dahulu,” terangnya.
Dijelaskan Soritua, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa syarat mengajukan permohonan IMB diperbolehkan putusan hukum atas lahan bersengketa dijadikan sebagai pengganti alas hak.
“PT ACK yang mengajukan uji materil itu kepada MA, sampai akhirnya dikabulkan,” katanya.
Disebutkannya, aturan hukum mengenai IMB ialah Peraturan Daerah (Perda) NO 5 Tahun 2012 serta Perwal No 41 Tahun 2012 Tentang retribusi IMB.
“Putusan MA itu mengharuskan Perwal No 41 Tahun 2012 untuk direvisi, namun belum dilakukan karena adanya perlawanan gugatan dari Menteri BUMN atas sengketa lahan di Jalan Jawa,”ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan di dalam Perwal No 41 Tahun 2012, ada beberapa poin persyaratan untuk mengajukan IMB, satu diantaranya tentang silang sengketa (SS). “Tentu putusan MA berbenturan dengan Perwal yang mengatur tentang IMB,” tandasnya. (dik/adz)