25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Revitalisasi 3 Pasar Terhenti karena Addendum

Foto: Tomi/SUmut Pos Pasar Induk Lau Cih tuntungan
Foto: Tomi/SUmut Pos
Pasar Induk Lau Cih tuntungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proses revitalisasi tiga pasar tradisional yang menggunakan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan terpaksa dihentikan karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan adendum (tambahan) masa kerja.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Medan Gunawan Surya Lubis mengatakan, pinjaman dari PIP kepada Pemko Medan untuk melakukan revitalisasi terhadap pasar tradisional Marelan, Kampung Lalang dan Belawan disetujui pada bulan Juni 2013.

Walaupun sudah disetujui, pinjaman tersebut baru dapat disalurkan apabila ada sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam perjanjian awal, lanjut Gunawan, proses revitalisasi 3 pasar tradisional berakhir pada April 2014. Maka dari itu, diajukanlah adendum. “Perdanya baru disahkan pada September 2013, jadi ada tiga bulan waktu yang terbuang sia-sia,” ujar Gunawan kepada Sumut Pos, Minggu (31/8).

Pada prinsipnya, PIP Kementrian Keuangan Republik Indonesia menyetujui adendum yang telah diajukan oleh Pemko Medan. Dimana perpanjangan masa kerja ditentukan sampai April 2015 mendatang.

“Saya pikir satu minggu terakhir, PT PP (Pembangunan Perumahan) sudah kembali mulai bekerja untuk melanjutkan proses revitalisasi ketiga pasar yang dicantumkan didalam perjanjian,” jelasnya.

Ia menungkapkan, PIP mencairkan pinjaman tersebut setelah ada kemajuan pembangunan minimal 15 persen. Akan tetapi, sampai saat ini pihak kontraktor baru melakukan penagihan satu kali sebesar 15 persen. “Apabila sampai April 2015 revitalisasi tidak selesai, maka Pemko Medan yang akan melanjutkan pembangunan dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” akunya.

Mantan Kadis PU Bina Marga itu mencontohkan, apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan proses revitalisasi untuk 3 pasar mencapai Rp60 miliar, maka sisa pembangunan sekitar Rp17 miliar menggunakan APBD.

Selain proses adendum yang membuat lambatnya proses revitalisasi ketiga pasar tersebut, Gunawan mengaku proses ganti rugi lahan milik warga juga menjadi kendala. “Ada tiga kapling tanah di pasar Marelan yang belum bisa diganti rugi, akibatnya alat-alat berat milik kontraktor terhalang masuk sehingg proses pekerjaan menjadi terhambat,” keluhnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyayangkan proyek pekerjaan revitalisasi tiga pasar tradisional yang menggunakan dana pinjaman itu diperpanjang.

Diperpanjangnya proyek tersebut, menurutnya merugikan Pemko Medan dari sisi keuangan karena semakin lama membayar bunga utang pinjaman tersebut. Seharusnya pinjaman ini tidak perlu diambil oleh Pemko Medan, apabila Pemprovsu dapat mencairkan utang dana bagi hasil (DBH). “Hal ini memang harus dikaitkan, agar Pemprovsu tahu akibat tertunggaknya DBH, Pemko Medan harus mencari pinjaman untuk revitalisasi pasar tradisional,” ujar Sabar.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu, berharap Pemprovsu dapat secepatnya membayar utang tersebut agar kedepan Pemko Medan tidak perlu berhutang kembali untuk menjalankan pembangunan. (dik/ila)

Foto: Tomi/SUmut Pos Pasar Induk Lau Cih tuntungan
Foto: Tomi/SUmut Pos
Pasar Induk Lau Cih tuntungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proses revitalisasi tiga pasar tradisional yang menggunakan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan terpaksa dihentikan karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan adendum (tambahan) masa kerja.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Medan Gunawan Surya Lubis mengatakan, pinjaman dari PIP kepada Pemko Medan untuk melakukan revitalisasi terhadap pasar tradisional Marelan, Kampung Lalang dan Belawan disetujui pada bulan Juni 2013.

Walaupun sudah disetujui, pinjaman tersebut baru dapat disalurkan apabila ada sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam perjanjian awal, lanjut Gunawan, proses revitalisasi 3 pasar tradisional berakhir pada April 2014. Maka dari itu, diajukanlah adendum. “Perdanya baru disahkan pada September 2013, jadi ada tiga bulan waktu yang terbuang sia-sia,” ujar Gunawan kepada Sumut Pos, Minggu (31/8).

Pada prinsipnya, PIP Kementrian Keuangan Republik Indonesia menyetujui adendum yang telah diajukan oleh Pemko Medan. Dimana perpanjangan masa kerja ditentukan sampai April 2015 mendatang.

“Saya pikir satu minggu terakhir, PT PP (Pembangunan Perumahan) sudah kembali mulai bekerja untuk melanjutkan proses revitalisasi ketiga pasar yang dicantumkan didalam perjanjian,” jelasnya.

Ia menungkapkan, PIP mencairkan pinjaman tersebut setelah ada kemajuan pembangunan minimal 15 persen. Akan tetapi, sampai saat ini pihak kontraktor baru melakukan penagihan satu kali sebesar 15 persen. “Apabila sampai April 2015 revitalisasi tidak selesai, maka Pemko Medan yang akan melanjutkan pembangunan dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” akunya.

Mantan Kadis PU Bina Marga itu mencontohkan, apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan proses revitalisasi untuk 3 pasar mencapai Rp60 miliar, maka sisa pembangunan sekitar Rp17 miliar menggunakan APBD.

Selain proses adendum yang membuat lambatnya proses revitalisasi ketiga pasar tersebut, Gunawan mengaku proses ganti rugi lahan milik warga juga menjadi kendala. “Ada tiga kapling tanah di pasar Marelan yang belum bisa diganti rugi, akibatnya alat-alat berat milik kontraktor terhalang masuk sehingg proses pekerjaan menjadi terhambat,” keluhnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyayangkan proyek pekerjaan revitalisasi tiga pasar tradisional yang menggunakan dana pinjaman itu diperpanjang.

Diperpanjangnya proyek tersebut, menurutnya merugikan Pemko Medan dari sisi keuangan karena semakin lama membayar bunga utang pinjaman tersebut. Seharusnya pinjaman ini tidak perlu diambil oleh Pemko Medan, apabila Pemprovsu dapat mencairkan utang dana bagi hasil (DBH). “Hal ini memang harus dikaitkan, agar Pemprovsu tahu akibat tertunggaknya DBH, Pemko Medan harus mencari pinjaman untuk revitalisasi pasar tradisional,” ujar Sabar.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu, berharap Pemprovsu dapat secepatnya membayar utang tersebut agar kedepan Pemko Medan tidak perlu berhutang kembali untuk menjalankan pembangunan. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/