SUMUTPOS.CO- PEMKO Medan bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan kembali mengagendakan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2015, Senin (7/9) mendatang. Hal ini diakui anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan Irwan Ritonga usai rapat Banmus di gedung DPRD Medan, Senin (31/8).
“Iya, kita kembali jadwalkan pengesahan P-APBD 2015 pekan depan,” ujar Irwan Ritonga.
Menurutnya, dia sudah berkordinasi dengan Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu dan rencananya penunjukan Pj Wali Kota Medan akan dilakukan pekan ini.
“Kalau tidak ada juga Pj Wali Kota sampai akhir pekan nanti, agenda sidang paripurna pengesaha P-APBD 2015 akan ditunda lagi. Untuk itu, kita berharap Kemendagri segera menetapkan Pj Wali Kota Medan,” kata pria yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan itu.
Lebih lanjut Irwan berharap, Mendagri menjadikan Kota Medan sebagai priotias penunjukan Pj kepala daerah mengingat masa bakti Wali Kota Medan priode 2010-2015 telah berakhir satu bulan yang lalu.
“Kalau bisa Medan duluan, karena kita yang paling mendesak. Jangan pembuatan SK Pj kepala daerah dilakukan sekaligus, harus ada yang dijadikan prioritas,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris TAPD Medan, Zulkarnain Nasution mengungkapkan rasa optimisnya bahwa P-APBD 2015 dapat segera direalisasikan. Meski begitu, dia tidak mau berandai-andai mengenai waktu penunjukan Pj Wali Kota Medan.
“Kita harus optimis, informasinya pekan ini sudah ada keputusan dari Mendagri tentang Pj Wali Kota Medan. Kalau September ini semuanya selesai, maka program kerjanya di P-APBD 2015 dapat dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, M Nasir menilai Mendagri, Tjahyo Kumolo telah lambat merespon permintaan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, kekosongan posisi kepala daerah secara otomatis membuat serapan anggaran menjadi sangat minim.
“Presiden kan memerintahkan soal percepatan realisasi anggaran, kalau Medan tetap juga dipimpin Plh maka P-APBD tidak bisa ditandatangani dan realisasi anggaran juga tentunya tidak bisa. Apa yang terjadi sekarang ini berarti Mendagri tidak menyahuti keinginan Presiden,” bilangnya.
Selain itu, Nasir juga meminta agar Plt Gubsu memperhatikan kondisi Kota Medan agar realisasi anggaran P-APBD bernar-benar bisa maksimal berjalan.
“Kita meminta agar Plt Gubsu berkoordinasi dengan gubernur dalam permasalahan Pj Wali Kota Medan ini sehingga permasalahan tidak berlarut,” sebutnya.
Dikatakannya, Medan akan sangat merugi jika realisasi anggaran P-APBD 2015 tidak berjalan, sebab banyak diantaranya penambahan anggaran dilakukan di sektor-sektor yang sangat signifikan seperti untuk jalan, jembatan dan pembangunan sarana infrastruktur lainnya.
Ditambahkannya, sesuai hasil konsultasi ke Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pelaksana Harian (Plh) tidak memiliki kewenangan dalam penandatanganan produk hukum seperti P-APBD.
“Jadi sesuai dengan konsultasi Plh tidak memiliki kewenangan. Jadi kita tetap harus menunggu Plt Walikota Medan yang ditunjuk Mendagri sesuai dengan Usulan yang diberikan oleg Gubernur,” tukasnya. (dik/adz)