29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dinas Perkim-PR Diminta Transparan

Para pedagang Pasar Kampunglalang menilai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan selaku pihak yang membangun melalui kerja sama dengan kontraktor PT Budi Mangun KSO tidak transparan soal kapan tuntasnya pembangunan tersebut.

Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, saat ini para pedagang membutuhkan kejelasan kapan sebenarnya pembangunan pasar itu selesai. Soalnya, pedagang resah dan menerima informasi simpang siur.

Tak hanya pembangunan pasar, lanjut Erwina, mengenai pembagian kiosnya pedagang juga membutuhkan kepastian. Pedagang tak ingin terjadi seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan, yang sangat memalukan dan harus menjadi pelajaran.

“Kami minta keterbukaan atau transparansi terhadap pembangunan pasar ini, jangan sampai ada permainan dalam pembagian kios dan lapak nantinya, Sebab, pasar tersebut merupakan rumahnya pedagang,” ungkap Erwina, kemarin.

Ia mengaku, pedagang sudah capek menanyakan soal pembangunan pasar tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkim-PR Medan Samporno Pohan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. “Sangat-sangat tertutup dan sejak awal pedagang selalu dibohongi. Makanya, kami menginginkan transparansi,” paparnya.

Menurut Erwina, informasi yang diterima bahwasanya bangunan pasar yang baru ini mencapai 738 kios atau lapak. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk menampung pedagang yang berhak menempatinya sebanyak 732 pedagang.

“Meski jumlah kios atau lapaknya lebih, pedagang masih merasa khawatir karena memungkinkan ada permainan akibat tidak adanya keterbukaan. Makanya, pedagang berharap segera mendapat penjelasan dan tidak ada kongkalikong terkait pembagian kiosnya,” tutur Erwina.

Dia menambahkan, pedagang juga berharap tidak ada pungutan atau kutipan yang dibebankan kepada pedagang nantinya untuk menempati kios. Namun, kalaupun ada pungutan biaya yang dibebankan harus resmi bukan sembunyi-sembunyi. “Pedagang siap bila harus mengeluarkan biaya, tetapi asalkan tidak memberatkan dan benar-benar resmi. Tapi, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa pedagang tidak ada dipungut biaya,” ujarnya.

Sementara, Kadis Perkim-PR Medan Samporno Pohan yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya berkali-kali ternyata tidak tersambung. Pasalnya, nomor seluler Samporno memblokir panggilan masuk. (ris/ila)

Para pedagang Pasar Kampunglalang menilai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan selaku pihak yang membangun melalui kerja sama dengan kontraktor PT Budi Mangun KSO tidak transparan soal kapan tuntasnya pembangunan tersebut.

Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, saat ini para pedagang membutuhkan kejelasan kapan sebenarnya pembangunan pasar itu selesai. Soalnya, pedagang resah dan menerima informasi simpang siur.

Tak hanya pembangunan pasar, lanjut Erwina, mengenai pembagian kiosnya pedagang juga membutuhkan kepastian. Pedagang tak ingin terjadi seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan, yang sangat memalukan dan harus menjadi pelajaran.

“Kami minta keterbukaan atau transparansi terhadap pembangunan pasar ini, jangan sampai ada permainan dalam pembagian kios dan lapak nantinya, Sebab, pasar tersebut merupakan rumahnya pedagang,” ungkap Erwina, kemarin.

Ia mengaku, pedagang sudah capek menanyakan soal pembangunan pasar tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkim-PR Medan Samporno Pohan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. “Sangat-sangat tertutup dan sejak awal pedagang selalu dibohongi. Makanya, kami menginginkan transparansi,” paparnya.

Menurut Erwina, informasi yang diterima bahwasanya bangunan pasar yang baru ini mencapai 738 kios atau lapak. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk menampung pedagang yang berhak menempatinya sebanyak 732 pedagang.

“Meski jumlah kios atau lapaknya lebih, pedagang masih merasa khawatir karena memungkinkan ada permainan akibat tidak adanya keterbukaan. Makanya, pedagang berharap segera mendapat penjelasan dan tidak ada kongkalikong terkait pembagian kiosnya,” tutur Erwina.

Dia menambahkan, pedagang juga berharap tidak ada pungutan atau kutipan yang dibebankan kepada pedagang nantinya untuk menempati kios. Namun, kalaupun ada pungutan biaya yang dibebankan harus resmi bukan sembunyi-sembunyi. “Pedagang siap bila harus mengeluarkan biaya, tetapi asalkan tidak memberatkan dan benar-benar resmi. Tapi, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa pedagang tidak ada dipungut biaya,” ujarnya.

Sementara, Kadis Perkim-PR Medan Samporno Pohan yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya berkali-kali ternyata tidak tersambung. Pasalnya, nomor seluler Samporno memblokir panggilan masuk. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/