25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Penertiban Terminal Liar

Membandel, Izin Dicabut

MEDAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan, penertiban terminal liar akan terus dilakukan hingga akhir Oktober mendatang. Penertiban juga akan dilakukan dalam waktu dekat dengan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izinn usaha terhadap angkutan yang membandel.

“Kita akan terus tertibkan. Kan tidak mungkin kita beri tau jadwalnya. Kalau sudah bocor, sama saja penertiban kita gagal. Angkutan jadi nggak ada lagi di lapangan,” kata Kabid Lalulintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan, Jumat (30/9).

Dikatakannya, penertiban juga akan dilakukan dengan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pencabutan izin. Karena, pool angkutan sebelumnya sudah pernah ditertibkan, namun tetap membandel.

“Kita sudah sama-sama tahu, kemarin sudah sama-sama ditertibkan. Tapi kita temukan masih ada yang membandel. Angkutan itu ditertibkan untuk parkir di Terminal Amplas, namun tetap saja berada di pool angkutannya. Itu kan sudah membandel namanya,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan kepolisian. Selain itu, Dishub juga sedang mengevaluasi persoalan saat penertiban sebelumnya. “Kita baru kordinasi dengan Kasatlantas Polresta Medan. Kita perlu kordinasi untuk langkah selanjutnya. Sekarang kita juga sedang mengevaluasi penertiban sebelumnya, karena kita temukan ada yang membandel. Penindakan pasti terus berlanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan akan terus berjalan, namun dilakukan Satlantas Polresta Medan. Tidak ada istilah sosialisasi lagi, yang ada penindakan konkret. “Kita sudah lakukan sosialisasi, tidak ada kompromi. Penindakan akan langsung mencabut izin usaha. Kita akan kordinasikan masalah itu ke Pemprovsu selaku penerbit izin. Daerah itu harus bersih dari angkutan dan terminal liar karena disana sudah ada rambu larangannya,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong mengaku sangat mendukung ketegasan Dishub Kota Medan dalam penertiban terminal liar dan kendaraan plat hitam di Kota Medan. Di mana, dengan maraknya terminal liar juga sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Terminal liar tak ada kontribusinya ke PAD Kota Medan, ini sangat merugikan. Apalagi, terminal-terminal liar itu juga membuat kemacetan lalulintas,” katanya.(adl)

Membandel, Izin Dicabut

MEDAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan, penertiban terminal liar akan terus dilakukan hingga akhir Oktober mendatang. Penertiban juga akan dilakukan dalam waktu dekat dengan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izinn usaha terhadap angkutan yang membandel.

“Kita akan terus tertibkan. Kan tidak mungkin kita beri tau jadwalnya. Kalau sudah bocor, sama saja penertiban kita gagal. Angkutan jadi nggak ada lagi di lapangan,” kata Kabid Lalulintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan, Jumat (30/9).

Dikatakannya, penertiban juga akan dilakukan dengan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pencabutan izin. Karena, pool angkutan sebelumnya sudah pernah ditertibkan, namun tetap membandel.

“Kita sudah sama-sama tahu, kemarin sudah sama-sama ditertibkan. Tapi kita temukan masih ada yang membandel. Angkutan itu ditertibkan untuk parkir di Terminal Amplas, namun tetap saja berada di pool angkutannya. Itu kan sudah membandel namanya,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan kepolisian. Selain itu, Dishub juga sedang mengevaluasi persoalan saat penertiban sebelumnya. “Kita baru kordinasi dengan Kasatlantas Polresta Medan. Kita perlu kordinasi untuk langkah selanjutnya. Sekarang kita juga sedang mengevaluasi penertiban sebelumnya, karena kita temukan ada yang membandel. Penindakan pasti terus berlanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan akan terus berjalan, namun dilakukan Satlantas Polresta Medan. Tidak ada istilah sosialisasi lagi, yang ada penindakan konkret. “Kita sudah lakukan sosialisasi, tidak ada kompromi. Penindakan akan langsung mencabut izin usaha. Kita akan kordinasikan masalah itu ke Pemprovsu selaku penerbit izin. Daerah itu harus bersih dari angkutan dan terminal liar karena disana sudah ada rambu larangannya,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong mengaku sangat mendukung ketegasan Dishub Kota Medan dalam penertiban terminal liar dan kendaraan plat hitam di Kota Medan. Di mana, dengan maraknya terminal liar juga sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Terminal liar tak ada kontribusinya ke PAD Kota Medan, ini sangat merugikan. Apalagi, terminal-terminal liar itu juga membuat kemacetan lalulintas,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/