29 C
Medan
Tuesday, October 1, 2024

Hindari Calo, Kanim Belawan Imbau Masyarakat Gunakan M-Paspor

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak, mengimbau masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang agar menggunakan aplikasi daring pengajuan permohonan paspor atau M-Paspor untuk mengajukan proses permohonan penerbitan paspor baru maupun penggantian.

“Melalui aplikasi M-Paspor, warga bisa secara mandiri mengajukan permohonan serta memilih waktu untuk melakukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, sepanjang kuota masih tersedia,” ucap Guntur kepada wartawan, Senin (30/9).

Menurut Guntur, aplikasi buatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor. Sebab, masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan serta memilih jadwal dan lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi tersebut dapat di download melalui playstore ataupun Appstore. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat agar terlayani dengan baik, dan terhindar dari penipuan atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat yang hendak memohon paspor,” ujar Guntur.

Dijelaskan Guntur, adapun cara penggunaannya, awalnya pemohon diwajibkan teliti mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi sejumlah kuesioner.

“Setelah mengisi data-data melalui aplikasi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan. Lalu, masyarakat diminta datang ke kantor imigrasi yang dipilih, sesuai dengan waktu yang dipilih pula,” jelasnya.

Di kantor imigrasi, sambung Guntur, petugas akan melakukan wawancara dengan pemohon. Dan bila didapati dokumen yang diunggah tidak benar, maka permohonan paspor dapat ditolak dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

“Kita mengingatkan masyarakat juga harus mengisi data dengan jujur, khususnya bagi pemohon yang paspor lamanya rusak maupun hilang untuk tidak mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor karena tetap terdeteksi oleh system,” katanya.

Untuk pengurusan paspor, sambung Guntur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp650.000.

“Untuk biaya percepatan selesai di hari yang sama, dikenakan penambahan biaya sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.

Sementara untuk paspor rusak, dikenakan biaya beban tambahan sebesar Rp500 ribu, dan untuk paspor hilang dikenakan biaya tambahan Rp1 juta.

“Kita meminta masyarakat yang mengajukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menghindari calo atau oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas Imigrasi,” pungkasnya.
(map/han)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak, mengimbau masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang agar menggunakan aplikasi daring pengajuan permohonan paspor atau M-Paspor untuk mengajukan proses permohonan penerbitan paspor baru maupun penggantian.

“Melalui aplikasi M-Paspor, warga bisa secara mandiri mengajukan permohonan serta memilih waktu untuk melakukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, sepanjang kuota masih tersedia,” ucap Guntur kepada wartawan, Senin (30/9).

Menurut Guntur, aplikasi buatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor. Sebab, masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan serta memilih jadwal dan lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi tersebut dapat di download melalui playstore ataupun Appstore. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat agar terlayani dengan baik, dan terhindar dari penipuan atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat yang hendak memohon paspor,” ujar Guntur.

Dijelaskan Guntur, adapun cara penggunaannya, awalnya pemohon diwajibkan teliti mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi sejumlah kuesioner.

“Setelah mengisi data-data melalui aplikasi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan. Lalu, masyarakat diminta datang ke kantor imigrasi yang dipilih, sesuai dengan waktu yang dipilih pula,” jelasnya.

Di kantor imigrasi, sambung Guntur, petugas akan melakukan wawancara dengan pemohon. Dan bila didapati dokumen yang diunggah tidak benar, maka permohonan paspor dapat ditolak dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

“Kita mengingatkan masyarakat juga harus mengisi data dengan jujur, khususnya bagi pemohon yang paspor lamanya rusak maupun hilang untuk tidak mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor karena tetap terdeteksi oleh system,” katanya.

Untuk pengurusan paspor, sambung Guntur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp650.000.

“Untuk biaya percepatan selesai di hari yang sama, dikenakan penambahan biaya sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.

Sementara untuk paspor rusak, dikenakan biaya beban tambahan sebesar Rp500 ribu, dan untuk paspor hilang dikenakan biaya tambahan Rp1 juta.

“Kita meminta masyarakat yang mengajukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menghindari calo atau oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas Imigrasi,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/