25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Periksa Ulang Instalasi Minimal 15 Tahun Sekali

Terbesar Kasus Kebakaran karena Arus Pendek

MEDAN – Rentetan kebakaran yang terjadi di Kota Medan ini disebabkan karena hubungan pendek arus listrik. Dari jumlah kasus kebakaran itu, 69 persen adalah akibat hubungan arus pendek yang disebabkan kelalaian manusia, bukan karena kesalahan PLN. Hal ini dikatakan Kasubbag Penyusunan Program Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Medan H Huddin P  bukan karena kesalahan PLN.

PEMADAM: Petugas pemadan kebakaran berusaha memadamkan api  saat terjadi kebakaran  Medan, belum lama ini.//redy/sumutpos
PEMADAM: Petugas pemadan kebakaran berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran di Medan, belum lama ini.//redy/sumutpos

“Untuk menghindari adanya arus pendek, sebaiknya periksa dan gantilah instalasi listrik yang sudah 25 tahun. Karena instalasi listrik bisa terkelupas karena digigit tikus,” kata Huddin pada Seminar Kelistrikan dalam Rangka HLN ke-67 di aula Fakultas Teknik USU, Rabu (31/10) dengan thema “Manfaat Listrik bagi Kehidupan Manusia dan Penggunaan Listrik Secara Benar dan Aman”.

Untuk itu, Huddin mengharapkan secepatnya ada kerjasama antara Dinas Pemadam Kota Medan dengan PLN dalam hal jalur komunikasi sambungan. “Seperti adanya handytalking yang tersambung antara PLN dan Pemadam Kebakaran. Jadi, ketika ada pemadam kebakaran, kita langsung kordinasi ke PLN melalui HT itu agar PLN segera mematikan arus listrik di lokasi kebakaran,” ujarnya.

Dia juga mengkritik kabel tiang PLN yang terlalu rendah sehingga ketika mobil pemadam melintas sering tersangkut kabel listrik sehingga menghambat mobil pemadam untuk melintas cepat.

Dijelaskan Huddin, sampai September 2012 ada 167 kebakaran di Medan dan kebanyakan karena hubungan arus pendek. Ini bisa terjadi karena kelalaian, seperti dispenser dicok terus, sementara air dibotol mineral sudah habis, listrik yang bungkusnya terbuat dari plastik, karena nyala terus meleleh dan jatuh ke kasur.

Sedangkan menurutnya, idealnya mobil pemadaman di Medan harus ada 80 unit dibanding jumlah penduduk. Saat ini yang ada hanya 27 unit. Kalau 80 unit mobil, maka pegawainya harus 1.200. Sedangkan saat ini pegawai hanya 268 orang termasuk staf.

“Kalau gaji pegawai pemadam sama dengan PNS lain, hanya ada tambahan uang lelah Rp50.000  ada kebakaran. Sementara resiko petugas pemadam kebakaran sangat tinggi. Berbeda, kalau di luar negeri petugas pemadam kebakaran sangat dihargai dan bergaji besar,” ujarnya.

Sementara GM PLN Sumut Ir Krisna Simbaputra mengatakan, PLN hanya berperan memenuhi pasokan listrik dan sambungan, sedangkan dari segi pemanfaatan dan pemeliharaannya menjadi kewajiban pelanggan. ‘’Untuk itu diharapkan pentingnya pemakaian tenaga listrik ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya didampingi Pembantu Dekan 1 Fakultas Teknik USU, M Tarmuzi.

Seperti diketahui masyarakat dalam   menggunakan instalasi listrik harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dimana SLO ini dterbitkan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dan pihak lainnya berdasarkan dari kondisi lapangan.

“Kami hanya menyediakan pasokan listrik. SLO masyarakat bisa mengurusnya. kewenangan dan kewajiban masing-masing pihak. Kepada pelanggan untuk keamanannya sendiri dia harus punya SLO,” katanya.

Sementara untuk instalasi listrik yang sudah terpasang, dilanjutkan Krisna, dapat memeriksa ulang 15 tahun sekali. Karena banyak masyarakat tidak tahu yang mana instalasi standar maupun tidak. (ila)

Terbesar Kasus Kebakaran karena Arus Pendek

MEDAN – Rentetan kebakaran yang terjadi di Kota Medan ini disebabkan karena hubungan pendek arus listrik. Dari jumlah kasus kebakaran itu, 69 persen adalah akibat hubungan arus pendek yang disebabkan kelalaian manusia, bukan karena kesalahan PLN. Hal ini dikatakan Kasubbag Penyusunan Program Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Medan H Huddin P  bukan karena kesalahan PLN.

PEMADAM: Petugas pemadan kebakaran berusaha memadamkan api  saat terjadi kebakaran  Medan, belum lama ini.//redy/sumutpos
PEMADAM: Petugas pemadan kebakaran berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran di Medan, belum lama ini.//redy/sumutpos

“Untuk menghindari adanya arus pendek, sebaiknya periksa dan gantilah instalasi listrik yang sudah 25 tahun. Karena instalasi listrik bisa terkelupas karena digigit tikus,” kata Huddin pada Seminar Kelistrikan dalam Rangka HLN ke-67 di aula Fakultas Teknik USU, Rabu (31/10) dengan thema “Manfaat Listrik bagi Kehidupan Manusia dan Penggunaan Listrik Secara Benar dan Aman”.

Untuk itu, Huddin mengharapkan secepatnya ada kerjasama antara Dinas Pemadam Kota Medan dengan PLN dalam hal jalur komunikasi sambungan. “Seperti adanya handytalking yang tersambung antara PLN dan Pemadam Kebakaran. Jadi, ketika ada pemadam kebakaran, kita langsung kordinasi ke PLN melalui HT itu agar PLN segera mematikan arus listrik di lokasi kebakaran,” ujarnya.

Dia juga mengkritik kabel tiang PLN yang terlalu rendah sehingga ketika mobil pemadam melintas sering tersangkut kabel listrik sehingga menghambat mobil pemadam untuk melintas cepat.

Dijelaskan Huddin, sampai September 2012 ada 167 kebakaran di Medan dan kebanyakan karena hubungan arus pendek. Ini bisa terjadi karena kelalaian, seperti dispenser dicok terus, sementara air dibotol mineral sudah habis, listrik yang bungkusnya terbuat dari plastik, karena nyala terus meleleh dan jatuh ke kasur.

Sedangkan menurutnya, idealnya mobil pemadaman di Medan harus ada 80 unit dibanding jumlah penduduk. Saat ini yang ada hanya 27 unit. Kalau 80 unit mobil, maka pegawainya harus 1.200. Sedangkan saat ini pegawai hanya 268 orang termasuk staf.

“Kalau gaji pegawai pemadam sama dengan PNS lain, hanya ada tambahan uang lelah Rp50.000  ada kebakaran. Sementara resiko petugas pemadam kebakaran sangat tinggi. Berbeda, kalau di luar negeri petugas pemadam kebakaran sangat dihargai dan bergaji besar,” ujarnya.

Sementara GM PLN Sumut Ir Krisna Simbaputra mengatakan, PLN hanya berperan memenuhi pasokan listrik dan sambungan, sedangkan dari segi pemanfaatan dan pemeliharaannya menjadi kewajiban pelanggan. ‘’Untuk itu diharapkan pentingnya pemakaian tenaga listrik ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya didampingi Pembantu Dekan 1 Fakultas Teknik USU, M Tarmuzi.

Seperti diketahui masyarakat dalam   menggunakan instalasi listrik harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dimana SLO ini dterbitkan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dan pihak lainnya berdasarkan dari kondisi lapangan.

“Kami hanya menyediakan pasokan listrik. SLO masyarakat bisa mengurusnya. kewenangan dan kewajiban masing-masing pihak. Kepada pelanggan untuk keamanannya sendiri dia harus punya SLO,” katanya.

Sementara untuk instalasi listrik yang sudah terpasang, dilanjutkan Krisna, dapat memeriksa ulang 15 tahun sekali. Karena banyak masyarakat tidak tahu yang mana instalasi standar maupun tidak. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/