Site icon SumutPos

Poldasu & Kejatisu Balik Gagang

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap berbeda ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus proses Hak Guna Bangunan (HGB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Centre Point. Dua instansi ini balik gagang dan melawan kata-kata mereka sebelumnya.

Adalah Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn (sudah dimutasi) dan Kasi PeHak, Hafizunsyah, tak perlu gelar perkara ulang. Padahal sebelumnya, pada Jumat (17/10), Safril sempat terlibat perbincangan dengan Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, soal kasus Centre Point tersebut.

Saat itu, Kapolda berang karena status terangka untuk Dwi Purnama yang diberikan karena tak mau menerbitkan HGB banyak diributi. “Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat itu.

Efek dari amarah tersebut, Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi untuk memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu. Begitu juga dengan penyidik kasus tersebut, dikatakannya untuk turut dihadirkan.

“Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Safril Nursal singkat sembari mendampingi Wakapoldasu menuju gedung utama Mapoldasu.

Selang waktu, gelar perkara yang dimaksud belum juga dilaksanakan. Karena itu, kemarin Sumut Pos pun melakukan konfirmasi ulang. Tapi, melalu SMS, Safril Nursal malah menjawab gelar perkara ulang malah tak perlu dilakukan. Dikatakannya, gelar perkara ulang itu tidak dilakukan dengan alasan karena sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara oleh Subdit II/Harda&Bangtah Ditreskrimum Poldasu.

“Nggak ada gelar itu. Dulukan sudah digelar itu. Gelar perkara terkandung kendala yang ditemukan penyidik,” tulis Safril. Dia pun tidak menjawab ketika ditanya soal keterangannya untuk menggelar ulang perkara kasus itu sebagaimana perintah Kapoldasu.

Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andap Budhi R yang dikonfirmasi, Kamis (30/10) siang mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Saat ditanya soal dipindahnya salah seorang tersangka, Dwi Purnama SH MKn ke Jawa Tengah, dikatakan Andap kalau hal itu tidak akan mengganggu penyidikan pihaknya. Namun, Andap mengaku tidak dapat berkomentar banyak soal hal itu dengan alasan keberhasilan penyidikan.

“Lagian yang bersangkutan belum pernah kita periksa sebagai tersangka,” timpal Kasubdit II/Harda&Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Safrudin menyambung keterangan pimpinannya.

Seperti diberitakan Dwi Purnama dan Hafizunsyah dijadikan tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk Centre Point yang dimiliki PT Agra Citra Karisma (PT ACK) di Jalan Jawa Medan. Penolakan itu dilakukan Kantor Pertanahan Medan karena lahan tersebut masih dalam sengketa, yakni pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.

Sebagaimana diketahui, HGB menjadi penting bagi PT ACK untuk mendapatkan IMB. Setidaknya, harus memiliki HGB untuk mendapat IMB adalah syarat yang diberikan Pemko Medan. Belakangan, Pemko Medan malah berusaha memporses penerbitan IMB dengan merivisi Perwal. Dan, Pemko mengaku melakukan hal itu dengan dukungan dari Kejatisu.

Tapi kemarin, Kejatisu malah membantah hal tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra Purnama SH, Kejatisu mengaku hanya memberi pandangan hukum kepada Pemko Medan.

 

“Berdasarkan putusan Judicial Review Mahkama Agung RI No. 61 P/HUM/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Perwali Medan Nomor 41 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk melayani permohonan IMB kepada masyarakat umum, ” ungkap Chandra.

Berdasarkan hal itu pula, disebut Chandra kalau penerbitan sertifikat IMB tersebut, sepenuhnya kewenangan Pemko Medan. Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Per MARI No. 01 Tahun 2011. Oleh karena itu, disebut Chandra kalau pelayanan penerbitan sertifikat IMB kepada masyarakat oleh Pemeko Medan, dapat dilaksanakan dengan Perwali Medan yang baru.

Saat disinggung apakah Kejatisu akan mendukung mempertahankan aset negara, dikatakan Chandra kalau pihaknya akan melakukan hal itu. Namun, ketika ditanya apakah pihaknya akan menyampaikan masukan kepada Pemko Medan untuk melakukan pengecualian pada Perwali yang baru yakni mengecualikan penerbitan sertifikat IMB pada lahan yang masih bersengketa dengan negara, Chandra tidak memberi jawaban. “Untuk lahan negara, sebaiknya dikelola dengan sebaik-baiknya. Itu gaweannya Pemko Medan,” jelas Chandra mengakhiri.

Plt Jaksa Agung Sentil Kejatisu

Keterangan Candra ini berbeda dengan yang diungkapkannya sehari sebelumnya. Dia mengatakan pemberian restu kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB terhadap bangunan yang berdiri di aset negara karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA). “Kita hanya mengacu kepada putusan MA yang memenangkan peninjauan kembali terhadap Perwal 41/2012 yang diajukan oleh PT ACK tentang persyaratan untuk memohon IMB,” jelas Chandra ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10).

Terkait itu, dari Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.

“Itu kan proses hukumnya masih berjalan di (bidang) pidana khusus (Kejaksaan Agung,red). Jadi biarlah prosesnya berjalan dulu,” katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10).

Pandangan yang sama juga dikemukakannya, saat Sumut Pos kembali menanyakan sikap Kejagung, karena sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Medan mengaku hendak menerbitkan IMB karena mendapat fatwa dari Kejatisu.

“Kasusnya kan masih berjalan. Kan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya secara konfrehensif, perlu diperoses terlebih dahulu. Jadi ada baiknya biarlah berjalan dulu,” katanya menanggapi pertanyaan apakah Kejagung akan menyurati Kejatisu.

Menurut Andhi, nantinya setelah berkas penyelidikan lengkap, Kejagung akan menggelar ekspose perkara. Karena itu Jaksa Agung kembali menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menahan diri terlebih dahulu.(ain/dik/gir/rbb)

Exit mobile version