25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pembangunan Rumah Kota Mandiri 30 Ribu Unit, Status Lahan Masih Aktif HGU

Bambang Priono

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mengungkapkan sejauh ini belum ada proses permohonan perubahan status tanah di Desa Simalingkar A Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Status lahan seluas 854,26 hektare itu, masih aktif sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

“Belum ada proses,” kata Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono menjawab Sumut Pos, Kamis (31/10).

Sebelumnya Kuasa Hukum PTPN II, Sastra, mengungkapkan terkait perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Desa Simalingkar A Laucih tersebut sedang berproses di Kanwil BPN Sumut. “Secara prinsip sudah selesai. Tinggal menunggu proses administratif dari HGU ke HGB,” katanya, kemarin (30/10).

Bambang melanjutkan, saat disinggung mengenai status lahan yang sudah lama berpolemik antara warga di enam desa pada areal seluas 854,26 hektare dengan pihak PTPN II, adalah masih merupakan HGU aktif. “Ya, masih HGU aktif,” tegasnya.

Disoal kembali apakah boleh pada kawasan lahan yang masih HGU aktif dibangun proyek perumahan oleh pihak direksi PTPN II melalui anak perusahaannya, PT NDB dan PT PND bersama Perumnas, dia menyebut bisa saja selama izinnya diurus. “Kalau izin diurus bisalah. Perizinannya dulu diurus,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Loebis enggan mengomentari sengketa lahan pada areal yang sudah lama berpolemik tersebut. Yasir Ridho mengaku tidak mengetahui adanya polemik lahan di Desa Simalingkar A Laucih. “Nantilah saya pelajari dulu apa masalahnya. Gak tahu saya ada peristiwa tersebut,” kata politisi Golkar itu.

Namun demikian, kolega Yasir Ridho, Irham Buana Nasution sebelumnya pernah menegaskan, sekaitan persoalan sengketa lahan ini tidak ada operasional atau pembangunan apapun sampai ada kejelasan status dari lembaga terkait pemerintah. Termasuk jika ada sengketa lahan antara sejumlah pihak, Irham menyebut mesti ada keputusan hukum tetap alias inkrah atas tanah dimaksud.

“Apapun alasannya, karena (lahan di Desa Laucih) sudah masuk sengketa hukum berarti statusnya stanvas. Artinya masyarakat dan PTPN II harus bersabar sampai ada penyelesaian hukum final terkait sengketa itu,” katanya.

Menurut dia jangan sampai rencana pembangunan perumahan atau real estate di lahan tersebut semakin memicu konflik horizontal, antara warga dan pihak PTPN II. Karenanya dia berharap semua pihak mampu menahan diri untuk tidak melakukan langkah-langkah operasional di lapangan dalam bentuk apapun.

Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berencana membangun Kota Mandiri berupa 30.000 unit rumah, di Desa Simalingkar A Laucih, Pancurbatu, Deliserdang. “Lahan memiliki alas hak HGU nomor 171 PTPN2, masa berlaku 2009-2034,” kata kuasa hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea bersama Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan kepada wartawan, di Kantor Direksi PTPN2, Tanjungmorawa, Rabu (30/10).

Disebut Sastra, perumahan itu nantinya diperuntukkan bagi karyawan PTPN 2 dan sebagian besar bagi masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. “Rencana perumahan tersebut akan menambah lapangan pekerjaan dan juga penghasilan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Efeknya lainnya berupa peningkatan perekonomian masyarakat Deliserdang khususnya Kecamatan Pancurbatu. Didukung dengan pengaktifan kembali perkeretaapian, proses pembangunan kampus USU di lahan 300 hektare. Kota Mandiri akan didukung clean industri, pembangunan rumah sakit pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung perkotaan lainnya.

“Rencana pembangunan Kota Mandiri ini sejalan dengan RTRW dari Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro),” jelas Sastra. Secara tata ruang, dibenarkan membangun permukiman yang sejalan dengan rencana pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan hal tersebut setelah melalui kajian. (prn/ila)

Bambang Priono

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mengungkapkan sejauh ini belum ada proses permohonan perubahan status tanah di Desa Simalingkar A Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Status lahan seluas 854,26 hektare itu, masih aktif sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

“Belum ada proses,” kata Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono menjawab Sumut Pos, Kamis (31/10).

Sebelumnya Kuasa Hukum PTPN II, Sastra, mengungkapkan terkait perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Desa Simalingkar A Laucih tersebut sedang berproses di Kanwil BPN Sumut. “Secara prinsip sudah selesai. Tinggal menunggu proses administratif dari HGU ke HGB,” katanya, kemarin (30/10).

Bambang melanjutkan, saat disinggung mengenai status lahan yang sudah lama berpolemik antara warga di enam desa pada areal seluas 854,26 hektare dengan pihak PTPN II, adalah masih merupakan HGU aktif. “Ya, masih HGU aktif,” tegasnya.

Disoal kembali apakah boleh pada kawasan lahan yang masih HGU aktif dibangun proyek perumahan oleh pihak direksi PTPN II melalui anak perusahaannya, PT NDB dan PT PND bersama Perumnas, dia menyebut bisa saja selama izinnya diurus. “Kalau izin diurus bisalah. Perizinannya dulu diurus,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Loebis enggan mengomentari sengketa lahan pada areal yang sudah lama berpolemik tersebut. Yasir Ridho mengaku tidak mengetahui adanya polemik lahan di Desa Simalingkar A Laucih. “Nantilah saya pelajari dulu apa masalahnya. Gak tahu saya ada peristiwa tersebut,” kata politisi Golkar itu.

Namun demikian, kolega Yasir Ridho, Irham Buana Nasution sebelumnya pernah menegaskan, sekaitan persoalan sengketa lahan ini tidak ada operasional atau pembangunan apapun sampai ada kejelasan status dari lembaga terkait pemerintah. Termasuk jika ada sengketa lahan antara sejumlah pihak, Irham menyebut mesti ada keputusan hukum tetap alias inkrah atas tanah dimaksud.

“Apapun alasannya, karena (lahan di Desa Laucih) sudah masuk sengketa hukum berarti statusnya stanvas. Artinya masyarakat dan PTPN II harus bersabar sampai ada penyelesaian hukum final terkait sengketa itu,” katanya.

Menurut dia jangan sampai rencana pembangunan perumahan atau real estate di lahan tersebut semakin memicu konflik horizontal, antara warga dan pihak PTPN II. Karenanya dia berharap semua pihak mampu menahan diri untuk tidak melakukan langkah-langkah operasional di lapangan dalam bentuk apapun.

Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berencana membangun Kota Mandiri berupa 30.000 unit rumah, di Desa Simalingkar A Laucih, Pancurbatu, Deliserdang. “Lahan memiliki alas hak HGU nomor 171 PTPN2, masa berlaku 2009-2034,” kata kuasa hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea bersama Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan kepada wartawan, di Kantor Direksi PTPN2, Tanjungmorawa, Rabu (30/10).

Disebut Sastra, perumahan itu nantinya diperuntukkan bagi karyawan PTPN 2 dan sebagian besar bagi masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. “Rencana perumahan tersebut akan menambah lapangan pekerjaan dan juga penghasilan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Efeknya lainnya berupa peningkatan perekonomian masyarakat Deliserdang khususnya Kecamatan Pancurbatu. Didukung dengan pengaktifan kembali perkeretaapian, proses pembangunan kampus USU di lahan 300 hektare. Kota Mandiri akan didukung clean industri, pembangunan rumah sakit pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung perkotaan lainnya.

“Rencana pembangunan Kota Mandiri ini sejalan dengan RTRW dari Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro),” jelas Sastra. Secara tata ruang, dibenarkan membangun permukiman yang sejalan dengan rencana pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan hal tersebut setelah melalui kajian. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/