25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

e-KTP Seumur Hidup Pemko Hemat Rp60 Miliar

MEDAN-Revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang saat ini sedang digodok pemerintah  mengenai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup, akan menghemat anggaran belanja kota Medan hingga Rp60 miliar untuk kurun waktu 5 tahun.

“Masalah e-KTP seumur hidup sangat membantu kita dalam belanja anggaran, untuk blanko KTP saja dalam kurun waktu 5 tahun mengahabiskan Rp60 miliar, kalau seumur hidup masa berlaku e-KTP sangat menghemat anggaran kita, “ucap Muslim Harahap, Kadis Dukcapil Kota Medan, Jumat (30/11) siang.

Menurutnya, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap sedang mengikuti rapat kerja nasional kepala derah yang dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi, wali kota/bupati se-Indonesia, gebernur se-Indonesia dan pihak terkait yang lainnya, di Jakarta.

“Sore ini (kemarin, Red) saya baru pulang ke Medan habis mengikuti rapat bersama pak wali bersama mendagri dan pihak terkait yang lainnya, “ungkapnya.
Dirinya mengaku bahwa usulan revisi UU No 23 Tahun 2006 digagas oleh Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap MM yang menyurati Mendagri untuk masa berlaku e-KTP seumur hidup, tidak lima tahun lagi, untuk menghemat anggaran belanja pada masing-masing daerah.

“Hal ini gagasan Pak Wali yang menyurati mendagri, rupanya mendapatkan sambutan baik, siapa tidak mau e-KTP seumur hidup bisa menghemat anggaran belanja kita,” sebutnya.
Mantan Camat Medan Labuhan itu meminta secepatnya dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 2006 ini, agar segera dilakukan sosialisasi dan direalisasikan kepada masyarakat.
“Kita minta secapatnya dilakukan revisi, kemudian disahkan agar bisa dilakukan sosialisasi dan realisasikan kepada masyarakat,”ucapnya.

Masyarakat pun bisa terbantu dan tidak perlu lagi repot untuk melakukan perpanjangan masa aktif e-KTP.
“Ya masyarakat otomatis terbantu, kita sangat mendukung revisi ini, “pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan melakukana revisi masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (gus)

MEDAN-Revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang saat ini sedang digodok pemerintah  mengenai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup, akan menghemat anggaran belanja kota Medan hingga Rp60 miliar untuk kurun waktu 5 tahun.

“Masalah e-KTP seumur hidup sangat membantu kita dalam belanja anggaran, untuk blanko KTP saja dalam kurun waktu 5 tahun mengahabiskan Rp60 miliar, kalau seumur hidup masa berlaku e-KTP sangat menghemat anggaran kita, “ucap Muslim Harahap, Kadis Dukcapil Kota Medan, Jumat (30/11) siang.

Menurutnya, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap sedang mengikuti rapat kerja nasional kepala derah yang dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi, wali kota/bupati se-Indonesia, gebernur se-Indonesia dan pihak terkait yang lainnya, di Jakarta.

“Sore ini (kemarin, Red) saya baru pulang ke Medan habis mengikuti rapat bersama pak wali bersama mendagri dan pihak terkait yang lainnya, “ungkapnya.
Dirinya mengaku bahwa usulan revisi UU No 23 Tahun 2006 digagas oleh Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap MM yang menyurati Mendagri untuk masa berlaku e-KTP seumur hidup, tidak lima tahun lagi, untuk menghemat anggaran belanja pada masing-masing daerah.

“Hal ini gagasan Pak Wali yang menyurati mendagri, rupanya mendapatkan sambutan baik, siapa tidak mau e-KTP seumur hidup bisa menghemat anggaran belanja kita,” sebutnya.
Mantan Camat Medan Labuhan itu meminta secepatnya dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 2006 ini, agar segera dilakukan sosialisasi dan direalisasikan kepada masyarakat.
“Kita minta secapatnya dilakukan revisi, kemudian disahkan agar bisa dilakukan sosialisasi dan realisasikan kepada masyarakat,”ucapnya.

Masyarakat pun bisa terbantu dan tidak perlu lagi repot untuk melakukan perpanjangan masa aktif e-KTP.
“Ya masyarakat otomatis terbantu, kita sangat mendukung revisi ini, “pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan melakukana revisi masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/