26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa Sabu 7 Kg Dituntut Hukuman Mati

MEDAN-Noerdin Muhammad Aminn alias Tudin, warga Desa Aweguhtah, Aceh Utara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova SH MH, dalam sidang perdana perkara kepemilikan 6.955 gram atau 7 kg sabu-sabu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ramli SH MH, JPU Dwi dalam dakwaannya menjerat terdakwa Tudin dengan pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Tudin ditangkap 4 Nopember 2011 lalu di Terminal Domestik Bandara Polonia Medan.

Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin ketika itu baru tiba di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan dengan membawa barang bawaan. Lantas barang tersebut dimasukan ke mesin layar X-Ray. Karena curiga maka petugas jaga bernama Wika Rianda dan Boby Arimurti lantas memeriksa tas yang dibawa terdakwa dan ditemukan 2 bungkus plastik bening tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Lantas kedua petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa 1 buah tas berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari dalam tas yang dibawa terdakwa ditemukan 5 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang seberat 6.955 gram diserahkan pada seksi penindakan dan penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe A2 Medan,” ucap Nova.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab: 5813/KNF/XI/2011, tanggal 18 November 2011 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol SSi Apt dan Delian Naiborhu, bahwa barang yang dibawa terdakwa mengandung bahan aktif methamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelia hakim menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rud)

MEDAN-Noerdin Muhammad Aminn alias Tudin, warga Desa Aweguhtah, Aceh Utara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova SH MH, dalam sidang perdana perkara kepemilikan 6.955 gram atau 7 kg sabu-sabu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ramli SH MH, JPU Dwi dalam dakwaannya menjerat terdakwa Tudin dengan pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Tudin ditangkap 4 Nopember 2011 lalu di Terminal Domestik Bandara Polonia Medan.

Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin ketika itu baru tiba di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan dengan membawa barang bawaan. Lantas barang tersebut dimasukan ke mesin layar X-Ray. Karena curiga maka petugas jaga bernama Wika Rianda dan Boby Arimurti lantas memeriksa tas yang dibawa terdakwa dan ditemukan 2 bungkus plastik bening tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Lantas kedua petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa 1 buah tas berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari dalam tas yang dibawa terdakwa ditemukan 5 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang seberat 6.955 gram diserahkan pada seksi penindakan dan penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe A2 Medan,” ucap Nova.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab: 5813/KNF/XI/2011, tanggal 18 November 2011 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol SSi Apt dan Delian Naiborhu, bahwa barang yang dibawa terdakwa mengandung bahan aktif methamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelia hakim menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/