30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Alasan Banyak Pekerjaaan, Penertiban Reklame Merek Toko Berhenti

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban reklame merek toko yang dilakukan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan ternyata tak berlanjut alias berhenti pada Jumat (1/2)n Padahal, sebelumnya dinas tersebut berjanji melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap plank merek toko yang tak membayar pajak dan tak berizin.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase mengakui, memang penertiban tidak dilanjutkan pada Jumat (1/2). Alasannya, karena banyak tugas atau pekerjaan lain. “Tidak bisa setiap hari, karena ada tugas-tugas perizinan yang lain,” akunya saat dihubungi via seluler.

Jhon juga mengaku, penertiban akan berlanjut terus. Untuk itu, bakal dijadwalkan lagi kapan waktunya. “Sedang dijadwalkan ulang. Minggu depan mau kita jadwalkan lagi untuk penertiban tersebut,” katanya.

Disinggung berapa banyak reklame merek toko yang tak membayar pajak dan tak berizin, lagi-lagi Jhon tak bisa menjawab jumlah pastinya. Ia berdalih harus melakukan kroscek langsung ke lapangan karena masih baru ditangani atau beralih kewenangan dari BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Medan.”Memang ada pertinggal datanya dari BPPRD, tapi kan kita harus memastikan apakah memang benar belum membayar pajak dan tak berizin atau sebaliknya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kamis (31/1) siang petugas DPMPTSP Kota Medan melakukan penertiban reklame merek toko tersebut di Jalan Gatot Subroto kawasan Medan Petisah. Dalam penertiban itu, petugas tidak menurunkan dan menyita reklame yang tak taat aturan pajak. Petugas hanya mencoret-coret menggunakan pilox tulisan nama yang tertera pada reklame merek toko.

“Semua akan ditertibkan nantinya dan berproses, dimulai dari Jalan Gatot Subroto (kawasan Medan Petisah). Setelah dicoret, kalau pengusaha tak membayar pajak atau mengurus izin maka kita turunkan merek tokonya dan disita. Tapi, kalau taat aturan tentu tidak diberlakukan,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan penertiban ini agar pelaku usaha taat pajak. Selain itu, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Perizinan ini sebelumnya ditangani oleh BPPRD. Namun, terhitung tahun ini beralih kewenangan kepada kita (DPMPTSP). Makanya, kita tertibkan dan tata kembali supaya PAD meningkat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menuturkan, pihak DPMPTSP Kota Medan harus melanjutkan penertiban itu secara keseluruhan. “Harus dilanjutkan hingga tuntas. Jangan sampai muncul asumsi pilih kasih atau tebang pilih. Padahal, tujuannya untuk menegakkan aturan dan sekaligus meningkatkan PAD,” ujarnya. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban reklame merek toko yang dilakukan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan ternyata tak berlanjut alias berhenti pada Jumat (1/2)n Padahal, sebelumnya dinas tersebut berjanji melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap plank merek toko yang tak membayar pajak dan tak berizin.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase mengakui, memang penertiban tidak dilanjutkan pada Jumat (1/2). Alasannya, karena banyak tugas atau pekerjaan lain. “Tidak bisa setiap hari, karena ada tugas-tugas perizinan yang lain,” akunya saat dihubungi via seluler.

Jhon juga mengaku, penertiban akan berlanjut terus. Untuk itu, bakal dijadwalkan lagi kapan waktunya. “Sedang dijadwalkan ulang. Minggu depan mau kita jadwalkan lagi untuk penertiban tersebut,” katanya.

Disinggung berapa banyak reklame merek toko yang tak membayar pajak dan tak berizin, lagi-lagi Jhon tak bisa menjawab jumlah pastinya. Ia berdalih harus melakukan kroscek langsung ke lapangan karena masih baru ditangani atau beralih kewenangan dari BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Medan.”Memang ada pertinggal datanya dari BPPRD, tapi kan kita harus memastikan apakah memang benar belum membayar pajak dan tak berizin atau sebaliknya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kamis (31/1) siang petugas DPMPTSP Kota Medan melakukan penertiban reklame merek toko tersebut di Jalan Gatot Subroto kawasan Medan Petisah. Dalam penertiban itu, petugas tidak menurunkan dan menyita reklame yang tak taat aturan pajak. Petugas hanya mencoret-coret menggunakan pilox tulisan nama yang tertera pada reklame merek toko.

“Semua akan ditertibkan nantinya dan berproses, dimulai dari Jalan Gatot Subroto (kawasan Medan Petisah). Setelah dicoret, kalau pengusaha tak membayar pajak atau mengurus izin maka kita turunkan merek tokonya dan disita. Tapi, kalau taat aturan tentu tidak diberlakukan,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan penertiban ini agar pelaku usaha taat pajak. Selain itu, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Perizinan ini sebelumnya ditangani oleh BPPRD. Namun, terhitung tahun ini beralih kewenangan kepada kita (DPMPTSP). Makanya, kita tertibkan dan tata kembali supaya PAD meningkat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menuturkan, pihak DPMPTSP Kota Medan harus melanjutkan penertiban itu secara keseluruhan. “Harus dilanjutkan hingga tuntas. Jangan sampai muncul asumsi pilih kasih atau tebang pilih. Padahal, tujuannya untuk menegakkan aturan dan sekaligus meningkatkan PAD,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/