27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Said Ikhsan Dituntut 6 Tahun

Dugaan Salah tangkap Kasus sabu-sabu

MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama 6 tahun terhadap Said Ikshan (20), warga Jalan Gatot Subroto Medan, terdakwa kepemilikian sabu-sabu seberat 17 gram, Selasa (1/3).
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Teddy SH di hadapan majelis hakim yang diketuai M Sabir SH, menyatakan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa memiliki izin mengedarkan psykotropika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan dalam persidangan menyangkal semua isi dakwaan. Dan hal yang meringankan terdakwa, masih berstatus mahasiswa.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat I KUHPidana,” ujar JPU Teddy SH di hadapan persidangan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan, untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Usai persidangan, Andy Lumbangaol, selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan, tuntutan yang dibacakan JPU sama sekali tidak berdasar. Dia beralasan, JPU menuntut terdakwa hanya berdasarkan BAP dari pihak kepolisian, padahal BAP tersebut masih bermasalah dan tengah ditangani Poldasu.

Hal lainnya, ujar Andy, JPU jelas mengabaikan fakta-fakat yang ada di persidangan, termasuk keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan. “JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, dan yang lebih uniknya lagi, JPU hingga pada tuntutannya tidak berhasil menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu,” tegas Andy.

Selanjutnya, terang Andy, semua bentuk kejanggalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pembelaan (Pledoi), yang akan dibacakan minggu depan.

Yang anehnya lagi, tuturnya, terdakwa Dody (berkas terpisah) hingga saat ini belum dituntut JPU, padahal, berkas pemeriksaan terhadap Dody telah selesai hampir 2,5 bulan lalu. “Berkas terdakwa Dody telah selesai atau lebih dahulu dari pada terdakwa Ikhsan, tapi kenapa Ikhsan yang sudah dituntut duluan,” tanya Andy.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada 6 Oktober 2010 sekira jam 24.00 WIB di Jalan Titi Bobrok Medan, atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 17 gram, dan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Dody (berkas terpisah).(rud)

Dugaan Salah tangkap Kasus sabu-sabu

MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama 6 tahun terhadap Said Ikshan (20), warga Jalan Gatot Subroto Medan, terdakwa kepemilikian sabu-sabu seberat 17 gram, Selasa (1/3).
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Teddy SH di hadapan majelis hakim yang diketuai M Sabir SH, menyatakan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa memiliki izin mengedarkan psykotropika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan dalam persidangan menyangkal semua isi dakwaan. Dan hal yang meringankan terdakwa, masih berstatus mahasiswa.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat I KUHPidana,” ujar JPU Teddy SH di hadapan persidangan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan, untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Usai persidangan, Andy Lumbangaol, selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan, tuntutan yang dibacakan JPU sama sekali tidak berdasar. Dia beralasan, JPU menuntut terdakwa hanya berdasarkan BAP dari pihak kepolisian, padahal BAP tersebut masih bermasalah dan tengah ditangani Poldasu.

Hal lainnya, ujar Andy, JPU jelas mengabaikan fakta-fakat yang ada di persidangan, termasuk keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan. “JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, dan yang lebih uniknya lagi, JPU hingga pada tuntutannya tidak berhasil menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu,” tegas Andy.

Selanjutnya, terang Andy, semua bentuk kejanggalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pembelaan (Pledoi), yang akan dibacakan minggu depan.

Yang anehnya lagi, tuturnya, terdakwa Dody (berkas terpisah) hingga saat ini belum dituntut JPU, padahal, berkas pemeriksaan terhadap Dody telah selesai hampir 2,5 bulan lalu. “Berkas terdakwa Dody telah selesai atau lebih dahulu dari pada terdakwa Ikhsan, tapi kenapa Ikhsan yang sudah dituntut duluan,” tanya Andy.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada 6 Oktober 2010 sekira jam 24.00 WIB di Jalan Titi Bobrok Medan, atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 17 gram, dan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Dody (berkas terpisah).(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/