Medan-Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus narkotika jenis pil Happy Five. AKBP Aprianto kini masih dirawat di Bunda Thamrin, diduga mengalami trauma dan stres berat, dia menderita penyakit typus.
Setidaknya hal ini diungkapkan Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjar Dewanto, Kamis (1/3), saat ditemui Sumut Pos di ruang Humas Poldasu. “Sebelum ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan sakit, itu kita ketahui setelah adanya pemberitahuan melalui surat kalau yang bersangkutan sakit,” kata Andjar.
Saat disinggung mulai kapan AKBP Apriyanto ditetapkan sebagai tersangka, Andjar yang saat itu bersama Kabid Humas Poldasu Kombes R Heru Prakoso sempat saling tunjuk siapa yang akan memberikan keterangan. Di depan Andjar, Heru mengaku tidak mengetahui adanya gelar perkara dan telah ditetapkannya AKBP Apriyanto sebagai tersangka “Saya belum ada terima laporanya,” ucap Heru sambil memandang ke arah Andjar.
Mendengar kata Heru, Andjar langsung celetuk mengatakan penetapan tersangka atas kasus itu setelah Rabu (29/2), Direktorat Reserse Narkoba Poldasu yang dipimpinnya melakukan gelar perkara. “Gelarnya kita lakukan dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, yang diikuti oleh intern Poldasu,” ucap Andjar.
Andjar mengatakan telah mengutus anggotanya untuk mengecek ke rumah sakit tersebut, “Kita sudah cek benar beliau lagi sakit dan sedang opname di rumah sakit itu,” kata Andjar.
Menariknya, ketika Sumut Pos mengecek langsung ke RS Bunda Thamrin, AKPB Apriyanto malah dikatakan sudah pulang. “Bapak mau menjenguk? Pak Afriyanto sudah pulang sekitar pukul 13.00 WIB. Coba langsung hubungi keluarganya saja,” ucap seorang perawat sambil mengatakan kalau AKPB Apriyanto sebelumnya dirawat di ruang 506 lantai V. (mag-5/adl)