32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tersangka Baru Belum Diekspos

MEDAN- Siapa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang sebesar Rp105,83 miliar dari APBD 2010, hingga kini belum terjawab. Pasalnya, hingga kini Kejatisu belum juga menggelar ekspose terhadap kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan tersebut.

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, yang ditanya kembali prihal siapa sebenarnya nama tersangka yang akan mereka tetapkan dalam perkara korupsi ini, lagi-lagi menyatakan belum mengetahuinya.

“Inisial saja saya belum pernah ada dikasih. Sampai sekarang ekspos juga belum digelar,” ujar Marcos di kantornya, Jumat (1/3).

Dikatakannya saat ekspos, pendapat tim akan diuji di depan forum yang dihadiri unsur pimpinan Kejatisu. “Karena harus ada masukan untuk penetapan tersangka. Tetapi sampai hari ini nama tersangka belum diberi ke saya dan belum dilakukan penetapan tersangka,” urainya.

Ditambahkannya, mekanisme ekspos bertujuan untuk usulan (penetapan tersangka). Ekspos sendiri digelar secara internal dan bisa juga dilakukan bersama BPKP. Setelah ekspos dilakukan, barulah nantinya dibuat surat penetapan tersangka.

Seperti diketahui, dalam perkara itu penyidik telah menetapkan tiga tersangka diantaranya Faisal selaku Kadis PU Deliserdang, Elvian selaku Bendahara Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. Ketiga tersangka pun telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan. Peranan masing-masing terdakwa yakni Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang menyetujui dan menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Dimana SP2D tersebut diterbitkan berdasarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan Elvian kepada terdakwa Agus Sumantri. Namun SPP tersebut tanpa didukung dokumen-dokumen pembayaran yang sah.

Kemudian, atas persetujuan Agus Sumantri, dana tersebut beralih ke rekening Dinas PU Deliserdang untuk pembayaran proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan Tahun 2008 dan 2009 senilai Rp83,93 miliar yang menyimpang dari peruntukan semula.(far)

MEDAN- Siapa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang sebesar Rp105,83 miliar dari APBD 2010, hingga kini belum terjawab. Pasalnya, hingga kini Kejatisu belum juga menggelar ekspose terhadap kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan tersebut.

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, yang ditanya kembali prihal siapa sebenarnya nama tersangka yang akan mereka tetapkan dalam perkara korupsi ini, lagi-lagi menyatakan belum mengetahuinya.

“Inisial saja saya belum pernah ada dikasih. Sampai sekarang ekspos juga belum digelar,” ujar Marcos di kantornya, Jumat (1/3).

Dikatakannya saat ekspos, pendapat tim akan diuji di depan forum yang dihadiri unsur pimpinan Kejatisu. “Karena harus ada masukan untuk penetapan tersangka. Tetapi sampai hari ini nama tersangka belum diberi ke saya dan belum dilakukan penetapan tersangka,” urainya.

Ditambahkannya, mekanisme ekspos bertujuan untuk usulan (penetapan tersangka). Ekspos sendiri digelar secara internal dan bisa juga dilakukan bersama BPKP. Setelah ekspos dilakukan, barulah nantinya dibuat surat penetapan tersangka.

Seperti diketahui, dalam perkara itu penyidik telah menetapkan tiga tersangka diantaranya Faisal selaku Kadis PU Deliserdang, Elvian selaku Bendahara Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. Ketiga tersangka pun telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan. Peranan masing-masing terdakwa yakni Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang menyetujui dan menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Dimana SP2D tersebut diterbitkan berdasarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan Elvian kepada terdakwa Agus Sumantri. Namun SPP tersebut tanpa didukung dokumen-dokumen pembayaran yang sah.

Kemudian, atas persetujuan Agus Sumantri, dana tersebut beralih ke rekening Dinas PU Deliserdang untuk pembayaran proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan Tahun 2008 dan 2009 senilai Rp83,93 miliar yang menyimpang dari peruntukan semula.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/