30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kuota PBI BPJS Kesehatan Tak Tercapai, Kadinkes: Sifatnya Berkelanjutan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas III untuk warga Medan sebanyak 80.527, sepertinya tak akan dipenuhi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan setiap bulannya. Alasannya Kadis, kuota tersebut sifatnya berkelanjutan.

“Kuota peserta baru 80 ribu lebih itu berkelanjutan. Artinya, tidak harus dipenuhi setiap bulan. Jadi enggak ada masalah.

Sebab, bukan hanya harus setiap bulan terpenuhi kuotanya. Apabila ada berkas (calon peserta baru) lagi yang masuk, maka diproses. Namun tetap memenuhi persyaratan sesuai aturan,” kata Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi, kepada Sumut Pos saat ditemui di Hotel Grand Aston ketika menghadiri acara baru-baru ini.

Menurut Edwin, 80 ribu lebih kuota peserta baru tersebut sesuai dengan kebutuhan. Jadi meski kuota ini dianggarkan, tapi tetap sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku bagi calon pesertanya.

“Kuota itu tidak harus dipaksakan terpenuhi setiap bulan. Tapi secara bertahap pesertanya diupayakan terus bertambah, yakni warga Medan yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan,” akunya.

Edwin menegaskan, calon peserta baru harus ada rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Medan. Hal ini agar penerima bantuan kesehatan tidak salah sasaran. “Kita tetap mengacu kepada semua ketentuan yang ada. Itu (verifikasi Dinsos Medan) bukan untuk diperdebatkan, nanti salah pula memahami. Pokoknya sesuai dengan ketentuan. Sebab, semua harus ada dasarnya dan paling penting tepat sasaran,” tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu (19/2) mengatakan, bahwasanya data peserta baru PBI harus segera dikirim ke BPJS Kesehatan. Bahkan kelonggaran waktu disepakati paling lambat Sabtu (23/2). Tetapi hingga tenggat selesai, kuota peserta baru sebanyak 80 ribu tetap tidak terpenuhi kuota.

Padahal, jika kuota peserta baru tersebut terpenuhi, maka warga warga Medan yang ter-cover jaminan kesehatannya semakin banyak. Selain itu, memperoleh tambahan pendapatan berupa dana kapitasi untuk jasa medis petugas puskemas karena telah bekerja sama menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Ini menjadi ketidakkesiapan Dinkes Medan. Kita akan panggil kenapa bisa terjadi,” kata Bahrumsyah.

Bahrumsyah mengaku sangat kecewa dengan pihak Dinkes Medan. Karena semua demi kepentingan rakyat. “Selain warga Medan yang dirugikan, Pemko Medan juga terkena imbasnya karena tak mendapatkan dana kapitasi jasa petugas Puskemas sebesar Rp7 miliar (dibagi tiga dengan Pemko Binjai dan Pemkab Langkat),” sebutnya.

Menurut Bahrumsyah, sebetulnya data peserta baru PBI sudah ada di kelurahan dan tinggal meminta. Lalu, dikroscek dan diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Apalagi, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan bahwa peserta PBI tidak perlu SKM (Surat Keterangan Miskin) dari Dinas Sosial. Melainkan, hanya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Diketahui, sebelumnya 80.527 kuota peserta baru PBI BPJS Kesehatan Kelas III pada bulan Maret 2019 dipastikan tak terpenuhi. Hingga batas waktu yang telah ditentukan BPJS Kesehatan Medan sampai akhir pekan lalu, ternyata Dinkes Medan hanya mengirimkan data calon peserta baru tak sampai 10 persen.

Oleh karenanya, penambahan anggaran sekitar Rp22 miliar dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan warga Medan tahun ini tak efektif. Akibatnya, penambahan uang negara itu pun menjadi selisih lebih penggunaan anggaran (silpa).

Baru Masuk 7 Ribuan

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, hingga Jumat (22/2) pekan lalu Dinkes Medan hanya mengirimkan data warga Medan calon peserta baru PBI sekitar 7 ribuan. “Data (calon peserta baru PBI untuk periode Maret 2019) dari Dinkes Medan memang sudah masuk ke kita, dua tahap. Totalnya, hanya sekitar 7 ribuan dengan rincian tahap pertama 2.800 dan tahap kedua 4 ribu lebih,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto menyatakan, sangat disayangkan data calon peserta baru PBI tersebut yang dikirimkan tak sampai 10 persen dari jumlah kuota. Padahal, disediakan kuota 80 ribu lebih. “Kami enggak tahu nih Dinkes Medan, padahal kami masih sudah menunggu dan memberikan kelonggaran waktu penyerahan data tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sesuai hasil kesepakatan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Medan awal pekan lalu, bahwa batas waktu penyerahan data pada Jumat (22/2). Bahkan, diberi tambahan waktu lagi sampai Minggu (24/2) sore masih ditunggu.

“Kalau Senin (25/2) sudah tidak bisa lagi datanya diterima, karena kami ada aturan yang harus dipatuhi dalam kepesertaan Kelas III. Artinya, tiga hari sebelum berakhirnya periode bulan tidak bisa diproses. Apalagi, bulan Februari ini hanya sampai tanggal 28,” sebut Supriyanto.

Dia melanjutkan, apabila data calon peserta baru tetap dikirimkan ke pihaknya maka otomatis dicatat untuk periode April 2019. “Sebetulnya dateline kita (penerimaan data), setiap tanggal 20. Tapi, karena ada permintaan sehingga diberi dipensasi,” ucapnya.

Diutarakan Supriyanto, 7 ribuan data calon peserta baru PBI yang masuk ke pihaknya belum tentu seluruhnya diterima. Sebab, data tersebut harus dikroscek atau diverifikasi kembali. “Pasti kita validasi lagi data tersebut. Dari 7 ribuan data yang masuk, kalau 50 persennya saja lolos validasi maka sudah hebat. Karena, kemungkinan ada yang sudah menjadi peserta mandiri tetapi menunggak bayar iuran dan lain sebagainya,” beber dia sembari menambahkan, nantinya akan ada penjelasan terhadap data 7 ribuan calon peserta baru PBI tersebut. (ris)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas III untuk warga Medan sebanyak 80.527, sepertinya tak akan dipenuhi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan setiap bulannya. Alasannya Kadis, kuota tersebut sifatnya berkelanjutan.

“Kuota peserta baru 80 ribu lebih itu berkelanjutan. Artinya, tidak harus dipenuhi setiap bulan. Jadi enggak ada masalah.

Sebab, bukan hanya harus setiap bulan terpenuhi kuotanya. Apabila ada berkas (calon peserta baru) lagi yang masuk, maka diproses. Namun tetap memenuhi persyaratan sesuai aturan,” kata Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi, kepada Sumut Pos saat ditemui di Hotel Grand Aston ketika menghadiri acara baru-baru ini.

Menurut Edwin, 80 ribu lebih kuota peserta baru tersebut sesuai dengan kebutuhan. Jadi meski kuota ini dianggarkan, tapi tetap sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku bagi calon pesertanya.

“Kuota itu tidak harus dipaksakan terpenuhi setiap bulan. Tapi secara bertahap pesertanya diupayakan terus bertambah, yakni warga Medan yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan,” akunya.

Edwin menegaskan, calon peserta baru harus ada rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Medan. Hal ini agar penerima bantuan kesehatan tidak salah sasaran. “Kita tetap mengacu kepada semua ketentuan yang ada. Itu (verifikasi Dinsos Medan) bukan untuk diperdebatkan, nanti salah pula memahami. Pokoknya sesuai dengan ketentuan. Sebab, semua harus ada dasarnya dan paling penting tepat sasaran,” tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu (19/2) mengatakan, bahwasanya data peserta baru PBI harus segera dikirim ke BPJS Kesehatan. Bahkan kelonggaran waktu disepakati paling lambat Sabtu (23/2). Tetapi hingga tenggat selesai, kuota peserta baru sebanyak 80 ribu tetap tidak terpenuhi kuota.

Padahal, jika kuota peserta baru tersebut terpenuhi, maka warga warga Medan yang ter-cover jaminan kesehatannya semakin banyak. Selain itu, memperoleh tambahan pendapatan berupa dana kapitasi untuk jasa medis petugas puskemas karena telah bekerja sama menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Ini menjadi ketidakkesiapan Dinkes Medan. Kita akan panggil kenapa bisa terjadi,” kata Bahrumsyah.

Bahrumsyah mengaku sangat kecewa dengan pihak Dinkes Medan. Karena semua demi kepentingan rakyat. “Selain warga Medan yang dirugikan, Pemko Medan juga terkena imbasnya karena tak mendapatkan dana kapitasi jasa petugas Puskemas sebesar Rp7 miliar (dibagi tiga dengan Pemko Binjai dan Pemkab Langkat),” sebutnya.

Menurut Bahrumsyah, sebetulnya data peserta baru PBI sudah ada di kelurahan dan tinggal meminta. Lalu, dikroscek dan diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Apalagi, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan bahwa peserta PBI tidak perlu SKM (Surat Keterangan Miskin) dari Dinas Sosial. Melainkan, hanya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Diketahui, sebelumnya 80.527 kuota peserta baru PBI BPJS Kesehatan Kelas III pada bulan Maret 2019 dipastikan tak terpenuhi. Hingga batas waktu yang telah ditentukan BPJS Kesehatan Medan sampai akhir pekan lalu, ternyata Dinkes Medan hanya mengirimkan data calon peserta baru tak sampai 10 persen.

Oleh karenanya, penambahan anggaran sekitar Rp22 miliar dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan warga Medan tahun ini tak efektif. Akibatnya, penambahan uang negara itu pun menjadi selisih lebih penggunaan anggaran (silpa).

Baru Masuk 7 Ribuan

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, hingga Jumat (22/2) pekan lalu Dinkes Medan hanya mengirimkan data warga Medan calon peserta baru PBI sekitar 7 ribuan. “Data (calon peserta baru PBI untuk periode Maret 2019) dari Dinkes Medan memang sudah masuk ke kita, dua tahap. Totalnya, hanya sekitar 7 ribuan dengan rincian tahap pertama 2.800 dan tahap kedua 4 ribu lebih,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto menyatakan, sangat disayangkan data calon peserta baru PBI tersebut yang dikirimkan tak sampai 10 persen dari jumlah kuota. Padahal, disediakan kuota 80 ribu lebih. “Kami enggak tahu nih Dinkes Medan, padahal kami masih sudah menunggu dan memberikan kelonggaran waktu penyerahan data tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sesuai hasil kesepakatan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Medan awal pekan lalu, bahwa batas waktu penyerahan data pada Jumat (22/2). Bahkan, diberi tambahan waktu lagi sampai Minggu (24/2) sore masih ditunggu.

“Kalau Senin (25/2) sudah tidak bisa lagi datanya diterima, karena kami ada aturan yang harus dipatuhi dalam kepesertaan Kelas III. Artinya, tiga hari sebelum berakhirnya periode bulan tidak bisa diproses. Apalagi, bulan Februari ini hanya sampai tanggal 28,” sebut Supriyanto.

Dia melanjutkan, apabila data calon peserta baru tetap dikirimkan ke pihaknya maka otomatis dicatat untuk periode April 2019. “Sebetulnya dateline kita (penerimaan data), setiap tanggal 20. Tapi, karena ada permintaan sehingga diberi dipensasi,” ucapnya.

Diutarakan Supriyanto, 7 ribuan data calon peserta baru PBI yang masuk ke pihaknya belum tentu seluruhnya diterima. Sebab, data tersebut harus dikroscek atau diverifikasi kembali. “Pasti kita validasi lagi data tersebut. Dari 7 ribuan data yang masuk, kalau 50 persennya saja lolos validasi maka sudah hebat. Karena, kemungkinan ada yang sudah menjadi peserta mandiri tetapi menunggak bayar iuran dan lain sebagainya,” beber dia sembari menambahkan, nantinya akan ada penjelasan terhadap data 7 ribuan calon peserta baru PBI tersebut. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/