Site icon SumutPos

Berdiri tanpa IMB dan AMDAL, PT STTC Tak Juga Ditindak

TAK DITINDAK: PT STTC yang membangun tanpa IMB dan Amdal belum juga ditindak Pemko Medan.
fachril/sumut pos
TAK DITINDAK: PT STTC yang membangun tanpa IMB dan Amdal belum juga ditindak Pemko Medan. fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), adalah bentuk kegagalan Pemko Medan menindak perusahaan tersebut.

Hal itu ditegaskan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Awalludin, Minggu (1/3). Pria akrab disapa Awel ini juga menduga wakil rakyat atau dewan yang mempunyai peran dalam pengawasan terhadap masalah yang timbul di tengah masayarakat dianggap lemah.

“Kita berbicara dulu ke Pemko Medan, dalam hal ini, pemerintah melalui dinasnya kita lihat tidak mampu menindak perusahaan itu. Sebab, perusahaan besar itu bebas membangun secara ilegal tanpa izin,” tegasnya.

Kader PAN ini mendesak, agar Pemko Medan jangan hanya mampu menindak bagi kalangan bawah, misalnya, pedagang kaki lima. Sehingga terkesan aturan dan penindakan hanya diberlakukan kepada rakyat kecil.

“Coba lihat, perusahaan begitu besar, sampai saat ini dibiarkan terus berdiri tanpa IMB dan Amdal. Ada apa dengan Pemko Medan, jangan – jangan sudah sengaja dibiarkan perusahaan itu berdiri ilegal karena ada sesuatu,” tegasnya lagi.

Ia juga kecewa dengan anggota DPRD yang sempat ingin melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut. Namun, sampai saat ini tidak dilakukan, artinya, pengawasan DPRD dianggap lemah.

“Kenapa dewan diam. Kalau masalah kecil mampu mereka bertindak tegas, perusahaan itu kenapa tidak bisa mereka bertindak. Kita mencurigai, kinerja dewan belum mampu menjadi wakil rakyat berperan untuk kepentingan rakyat. Kita tidak ingin, dengan bentuk – bentuk sesuatu dewan diam dengan hal yang menyalah terhadap perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Harapan Awel, Pemko Medan dan DPRD harus bisa beriringan melakukan penindakan kegiatan ilegal yang melanggar aturan di tengah masyarakat. Apalagi, perusahaan STTC membangun tanpa izin yang dapat merugikan PAD Kota Medan.

“Janganlah diam. Siapa lagi yang dipercayai masyarakat kalau tidak pemerintah dan dewan. Mudah-mudahan ada langkah yang bisa diambil untuk menindak perusahaan itu segera,” pinta Awel.

Sebelumnya, Pengamat Lingkungan Kota Medan, Jaya Rajuna menegaskan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan dinilai tidak berfungsi menjalankan tugasnya untuk menindak bangunan yang tidak memiliki izin lingkungan yang manjadi dasar untuk mengurus izin bangunan.

“Apapun ceritanya, lahan yang dibangun STTC seluas 2 hektare itu harus ada izin lingkungan. Bagaimana mereka bisa urus IMB, kalau izin dasar dari lingkungan tidak ada. Semua itu sejalan untuk diurus, desaian bangunan yang akan diajukan dapat merinci restribusi yang harus mereka bayar nantinya untuk izin pembangunan tersebut,” pungkas Jaya Arjuna.

Tidak adanya izin lingkungan yang dipegang oleh STTC, sebut Dosen USU ini menduga, BLH yang tidak mampu menindak atau memberi sanksi sudah jelas tidak berfungsi menjalankan tugasnya.

“Coba kita lihat saja seperti Podomor, jelas – jelas AMDAL nya bermasalah, tapi mereka tidak berani membongkar. Apalagi sekelas STTC, menurut saya bubarkan saja BLH kalau memang tidak berfungsi,” tegasnya.

Ia mendesak, agar BLH Kota Medan bekerja berdasarkan fungsinya, bila pembangunan itu mau dilanjutkan harus melaksanakann proses izin yang sudah ditetapkan. Tetapi tidak dilakukan pembiaran pembangunnya secara ilegal.

“Sebenarnya, AMDAL itu ada gunanya juga bagi pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Kenapa harus berat mengurus izinnya, jadi kita minta pemerintah harus tegas dalam hal lingkungan,” pungkas Jaya Arjuna. (fac/ila)

Exit mobile version