MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika sebelumnya PPKM berlaku mulai 1-14 Februari, diperpanjang hingga 28 Februari. Kini kembali diperpanjang hingga 14 Maret 2021.
“Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3).
Perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut.
Disebutkan, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.
“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Instruksi Gubernur tersebut berisi, pertama, mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha kontruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.
“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan. Kapasitas dibatasi sebesar 50 persen. Jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.
Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.
“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19,” kata Irman.
Senada, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yuhariansyah, menyebutkan surat perpanjangan PPKM itu akan segera ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Memang akan diperpanjang, masih menunggu diteken gubernur surat edarannya,” katanya menjawab wartawan, Senin (1/3).
Selain terkait batas waktu yang telah berakhir, adapun latar belakang rencana PPKM kembali diperpanjang, lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Sumut di mana 28 Februari 2021 mencapai 24.528 kasus.
Kemudian pula, dalam satu hari ada terjadi penambahan sebanyak 110 kasus pasien positif Covid-19. Di mana 97 kasus diantaranya berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang sebanyak 12 kasus. “Bakal ada evaluasi. Di mana permasalahan yang harus dibenahi, bagaimana progres PPKM selama ini,” ungkapnya.
Sasaran Vaksinasi 300 Ribu
Selain itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.
Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat. Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Menerapkan 5M adalah upaya jitu mengurangi penularan. Bukan hanya melindungi diri sendiri, melainkan juga melindungi orang lain,” kata Irman. (prn/rel)