25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tak Akui Terima Suap Ketok Palu, Syamsul Hilal dan Ramli Dituntut Lebih Berat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Syamsul Hilal dan Ramli, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lebih berat dari 12 rekan-rekannya sesama anggota DPRD periode 2009-2014. Pasalnya, keduanya tidak mengakui perbuatannya menerima suap uang ketok palu dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

SIDANG VIRTUAL: Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan secara virtual, di PN Medan, Senin (1/3).agusman/sumut pos.

Syamsul Hilal dan Ramli dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, dalam sidang dugaan suap uang ketok palu 14 mantan anggota DPRD Sumut yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3).

Tim JPU KPK menilai keduanya tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli dengan pidana selama 5 tahun penjara,” ujar Hendra Eka Syaputra dalam nota tuntutannya yang dibacakan secara bergantian.

Selain itu, terdakwa Syamsul Hilal juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Untuk terdakwa Ramli, didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara 12 terdakwa lainnya di antaranya Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Megalia Agustina dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani, dibebankan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Robert Nainggolan dan Japorman Saragih membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Layari Sinukaban sebesar Rp377 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudirman Halawa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp417 juta, Irwansyah Damanik sebesar Rp602 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Ahmad Husen sebesar Rp752 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Jamaluddin Hasibuan dan terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan tidak lagi dikenakan uang pengganti, karena sebelumnya sudah mengembalikan uang suap ke KPK.

Selain kurungan badan, ke 14 terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tim JPU KPK menilai, hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.

Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400 juta-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Syamsul Hilal dan Ramli, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lebih berat dari 12 rekan-rekannya sesama anggota DPRD periode 2009-2014. Pasalnya, keduanya tidak mengakui perbuatannya menerima suap uang ketok palu dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

SIDANG VIRTUAL: Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan secara virtual, di PN Medan, Senin (1/3).agusman/sumut pos.

Syamsul Hilal dan Ramli dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, dalam sidang dugaan suap uang ketok palu 14 mantan anggota DPRD Sumut yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3).

Tim JPU KPK menilai keduanya tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli dengan pidana selama 5 tahun penjara,” ujar Hendra Eka Syaputra dalam nota tuntutannya yang dibacakan secara bergantian.

Selain itu, terdakwa Syamsul Hilal juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Untuk terdakwa Ramli, didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara 12 terdakwa lainnya di antaranya Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Megalia Agustina dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani, dibebankan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Robert Nainggolan dan Japorman Saragih membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Layari Sinukaban sebesar Rp377 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudirman Halawa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp417 juta, Irwansyah Damanik sebesar Rp602 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Ahmad Husen sebesar Rp752 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Jamaluddin Hasibuan dan terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan tidak lagi dikenakan uang pengganti, karena sebelumnya sudah mengembalikan uang suap ke KPK.

Selain kurungan badan, ke 14 terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tim JPU KPK menilai, hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.

Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400 juta-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/