27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Poldasu Koordinasi dengan Polisi Malaysia

Penangkapan Kurir Heroin

MEDAN- Direktorat Reskrim Polda Sumut masih mendalami penyidikan terkait penyelundupan heroin seberat 2,993 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 497 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sabtu (30/4) lalu. Karenanya, untuk menangkap otak pelaku berinisial Y yang kini berada di Malaysia, Poldasu berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.

“Kita sudah mengirimkan semua data-data Yanti ke Malaysia terkait penyelundupan heroin oleh Rika Rahayu (RR) melalui Pelabuhan Teluk Nibung yang ditangkap KPP Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai,” ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso melalui telepon selulernya, Minggu (1/5).

Namun, Heru belum dapat memastikan apakah penyelundupan heroin senilai Rp4 miliar tersebut merupakan jaringan intenasional atau tidak. “Kita belum dapat memastikan apakah jaringan internasional atau tidak. Setelah Yanti ditangkap, akan tahu sebenarnya. Kita pun sudah tetapkan Yanti menjadi DPO (daftar pencarian orang),” ucapnya.

Ditambahkan Heru, dengan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Malaysia, penyidikan penyelundupan tersebut diharapkan dapat terungkap. Sebab, pengakuan tersangka Rika Rahayu, warga Jalan Krueng Neng, Emperom, Jayabaru, Banda Aceh, yang membawa heroin dan satu paket sabu-sabu itu, Yanti lah yang
memintanya membawa heroin tersebut.

Dijelaskannya, penyelundupan heroin tersebut dilakukan secara estafet. Awalnya, Rika diminta menyerahkan heroin kepada Khairiani Lubis (KL), warga Jalan Diponegoro, Gang Buntu, Kisaran yang menunggu Rika yang menumpang Kapal Ferry Ocean Star II Asal Port Klang, Malaysia dengan paspor No.0632222 di Pelabuhan Teluk Nibung. “Jadi, Yanti yang menggendalikan mereka. Tersangka Rika yang membawa dari Malaysia, kemudian diserahkan kepada Khairani,” jelas Heru.(adl)

Penangkapan Kurir Heroin

MEDAN- Direktorat Reskrim Polda Sumut masih mendalami penyidikan terkait penyelundupan heroin seberat 2,993 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 497 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sabtu (30/4) lalu. Karenanya, untuk menangkap otak pelaku berinisial Y yang kini berada di Malaysia, Poldasu berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.

“Kita sudah mengirimkan semua data-data Yanti ke Malaysia terkait penyelundupan heroin oleh Rika Rahayu (RR) melalui Pelabuhan Teluk Nibung yang ditangkap KPP Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai,” ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso melalui telepon selulernya, Minggu (1/5).

Namun, Heru belum dapat memastikan apakah penyelundupan heroin senilai Rp4 miliar tersebut merupakan jaringan intenasional atau tidak. “Kita belum dapat memastikan apakah jaringan internasional atau tidak. Setelah Yanti ditangkap, akan tahu sebenarnya. Kita pun sudah tetapkan Yanti menjadi DPO (daftar pencarian orang),” ucapnya.

Ditambahkan Heru, dengan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Malaysia, penyidikan penyelundupan tersebut diharapkan dapat terungkap. Sebab, pengakuan tersangka Rika Rahayu, warga Jalan Krueng Neng, Emperom, Jayabaru, Banda Aceh, yang membawa heroin dan satu paket sabu-sabu itu, Yanti lah yang
memintanya membawa heroin tersebut.

Dijelaskannya, penyelundupan heroin tersebut dilakukan secara estafet. Awalnya, Rika diminta menyerahkan heroin kepada Khairiani Lubis (KL), warga Jalan Diponegoro, Gang Buntu, Kisaran yang menunggu Rika yang menumpang Kapal Ferry Ocean Star II Asal Port Klang, Malaysia dengan paspor No.0632222 di Pelabuhan Teluk Nibung. “Jadi, Yanti yang menggendalikan mereka. Tersangka Rika yang membawa dari Malaysia, kemudian diserahkan kepada Khairani,” jelas Heru.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/