MEDAN-Terdakwa narkoba jenis sabu, Dedi Syaputra alias Milo (29) yang sempat melarikan diri saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim diketuai Sutejo, Rabu (1/5) siang.
“Selain tidak mengakui barang bukti di persidangan, terdakwa juga pernah melarikan diri,” kata majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Candra II lantai III Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri. Dimana sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 7 tahun denda Rp800 juta subsider 4 bulan dan terdakwa melanggar pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai persidangan, JPU mengaku alasannya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi karena rasa kesal, pasca larinya terdakwa saat akan menjalani sidang perdana di PN Medan. “Awalnya saya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, namun atas perintah pimpinan (Kajari) hukuman harus manusiawi. Makanya saya tuntut dengan hukuman 7 tahun penjara, tapi saya merasa puas juga dengan vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan awal,” ucapnya.
Seperti diketahui, Milo berhasil melarikan diri pada Rabu (13/3) lalu jam 15.30 wib dari ruang Candra 2 lantai (PN) Medan. Milo sempat pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Halat. Kemudian dia menghubungi temannya bernama Yoyon dan mereka berdua naik sepeda motor menuju Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tapi karena khawatir keberadaannya diketahui petugas, kemudian dia melanjutkan pelarian ke Pekan Baru, Riau hingga akhirnya berhasil dibekuk petugas. (far)