Site icon SumutPos

Badan Pengawas Tak Acuh Peralihan Hak Kelola Pasar Peringgan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PKL PRINGGAN_Pedagang kaki lima (pkl) masih terlihat berjualan di Jalan Pasar Pringgan Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Jajaran Badan Pengawas (Bawas) PD Kota Medan terkesan tak acuh atas kondisi peralihan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Hal itu terbukti saat Sumut Pos coba mengklarifikasi soal peralihan hak kelola Pasar Peringgan ini kepada petinggi Bawas.”Saya masih di luar kota dan ada rapat pula ini,” beber Anggota Bawas PD Medan, Busral Manan saat dihubungi.

Sekda Syaiful Bahri sekaligus Ketua Bawas PD, juga enggan merespon pertanyaan wartawan, meski nomor selulernya terdengar aktif. Hal yang sama ditunjukkan Kepala Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, SI Dongoran, dimana tak acuh akan klarifikasi yang dilayangkan wartawan.

Seementara, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengaku tidak memiliki kewenangan atas peralihan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Meski begitu, keputusan Pemko Medan mengalihkan hak kelola ini siap didukung PD Pasar guna memajukan pasar tersebut.

“Sebenarnya secara standar aturannya, sudah diserahkan oleh Pemko. Dan itu hak penuh Pemko selaku pemegang aset PD. Jadi memang yang berhak memberi informasi itu dari Pemko,” ujar Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Selasa (1/5).

Diakui Yohny, hak pengelolaan Pasar Peringgan oleh PD Pasar sejatinya sudah diputus. Salah satu pertimbangannya, agar pasar tersebut semakin maju baik dari sisi finansial maupun pendapatan asli daerah. “Tetapi itukan hanya perkiraan kita. Yang berhak itu tetap Pemko selaku pemegang penuh saham perusahaan daerah,” katanya.

Diketahui, sudah tiga kali terjadi aksi unjuk rasa pedagang menuntut kebijakan Pemko yang mengalihkan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Namun sayang sejauh ini, Pemko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Syaiful Bahri selaku ketua badan pengawas PD, enggan menyahuti aspirasi pedagang.

Pedagang pun dalam kondisi kebimbangan sehingga memprotes kebijakan tersebut. “Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko, dan siap bekerjasama membantu PT Parbens memajukan Pasar Peringgan,” pungkas Yohny.

Dalam aksi unjuk rasa pedagang terakhir di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (30/4), massa dari kelompok pedagang menuding Wali Kota Dzulmi Eldin menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Massa menilai peralihan hak kelola ke PT Parbens tidak memiliki dasar yang jelas. Apalagi pedagang sudah membayar kewajiban kepada PD Pasar Medan, namun ketika peralihan mereka dikenakan lagi punggutan oleh PT Parbens.

“Untuk itulah kita ingin bertemu dengan Wali Kota Medan guna mempertanyakan dan mempertanggungjawabkan nasib para pedagang,” kata Daniel Simbolon selaku penasehat hukum pedagang saat berorasi.

Bahkan ia menegaskan dalam kasus ini wali kota diduga melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Dimana aturan yang dimaksud yakni Perda No 10 Pasal 44 Tahun 2014, dimana wali kota tidak berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam hal ini pengelolaan pasar.

Artinya pengelolaan pasar hanya bisa dikelola oleh PD Pasar akan tetapi yang terjadi di Pasar Peringgan penggelolaannya kini beralih kepada pihak ketiga. Bila kasus ini berlanjut dan tidak ada titik terang, lanjut Daniel, pihaknya yang mendampingi 200-an pedagang akan membuat pengaduan karena ini sangat merugikan nasib pedagang. (prn/ila)

Exit mobile version