28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Gudang BBM Dekat Rumah AKBP Achiruddin, Pertamina Akui PT ANR Agen Resmi BBM Solar Industri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Almira Nusa Raya (ANR) adalah pemilik gudang BBM ilegal, yang berada tidak jauh di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di jalan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Di gudang BBM itu, hasil penyidikan Polda Sumut, AKBP Achiruddin menjadi pengawas dan menerima imbalan atau gratifikasi dari PT ANR. Tidak sampai disitu, kantor perusahaan itu, di komplek Villa Polonia Indah No 28, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, juga digeledah polisi, Sabtu (29/4) malam.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan bahwa PT ANR agen resmi Pertamina. Perusahaan itu, sebagai agen BBM solar industri.

“PT Almira Nusa Raya (ANR) terdaftar agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga,” sebut Satria saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (2/5).

Disinggung dengan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, Satria mengaku tidak tahu. Pertamina baru tahu keberadaan gudang itu, setelah pihaknya diajak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, pekan lalu.

“Kami tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional PT ANR di gudang tersebut. Kami tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional ANR di gudang tersebut. Baru tahu itu, setelah kasus ini muncul dan saya diajak untuk melakukan penggeledahan bersama Polda Sumut,” sebut Satria.

Kembali ditanyakan soal aktivitas PT ANR memilik kegiatan legal dan ilegal. Satria mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Namun, perusahaan tersebut terdaftar di Pertamina sebagai agen BBM solar industri.

“Saya tidak tahu ya, terpisah legal dan ilegal. Saya tidak bisa menyimpulkan, tetapi dia memesan BBM Industri, karena dia resmi jadi legal. Dia agen resmi, dia ada kontrak dengan Pertamina Patra Niaga BBM Industri sesuai dengan dia butuhkan,” sebut Satria.

“Kalau dia beraktivitas di gudang itu, yang berbeda. Tidak ada menjadi menjadi aturan kami,” ucap Satria.

Dengan ini, Satria mengatakan Pertamina mendukung, upaya dilakukan Polda Sumut, dalam mengusut kasus ini. Apa lagi, bila ada dugaan penyelewengan BBM ilegal di dalam kasus ini, harus diusut tuntas.

“Kami mendukung prosesnya Polda Sumut, kami tidak mentolerir apa dilakukan agen Pertamina, mitra Pertamina dan lembaga penyalur Pertamina,” ucap Satria.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis (27/4) siang.

Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Didalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.(gus)

Teks foto: Gudang BBM Ilegal.(Bagus Syahputra)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Almira Nusa Raya (ANR) adalah pemilik gudang BBM ilegal, yang berada tidak jauh di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di jalan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Di gudang BBM itu, hasil penyidikan Polda Sumut, AKBP Achiruddin menjadi pengawas dan menerima imbalan atau gratifikasi dari PT ANR. Tidak sampai disitu, kantor perusahaan itu, di komplek Villa Polonia Indah No 28, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, juga digeledah polisi, Sabtu (29/4) malam.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan bahwa PT ANR agen resmi Pertamina. Perusahaan itu, sebagai agen BBM solar industri.

“PT Almira Nusa Raya (ANR) terdaftar agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga,” sebut Satria saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (2/5).

Disinggung dengan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, Satria mengaku tidak tahu. Pertamina baru tahu keberadaan gudang itu, setelah pihaknya diajak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, pekan lalu.

“Kami tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional PT ANR di gudang tersebut. Kami tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional ANR di gudang tersebut. Baru tahu itu, setelah kasus ini muncul dan saya diajak untuk melakukan penggeledahan bersama Polda Sumut,” sebut Satria.

Kembali ditanyakan soal aktivitas PT ANR memilik kegiatan legal dan ilegal. Satria mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Namun, perusahaan tersebut terdaftar di Pertamina sebagai agen BBM solar industri.

“Saya tidak tahu ya, terpisah legal dan ilegal. Saya tidak bisa menyimpulkan, tetapi dia memesan BBM Industri, karena dia resmi jadi legal. Dia agen resmi, dia ada kontrak dengan Pertamina Patra Niaga BBM Industri sesuai dengan dia butuhkan,” sebut Satria.

“Kalau dia beraktivitas di gudang itu, yang berbeda. Tidak ada menjadi menjadi aturan kami,” ucap Satria.

Dengan ini, Satria mengatakan Pertamina mendukung, upaya dilakukan Polda Sumut, dalam mengusut kasus ini. Apa lagi, bila ada dugaan penyelewengan BBM ilegal di dalam kasus ini, harus diusut tuntas.

“Kami mendukung prosesnya Polda Sumut, kami tidak mentolerir apa dilakukan agen Pertamina, mitra Pertamina dan lembaga penyalur Pertamina,” ucap Satria.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis (27/4) siang.

Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Didalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.(gus)

Teks foto: Gudang BBM Ilegal.(Bagus Syahputra)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/