28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Rugikan Negara Rp80 Miliar Kadis PU Deliserdang Ditahan

MEDAN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Ir Faisal, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Faisal ditahan setelah diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp168 milliar.

“Tersangka secara resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi pukul 09.00-05.00 WIB dan setelah itu langsung kita kirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (1/5).

Menurutnya, berdasarkan hasil dari proses penyidikan, kerugian negara mencapai Rp80 milliar. Sebagian dana tersebut fiktifn
tidak jelas penggunaannya dan ditemukan beberapa pemalsuan. Tersangka terbukti melanggar Pasal 2,3,8,9 UU RI Nomor 20 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Anggarannya sebagian digunakan untuk beberapa kegiatan proyek dan sebagiannya tidak terlaksana. Misalnya ada pemeliharaan jalan, ternyata anggaran tersebut tidak dipergunakan,” ujarnya.

Ditambahkan Marcos, berdasarkan fakta yang diperoleh, ditemukan beberapa pemalsuan data dan nantinya akan terus ditelusuri. “Untuk mempermudah penyelidikan maka dilakukan penahanan. Kerugian negara secara ril pasti ada, tapi untuk sementara kita temukan kerugian mencapai Rp80 miliar,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dan semua yang berhubungan dengan kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Nanti kita lihat perkembangannya. Hasil penyidikan, intinya semua data-data dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan bukti yang kita miliki cukup kuat,” tegasnya.

Bila nantinya tersangka mengajukan penangguhan, Marcos mengaku hal tersebut adalah hak setiap tersangka. “Hak setiap tersangka mengajukan penangguhan, tentunya nanti kita pelajari lagi. Aset yang kita sita belum ada. Tapi pemeriksaan bukan sampai disini. Karena yang bersangkutan bukan pelaku tunggal dan pasti ada tersangka lain yang ditetapkan nantinya,” bebernya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ir Faisal yang mengenakan pakaian dinas lengkap tak banyak komenter. “Lihat saja nanti, tunggu di Pengadilan,” ujarnya. (mag-11)

MEDAN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Ir Faisal, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Faisal ditahan setelah diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp168 milliar.

“Tersangka secara resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi pukul 09.00-05.00 WIB dan setelah itu langsung kita kirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (1/5).

Menurutnya, berdasarkan hasil dari proses penyidikan, kerugian negara mencapai Rp80 milliar. Sebagian dana tersebut fiktifn
tidak jelas penggunaannya dan ditemukan beberapa pemalsuan. Tersangka terbukti melanggar Pasal 2,3,8,9 UU RI Nomor 20 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Anggarannya sebagian digunakan untuk beberapa kegiatan proyek dan sebagiannya tidak terlaksana. Misalnya ada pemeliharaan jalan, ternyata anggaran tersebut tidak dipergunakan,” ujarnya.

Ditambahkan Marcos, berdasarkan fakta yang diperoleh, ditemukan beberapa pemalsuan data dan nantinya akan terus ditelusuri. “Untuk mempermudah penyelidikan maka dilakukan penahanan. Kerugian negara secara ril pasti ada, tapi untuk sementara kita temukan kerugian mencapai Rp80 miliar,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dan semua yang berhubungan dengan kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Nanti kita lihat perkembangannya. Hasil penyidikan, intinya semua data-data dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan bukti yang kita miliki cukup kuat,” tegasnya.

Bila nantinya tersangka mengajukan penangguhan, Marcos mengaku hal tersebut adalah hak setiap tersangka. “Hak setiap tersangka mengajukan penangguhan, tentunya nanti kita pelajari lagi. Aset yang kita sita belum ada. Tapi pemeriksaan bukan sampai disini. Karena yang bersangkutan bukan pelaku tunggal dan pasti ada tersangka lain yang ditetapkan nantinya,” bebernya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ir Faisal yang mengenakan pakaian dinas lengkap tak banyak komenter. “Lihat saja nanti, tunggu di Pengadilan,” ujarnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/