32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Cuma yang Punya Izin Boleh Jual Petasan

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengingatkan agar para pedagang yang tidak memiliki izin menjual petasan maupun kembang api, agar tidak menjual barang tersebut pada bulan ramadan maupun lebaran nanti. Hal tersebut disampaikan Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso di Mapolda Sumut, Senin (1/8).

“Polda Sumut hanya mengizinkan pedagang yang mendapat izin dari Mabes Polri untuk berjualan petasan dan kembang api. Polisi akan menindak tegas pedagang petasan dan kembang api yang tidak bisa menunjukkan izin,” ungkap Heru. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil aparat kepolisian terhadap pedagang yang terbukti melakukan penjualan petasan tanpa dilengkapi dokumen izin dari kepolisian.

Lebih lanjut Heru Prakoso mengatakan, izin menjual petasan yang dikeluarkan Mabes Polri hanya untuk orang-orang yang sudah mendapat pelatihan mengenai keselamatan penjualan bahan-bahan ini. Sementara Polda Sumut maupun kepolisian kewilayawahan hanya bersifat menjaga dan mengawasi perdagangan petasan di masyarakat. (ari)

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengingatkan agar para pedagang yang tidak memiliki izin menjual petasan maupun kembang api, agar tidak menjual barang tersebut pada bulan ramadan maupun lebaran nanti. Hal tersebut disampaikan Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso di Mapolda Sumut, Senin (1/8).

“Polda Sumut hanya mengizinkan pedagang yang mendapat izin dari Mabes Polri untuk berjualan petasan dan kembang api. Polisi akan menindak tegas pedagang petasan dan kembang api yang tidak bisa menunjukkan izin,” ungkap Heru. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil aparat kepolisian terhadap pedagang yang terbukti melakukan penjualan petasan tanpa dilengkapi dokumen izin dari kepolisian.

Lebih lanjut Heru Prakoso mengatakan, izin menjual petasan yang dikeluarkan Mabes Polri hanya untuk orang-orang yang sudah mendapat pelatihan mengenai keselamatan penjualan bahan-bahan ini. Sementara Polda Sumut maupun kepolisian kewilayawahan hanya bersifat menjaga dan mengawasi perdagangan petasan di masyarakat. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/