28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rahudman: Bulan Ini Harus Selesai

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap menenggat Dinas Pertamanan Kota Medan hingga Agustus ini, untuk menagih tunggakan retribusi kepada PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk. Karenanya, Dinas Pertamanan Kota medan diminta segera menyurati PT OIM untuk segera melunasi tunggakan reyribusi tersebut.

“Bulan ini, tunggakan retribusi tersebut harus selesai,” tegas Rahudman kepada wartawan koran ini, kemarin.
Sementara Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri menambahkan, kalau tunggakan retribusi Merdeka Wlak sedang dalam proses di bagian hukum sesuai dengan peraturan. Namun, kata Syaiful, bila wali kota sudah mengeluarkan kebijakan, retribusi tersebut harus diselesaikan Agustus ini, maka kebijakan itu harus dilaksanakan oleh Dinas Pertamanan. “Kalau sudah nggak cocok lagi, akan ditutup Merdeka Walk,” bebernya.

Sementara, Ketua Komisi C H Jumadi SPdI mengaku sangat sepakat dengan usulan dari Wali Kota yang harus menyelesaikan tunggakan retribusi pajaknya. Dengan begitu, PT OIM harus membayar tunggakannya sesuai dengan aturan Dinas Pertamanan yang diharuskan membayar setiap hari dan diatur dalam Pasal 9 ayat 6 karena Merdeka Walk dijadikan tempat bisnis.

“Saya sepakat pembayaran retribusi sesuai dengan permintaan Dinas Pertamanan, memang Merdeka Walk merupakan fasilitas negara, tapi kalau digunakan sebagai tempat bisnis pihak PT OIM harus membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diatur dalam Perda Kota Medan,” kata Jumadi.(adl)

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap menenggat Dinas Pertamanan Kota Medan hingga Agustus ini, untuk menagih tunggakan retribusi kepada PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk. Karenanya, Dinas Pertamanan Kota medan diminta segera menyurati PT OIM untuk segera melunasi tunggakan reyribusi tersebut.

“Bulan ini, tunggakan retribusi tersebut harus selesai,” tegas Rahudman kepada wartawan koran ini, kemarin.
Sementara Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri menambahkan, kalau tunggakan retribusi Merdeka Wlak sedang dalam proses di bagian hukum sesuai dengan peraturan. Namun, kata Syaiful, bila wali kota sudah mengeluarkan kebijakan, retribusi tersebut harus diselesaikan Agustus ini, maka kebijakan itu harus dilaksanakan oleh Dinas Pertamanan. “Kalau sudah nggak cocok lagi, akan ditutup Merdeka Walk,” bebernya.

Sementara, Ketua Komisi C H Jumadi SPdI mengaku sangat sepakat dengan usulan dari Wali Kota yang harus menyelesaikan tunggakan retribusi pajaknya. Dengan begitu, PT OIM harus membayar tunggakannya sesuai dengan aturan Dinas Pertamanan yang diharuskan membayar setiap hari dan diatur dalam Pasal 9 ayat 6 karena Merdeka Walk dijadikan tempat bisnis.

“Saya sepakat pembayaran retribusi sesuai dengan permintaan Dinas Pertamanan, memang Merdeka Walk merupakan fasilitas negara, tapi kalau digunakan sebagai tempat bisnis pihak PT OIM harus membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diatur dalam Perda Kota Medan,” kata Jumadi.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/