25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

700 Pedagang Bakal Digusur

 ANDIKA/SUMUT POS  PEDAGANG: Para pedagang Pasar Sutomo saat menggelar dagangannya. Kemarin, para pedagang Sutomo kembali ditertibkan.
ANDIKA/SUMUT POS
PEDAGANG: Para pedagang Pasar Sutomo saat menggelar dagangannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Para pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo dan memilih tetap bertahan untuk tidak direlokasi ke Pasar Induk yang terletak di Medan Tuntungan ternyata beralih ke Jalan Rakyat, Medan Perjungan. Ada sekitar 700 pedagang yang berjualan sementara di Jalan Rakyat. Akibatnya kawasan tersebut menjadi kotor.

Camat Medan Perjuangan, Dedi Jaminsyah Putra dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dedi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan terhadap para pedagang agar tidak berjualan di Jalan Rakyat. Selain itu, jelasnya bahwa telah mengelar dua kali pertemuan dengan unsur Muspida bersama TNI, Polri terkait pengosongan pedagang yang berjualan di Jalan Rakyat.

“Itu (surat himbauan agar tidak berjualan) merupakan inisiatif saya. Kita harus bertindak cepat. Bila tidak, gesekan dapat terjadi. Pertemuan pertama di Kantor Kelurahan Sidorame Timur dan kemarin (31/8) sore juga dikumpulkan unsur polisi dan TNI di Kantor Camat Medan Perjuangan. Hasilnya, semua setuju untuk itu (Jalan Rakyat) harus bersih,” ungkapnya, Sabtu (1/8) sore.

Dikatakan dia, sebanyak 700 pedagang ini telah melanggar Perda Kota Medan No 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan. Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu ketertiban pengguna jalan. Lantas bagaimana respon ada surat himbauan itu yang dilayangkan ke para pedagang. Dedi mengaku, tidak mendapatkan respon baik dari para pedagang.

“Akal pendek yang dilakukan (pedagang), seperti biasa. Ada yang disobek surat himbauan itu. Jadi sore ini (kemarin, red), kami berencana akan menaikkan spanduk yang isinya dilarang keras berjualan di kawasan itu. Kami ini melakukan upaya awal untuk jangan sampai terjadi gesekan biar tidak terulang seperti di Jalan Sutomo,” kata Dedi.

Begitupun, sambung dia, pilihan lain yang diberikan kepada para pedagang itu yakni untuk ditempatkan ke pasar-pasar yang ada di seputaran Medan Perjuangan dan Medan Timur. Dengan catatan, para pedagang beritikad baik untuk melakukan pengosongan sendiri sebelum Tim Terpadu terjun ke lapangan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena pedagang yang berjualan di Jalan Rakyat itu sebagian besarnya merupakan pedagang-pedagang kecil. Disinggung dengan sikap warga sekitar yang di depan rumahnya atau badan Jalan Rakyat digunakan untuk berjualan, Dedi mengaku, hal tersebut mendapatkan dorongan sepenuhnya.

Artinya, ia menduga ada pihak-pihak lain memanfaatkan kesempatan itu dengan mengambil keuntungan. Pun demikian, pihaknya tetap memberikan warning (peringatan) terhadap pedagang Jalan Rakyat dengan waktu 3×24 jam untuk melakukan pengosongan sendiri.

“Parahnya ada warga yang menyediakan lapak. Inilah dia oknum itu, bisa saja bekas OKP dan yang aktif juga dan PS (preman setempat), tapi saya tidak mau nunjuk OKP mana,” ungkap dia.

Begitupun, lanjut dia, 700 pedagang itu sepertinya terkesan enggan melakukan pengosongan. Namun, Dedi tetap melakukan aksi cepat.

“Senin (3/8)  kita dipanggil, Plh Wali  Kota dan termasuk pihak terkait seperti PD Pasar dan Tim Terpadu. Jadi, inisiatif itu diputuskan nanti (Senin) dengan Plh Wali Kota Medan yang membahas itu (pedagang Jalan Rakyat),” pungkasnya. (ted/btr)

 ANDIKA/SUMUT POS  PEDAGANG: Para pedagang Pasar Sutomo saat menggelar dagangannya. Kemarin, para pedagang Sutomo kembali ditertibkan.
ANDIKA/SUMUT POS
PEDAGANG: Para pedagang Pasar Sutomo saat menggelar dagangannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Para pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo dan memilih tetap bertahan untuk tidak direlokasi ke Pasar Induk yang terletak di Medan Tuntungan ternyata beralih ke Jalan Rakyat, Medan Perjungan. Ada sekitar 700 pedagang yang berjualan sementara di Jalan Rakyat. Akibatnya kawasan tersebut menjadi kotor.

Camat Medan Perjuangan, Dedi Jaminsyah Putra dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dedi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan terhadap para pedagang agar tidak berjualan di Jalan Rakyat. Selain itu, jelasnya bahwa telah mengelar dua kali pertemuan dengan unsur Muspida bersama TNI, Polri terkait pengosongan pedagang yang berjualan di Jalan Rakyat.

“Itu (surat himbauan agar tidak berjualan) merupakan inisiatif saya. Kita harus bertindak cepat. Bila tidak, gesekan dapat terjadi. Pertemuan pertama di Kantor Kelurahan Sidorame Timur dan kemarin (31/8) sore juga dikumpulkan unsur polisi dan TNI di Kantor Camat Medan Perjuangan. Hasilnya, semua setuju untuk itu (Jalan Rakyat) harus bersih,” ungkapnya, Sabtu (1/8) sore.

Dikatakan dia, sebanyak 700 pedagang ini telah melanggar Perda Kota Medan No 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan. Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu ketertiban pengguna jalan. Lantas bagaimana respon ada surat himbauan itu yang dilayangkan ke para pedagang. Dedi mengaku, tidak mendapatkan respon baik dari para pedagang.

“Akal pendek yang dilakukan (pedagang), seperti biasa. Ada yang disobek surat himbauan itu. Jadi sore ini (kemarin, red), kami berencana akan menaikkan spanduk yang isinya dilarang keras berjualan di kawasan itu. Kami ini melakukan upaya awal untuk jangan sampai terjadi gesekan biar tidak terulang seperti di Jalan Sutomo,” kata Dedi.

Begitupun, sambung dia, pilihan lain yang diberikan kepada para pedagang itu yakni untuk ditempatkan ke pasar-pasar yang ada di seputaran Medan Perjuangan dan Medan Timur. Dengan catatan, para pedagang beritikad baik untuk melakukan pengosongan sendiri sebelum Tim Terpadu terjun ke lapangan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena pedagang yang berjualan di Jalan Rakyat itu sebagian besarnya merupakan pedagang-pedagang kecil. Disinggung dengan sikap warga sekitar yang di depan rumahnya atau badan Jalan Rakyat digunakan untuk berjualan, Dedi mengaku, hal tersebut mendapatkan dorongan sepenuhnya.

Artinya, ia menduga ada pihak-pihak lain memanfaatkan kesempatan itu dengan mengambil keuntungan. Pun demikian, pihaknya tetap memberikan warning (peringatan) terhadap pedagang Jalan Rakyat dengan waktu 3×24 jam untuk melakukan pengosongan sendiri.

“Parahnya ada warga yang menyediakan lapak. Inilah dia oknum itu, bisa saja bekas OKP dan yang aktif juga dan PS (preman setempat), tapi saya tidak mau nunjuk OKP mana,” ungkap dia.

Begitupun, lanjut dia, 700 pedagang itu sepertinya terkesan enggan melakukan pengosongan. Namun, Dedi tetap melakukan aksi cepat.

“Senin (3/8)  kita dipanggil, Plh Wali  Kota dan termasuk pihak terkait seperti PD Pasar dan Tim Terpadu. Jadi, inisiatif itu diputuskan nanti (Senin) dengan Plh Wali Kota Medan yang membahas itu (pedagang Jalan Rakyat),” pungkasnya. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/