25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembaruan KPs Berjalan Lambat, Hari Ini Batas Akhir Perpanjangan

Razia taxi online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembaruan Kartu Pengawasan (KPs) bagi para driver angkutan sewa khusus (ASK) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, berjalan lambat. Sementara, batas waktu terakhir perpanjangan KPs yakni pada 2 Agustus 2019 atau hari inin

Dinas Perhubungan Sumut mengatakan, lambatnya pembaruan KPs tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran para driver ASK maupun pihak aplikator.

“Untuk perkembangannya (pembaruan KPs) ini berjalan lambat. Arti kata masih kurang kesadaran kawan-kawan driver untuk mengurusnya,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur menjawab Sumut Pos, Kamis (1/8).

Iswan mengaku, belum ada sanksi apapun terhadap para driver dalam jaringan (daring) yang belum memperpanjang KPs. Pihaknya baru akan melakukan pengawasan atas operasional ASK di Sumut, setelah terjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama perusahaan aplikator.

“Sebenarnya kami meminta 2 Agustus urusan KPs ini bisa selesai. Artinya bagi driver angkutan online yang merasa KPs-nya mati, supaya dapat segera diperpanjang sampai tanggal itu. Namun faktanya semua berjalan lambat, baru sedikit sekali yang memohonkan ke kami,” ungkap Iswan.

Pihakya sudah membentuk tim implementasi dalam hal perpanjangan KPs ini. Kewenangan tersebut diberikan kepada Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan. “Bisa ditanyakan ke Pak Agustinus detilnya. Dan mengenai kelanjutannya bila sudah lewat tanggal 2 Agustus, saya pun menunggu arahan dari pak kadis lagi. Sebab itu kewenangan beliau,” katanya.

Menurutnya, mengenai pengawasan atas penerapan Permenhub No.PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan ASK, juga baru dapat dilaksanakan setelah sudah ada MoU antara Pemprovsu dan pihak aplikator. “Setahu saya prosesnya masih di Biro Otda dan Biro Hukum. Gak tau saya kelanjutan kabarnya seperti apa,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Agustinus Panjaitan belum dapat menanggapi soal ini dan mengaku sedang berada di Jakarta. “Masih di Jakarta saya. Besok (hari ini, Red) pagi baru pulang. Nanti saja ya,” katanya.

Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan telaah atau eksaminasi atas MoU dimaksud. “Kami sudah kembalikan ke Biro Otda untuk tindaklanjutnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (22/7) lau diwajibkan bagi para penyedia jasa taksi online memiliki KPs (Kartu Pengawasan) ASK (Angkutan Sewa Khusus) sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3.500 unit.

Hal itu merupakan satu dari empat hal yang telah disepakati oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dengan pihak perusahaan Aplikator penyedia jasa yang disaksikan langsung oleh pihak Dishub Medan, Organda Medan, dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu (17/7) lalu di kantor Dishub Sumut. Pertemuan membahas dan mempelajari MoU tentang penertiban taksi online di Kota Medan. Ada 4 hal yang disepakati dalam rapat tersebut, yakni pertama, perpanjangan KPs ASK sesuai yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3.500 unit, waktu perpanjangannya sejak tanggal 22 Juli hingga 02 Agustus 2019.

Kedua, penetapan kuota baru (verifikasi data aplikator, analisis kebutuhan ASK di Mebidang, penetapan jumlah kuota dan revisi Pergub 69/2017), waktunya sejak 2 Agustus hingga 2 September 2019.

Ketiga, pemenuhan kuota baru (penambahan kuota, izin ASK baru dan penerbitan KPS), waktunya sejak 03 September hingga 3 November 2019. Terakhir, pengawasan operasional terhadap pemenuhan SPM dan penindakan oleh tim, pelaksanaannya sejak tanggal 3 November dan seterusnya. (prn/ila)

Razia taxi online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembaruan Kartu Pengawasan (KPs) bagi para driver angkutan sewa khusus (ASK) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, berjalan lambat. Sementara, batas waktu terakhir perpanjangan KPs yakni pada 2 Agustus 2019 atau hari inin

Dinas Perhubungan Sumut mengatakan, lambatnya pembaruan KPs tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran para driver ASK maupun pihak aplikator.

“Untuk perkembangannya (pembaruan KPs) ini berjalan lambat. Arti kata masih kurang kesadaran kawan-kawan driver untuk mengurusnya,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur menjawab Sumut Pos, Kamis (1/8).

Iswan mengaku, belum ada sanksi apapun terhadap para driver dalam jaringan (daring) yang belum memperpanjang KPs. Pihaknya baru akan melakukan pengawasan atas operasional ASK di Sumut, setelah terjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama perusahaan aplikator.

“Sebenarnya kami meminta 2 Agustus urusan KPs ini bisa selesai. Artinya bagi driver angkutan online yang merasa KPs-nya mati, supaya dapat segera diperpanjang sampai tanggal itu. Namun faktanya semua berjalan lambat, baru sedikit sekali yang memohonkan ke kami,” ungkap Iswan.

Pihakya sudah membentuk tim implementasi dalam hal perpanjangan KPs ini. Kewenangan tersebut diberikan kepada Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan. “Bisa ditanyakan ke Pak Agustinus detilnya. Dan mengenai kelanjutannya bila sudah lewat tanggal 2 Agustus, saya pun menunggu arahan dari pak kadis lagi. Sebab itu kewenangan beliau,” katanya.

Menurutnya, mengenai pengawasan atas penerapan Permenhub No.PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan ASK, juga baru dapat dilaksanakan setelah sudah ada MoU antara Pemprovsu dan pihak aplikator. “Setahu saya prosesnya masih di Biro Otda dan Biro Hukum. Gak tau saya kelanjutan kabarnya seperti apa,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Agustinus Panjaitan belum dapat menanggapi soal ini dan mengaku sedang berada di Jakarta. “Masih di Jakarta saya. Besok (hari ini, Red) pagi baru pulang. Nanti saja ya,” katanya.

Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan telaah atau eksaminasi atas MoU dimaksud. “Kami sudah kembalikan ke Biro Otda untuk tindaklanjutnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (22/7) lau diwajibkan bagi para penyedia jasa taksi online memiliki KPs (Kartu Pengawasan) ASK (Angkutan Sewa Khusus) sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3.500 unit.

Hal itu merupakan satu dari empat hal yang telah disepakati oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dengan pihak perusahaan Aplikator penyedia jasa yang disaksikan langsung oleh pihak Dishub Medan, Organda Medan, dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu (17/7) lalu di kantor Dishub Sumut. Pertemuan membahas dan mempelajari MoU tentang penertiban taksi online di Kota Medan. Ada 4 hal yang disepakati dalam rapat tersebut, yakni pertama, perpanjangan KPs ASK sesuai yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3.500 unit, waktu perpanjangannya sejak tanggal 22 Juli hingga 02 Agustus 2019.

Kedua, penetapan kuota baru (verifikasi data aplikator, analisis kebutuhan ASK di Mebidang, penetapan jumlah kuota dan revisi Pergub 69/2017), waktunya sejak 2 Agustus hingga 2 September 2019.

Ketiga, pemenuhan kuota baru (penambahan kuota, izin ASK baru dan penerbitan KPS), waktunya sejak 03 September hingga 3 November 2019. Terakhir, pengawasan operasional terhadap pemenuhan SPM dan penindakan oleh tim, pelaksanaannya sejak tanggal 3 November dan seterusnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/