32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pemko Berharap TPA STM Hilir Segera Terwujud, Tahun Ini Armada Pengangkut Sampah Ditambah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah persampahan di Kota Medan masih terus menjadi fokus kerja Pemko Medan. Khsususnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, masalah sampah bahkan dimasukkan dalam 5 prioritas kerja Pemko Medan yang turut ditargetkan selesai dalam waktu 2 tahun.

ANGKUT SAMPAH: Sejumlah petugas kebersihan Kota Medan mengangkut tumpukan sampah, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, ke depannya satu upaya Pemko Medan dalam mengatasi masalah sampah adalah dengan menambah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Saat ini kami sedang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk membuat kesepakatan bersama agar dapat dibuatkan TPA di kawasan Deliserdang, yang berbatasan dengan Medan. Karena kalau lahan di Medan (untuk TPA) sudah tidak ada lagi,” ungkap Husni, Minggu (1/8).

Adapun lokasi TPA yang dimaksud, berada di kawasan STM Hilir.

“Lahan TPA di kawasan STM Hilir ini luasnya sekitar 16 hektare. Hampir sama dengan TPA di Kelurahan Terjun, yang luasnya 16,7 hektare,” beber Husni.

Lebih lanjut Husni mengatakan, pihaknya berharap dan akan terus mendorong Pemprov Sumut untuk segera membuka dan memfungsikan lahan TPA di STM Hilir tersebut, agar volume sampah di Kota Medan dapat dibagi, yakni sebagian ke TPA STM Hilir dan sebagian lainnya ke TPA Terjun.

“Kami akan dorong terus. Kalau TPA STM Hilir ini sudah dibuka dan difungsikan, tentu sampah di Medan bisa lebih terurai, karena sudah ada 2 TPA. Belum lagi, Pemko Medan akan menggunakan sistem Bioteknologi di kedua TPA. Bahkan TPA Terjun sudah mulai digunakan sistem itu,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan optimalisasi TPA milik Pemko Medan yang sudah ada saat ini, yakni di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Kami optimalisasi penanganan di TPA Terjun, pelan-pelan kami juga melakukan penambahan kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan di TPA Terjun,” kata Husni.

Untuk pengangkutan sampah dari lingkungan masyarakat ke TPS hingga TPA, jelas Husni, saat ini masih dilakukan oleh pihak kecamatan, yang sebelumnya juga ditangani oleh DKP Kota Medan. Ke depannya, untuk mempercepat proses pengangkutan, Pemko Medan juga akan melakukan penambahan armada pengangkutan sampah di tiap-tiap kecamatan, agar mempercepat proses pengangkutan dan tidak menimbulkan tumpukan sampah di tiap-tiap kecamatan.

“Ke depannya akan diperkuat dengan penambahan armada-armada di kecamatan, supaya mobilisasi mereka tambah kencang, seperti becak dan truk,” bebernya.

Penambahan tersebut, rencananya akan mulai dilakukan pada tahun ini, yang dianggarkan dalam P-APBD 2021 dan tahun depan lewat R-APBD 2022.

“Mungkin di P-APBD tahun ini sudah dianggarkan (untuk penambahan armada), insya Allah. Selain di P-APBD 2021, di R-APBD 2022 juga ada sebagian. Untuk jumlahnya nanti akan dihitung lagi, karena ada truk pengangkutan, konvektor, dan lainnya. Intinya, setiap kecamatan nanti akan dapat tambahan armada,” ujar Husni.

Seperti diketahui, sejak 28 April 2021, Pemko Medan secara resmi telah mengalihkan pengangkutan sampah yang selama ini dikelola DKP Kota Medan kepada setiap kecamatan yang ada di Kota Medan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan, bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah DKP Kota Medan, juga dilimpahkan ke kecamatan. Sedangkan dinas bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di samping itu, Pemko Medan juga terus mengupayakan penambahan armada pengangkut sampah, sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif.

Saat itu, kebijakan yang diambil Pemko Medan tersebut, juga mendapatkan dukungan dari DPRD Medan. Pasalnya, pengalihan pengelolaan sampah juga dinilai berpotensi dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sebab, pengalihan tersebut diyakini dapat mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah persampahan di Kota Medan masih terus menjadi fokus kerja Pemko Medan. Khsususnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, masalah sampah bahkan dimasukkan dalam 5 prioritas kerja Pemko Medan yang turut ditargetkan selesai dalam waktu 2 tahun.

ANGKUT SAMPAH: Sejumlah petugas kebersihan Kota Medan mengangkut tumpukan sampah, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, ke depannya satu upaya Pemko Medan dalam mengatasi masalah sampah adalah dengan menambah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Saat ini kami sedang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk membuat kesepakatan bersama agar dapat dibuatkan TPA di kawasan Deliserdang, yang berbatasan dengan Medan. Karena kalau lahan di Medan (untuk TPA) sudah tidak ada lagi,” ungkap Husni, Minggu (1/8).

Adapun lokasi TPA yang dimaksud, berada di kawasan STM Hilir.

“Lahan TPA di kawasan STM Hilir ini luasnya sekitar 16 hektare. Hampir sama dengan TPA di Kelurahan Terjun, yang luasnya 16,7 hektare,” beber Husni.

Lebih lanjut Husni mengatakan, pihaknya berharap dan akan terus mendorong Pemprov Sumut untuk segera membuka dan memfungsikan lahan TPA di STM Hilir tersebut, agar volume sampah di Kota Medan dapat dibagi, yakni sebagian ke TPA STM Hilir dan sebagian lainnya ke TPA Terjun.

“Kami akan dorong terus. Kalau TPA STM Hilir ini sudah dibuka dan difungsikan, tentu sampah di Medan bisa lebih terurai, karena sudah ada 2 TPA. Belum lagi, Pemko Medan akan menggunakan sistem Bioteknologi di kedua TPA. Bahkan TPA Terjun sudah mulai digunakan sistem itu,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan optimalisasi TPA milik Pemko Medan yang sudah ada saat ini, yakni di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Kami optimalisasi penanganan di TPA Terjun, pelan-pelan kami juga melakukan penambahan kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan di TPA Terjun,” kata Husni.

Untuk pengangkutan sampah dari lingkungan masyarakat ke TPS hingga TPA, jelas Husni, saat ini masih dilakukan oleh pihak kecamatan, yang sebelumnya juga ditangani oleh DKP Kota Medan. Ke depannya, untuk mempercepat proses pengangkutan, Pemko Medan juga akan melakukan penambahan armada pengangkutan sampah di tiap-tiap kecamatan, agar mempercepat proses pengangkutan dan tidak menimbulkan tumpukan sampah di tiap-tiap kecamatan.

“Ke depannya akan diperkuat dengan penambahan armada-armada di kecamatan, supaya mobilisasi mereka tambah kencang, seperti becak dan truk,” bebernya.

Penambahan tersebut, rencananya akan mulai dilakukan pada tahun ini, yang dianggarkan dalam P-APBD 2021 dan tahun depan lewat R-APBD 2022.

“Mungkin di P-APBD tahun ini sudah dianggarkan (untuk penambahan armada), insya Allah. Selain di P-APBD 2021, di R-APBD 2022 juga ada sebagian. Untuk jumlahnya nanti akan dihitung lagi, karena ada truk pengangkutan, konvektor, dan lainnya. Intinya, setiap kecamatan nanti akan dapat tambahan armada,” ujar Husni.

Seperti diketahui, sejak 28 April 2021, Pemko Medan secara resmi telah mengalihkan pengangkutan sampah yang selama ini dikelola DKP Kota Medan kepada setiap kecamatan yang ada di Kota Medan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan, bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah DKP Kota Medan, juga dilimpahkan ke kecamatan. Sedangkan dinas bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di samping itu, Pemko Medan juga terus mengupayakan penambahan armada pengangkut sampah, sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif.

Saat itu, kebijakan yang diambil Pemko Medan tersebut, juga mendapatkan dukungan dari DPRD Medan. Pasalnya, pengalihan pengelolaan sampah juga dinilai berpotensi dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sebab, pengalihan tersebut diyakini dapat mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/