BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 70 orang terjaring razia masker yang digelar petugas penanganan covid-19 di depan Kantor Lurah Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (1/9), sekira pukul 10.00 WIB. Warga yang terjaring razia, pun dihukum melakukan push-up.
Razia dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Medan Belawan sebanyak 40 orang ini, menindak sejumlah warga yang tidak memakai masker.
Camat Medan Belawan, Ahmad mengatakan, pelaksanaan razia sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 77 Tahun 2020, dan Peratutan Wali Kota Medan No 27 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Tujuan dilakukannya razia penggunaan masker, agar masyarakat dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya covid-19. Sekaligus untuk mencegah penyebaran atau memutus mata rantai covid-19 di masyarakat,” ungkap Ahmad.
Dalam pelaksanaannya, razia yang melibatkan TNI dan Polri ini, warga yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor namun tak memakai masker, langsung diberhentikan.
Selain itu, warga pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, pun turut ditindak. Berdasarkan tindakan yang berlangsung, terdapat 70 orang diberi hukuman fisik dengan push-up, dan dicatat identitasnya, agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Bagi masyarakat yang melanggar akan dicatat identitasnya. Apabila mengulangi kesalahan, maka akan dikenai sanksi denda administrasi Rp100 ribu,” pungkas Ahmad. (fac/saz)