26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ranperda Keolahragaan Harus Bisa Mensejahterakan Atlet di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menggaungkan pentingnya membangkitkan semangat olahraga dan jaminan hidup kepada atlet-atlet berprestasi di Kota Medan untuk dapat diterapkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tentang Keolahragaan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah,istimewa/sumutpos.

Dikatakan Anggota Pansus Ranperda Keolahragaan ini, adanya Perda Kota Medan Tentang Keolahragaan, bukan hanya akan mengatur tentang keberadaan fasilitas-fasilitas Olahraga milik Pemko Medan, tetapi juga sebagai payung hukum untuk menjamin kesejahteraan para atlet di Kota Medan, khususnya mereka yang berprestasi. “Kita harapkan Perda Keolahragaan yang saat ini sedang dibahas dapat menjadi awal bangkitnya semua cabang olahraga di Kota Medan,” ucap Afif kepada Sumut Pos, Rabu (1/9).

Dikatakan Afif, sebenarnya, ada begitu banyak cabang olahraga (cabor) yang dapat ditekuni para atlet di Kota Medan dan berpotensi menghasilkan prestasi hingga mengharumkan nama Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, bahkan nama Indonesia ke kancah internasional.

“Dan itu sudah saya sampaikan saat rapat pembahasan Ranperda Keolahragaan Senin kemarin. Tak bisa kita pungkiri, banyak cabor yang bahkan tak digarap sama sekali. Padahal bila digarap secara serius, cabor-cabo itu berpotensi menghasilkan banyak prestasi,” ujarnya.

Banyaknya cabor yang kosong itu, kata Afif, bukan karena tidak adanya atlet yang bisa dibina dalam cabor tersebut, melainkan kurang populernya cabor-cabor yang dimaksud. Dengan demikian, banyak para atlet yang merasa tidak punya masa depan bila menggeluti cabor tersebut.

“Itu lah pentingnya bahwa pemerintah harus menjamin kesejahteraan para atlet, khususnya atlet yang berprestasi melalui Perda Keolahragaan. Jadi kedepannya, bukan lagi masalah cabang olahraga itu populer atau tidak, karena semua atlet, apalagi mereka yang berprestasi akan dijamin kesejahteraan nya oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga mengkritisi sejumlah pasal dan memberikan masukan agar Draf Ranperda Keolahragaan dapat direvisi sebelum disahkan menjadi Perda. Salah satunya seperti di Pasal 18, tentang kepemilikan sertifikat pelatih atau guruh olahraga.

Di Pasal itu, Afif meminta adanya penambahan, agar sertifikat yang dimiliki harus dari lembaga yang berkompoten, dan bila melakukan penyimpangan kiranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat.

Afif berharap, dalam penyusunan Ranperda Keolahragaan itu, dapat mengatur dan mencakup semua aspek, mulai dari persiapan, penyelengaraan olahraga, persyaratan peserta, kualifikasi dari pelatih, sampai ke sarana dan prasarana keolahragaan di Kota Medan.

“Sehingga dengan disahkannya Ranperda Keolahragaan, diharapkan bisa memfasilitasi semangat keolahragaan yang ada di Kota Medan. Bisa lebih terarah, terstruktur, terjamin dan dapat melindungi semua pihak yang terlibat dalam setiap cabang atau jenis olahraga yang saat ini ada di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Draf Ranperda Tentang Keolahragaan yang diajukan Pemko Medan terdiri dari 22 BAB dan 99 Pasal. Untuk pembahasan selanjutnya, Pemko Medan disarankan untuk melibatkan pihak KONI dan jenis lembaga olahraga lainnya serta beberapa OPD terkait sarana dan prasarana. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menggaungkan pentingnya membangkitkan semangat olahraga dan jaminan hidup kepada atlet-atlet berprestasi di Kota Medan untuk dapat diterapkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tentang Keolahragaan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah,istimewa/sumutpos.

Dikatakan Anggota Pansus Ranperda Keolahragaan ini, adanya Perda Kota Medan Tentang Keolahragaan, bukan hanya akan mengatur tentang keberadaan fasilitas-fasilitas Olahraga milik Pemko Medan, tetapi juga sebagai payung hukum untuk menjamin kesejahteraan para atlet di Kota Medan, khususnya mereka yang berprestasi. “Kita harapkan Perda Keolahragaan yang saat ini sedang dibahas dapat menjadi awal bangkitnya semua cabang olahraga di Kota Medan,” ucap Afif kepada Sumut Pos, Rabu (1/9).

Dikatakan Afif, sebenarnya, ada begitu banyak cabang olahraga (cabor) yang dapat ditekuni para atlet di Kota Medan dan berpotensi menghasilkan prestasi hingga mengharumkan nama Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, bahkan nama Indonesia ke kancah internasional.

“Dan itu sudah saya sampaikan saat rapat pembahasan Ranperda Keolahragaan Senin kemarin. Tak bisa kita pungkiri, banyak cabor yang bahkan tak digarap sama sekali. Padahal bila digarap secara serius, cabor-cabo itu berpotensi menghasilkan banyak prestasi,” ujarnya.

Banyaknya cabor yang kosong itu, kata Afif, bukan karena tidak adanya atlet yang bisa dibina dalam cabor tersebut, melainkan kurang populernya cabor-cabor yang dimaksud. Dengan demikian, banyak para atlet yang merasa tidak punya masa depan bila menggeluti cabor tersebut.

“Itu lah pentingnya bahwa pemerintah harus menjamin kesejahteraan para atlet, khususnya atlet yang berprestasi melalui Perda Keolahragaan. Jadi kedepannya, bukan lagi masalah cabang olahraga itu populer atau tidak, karena semua atlet, apalagi mereka yang berprestasi akan dijamin kesejahteraan nya oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga mengkritisi sejumlah pasal dan memberikan masukan agar Draf Ranperda Keolahragaan dapat direvisi sebelum disahkan menjadi Perda. Salah satunya seperti di Pasal 18, tentang kepemilikan sertifikat pelatih atau guruh olahraga.

Di Pasal itu, Afif meminta adanya penambahan, agar sertifikat yang dimiliki harus dari lembaga yang berkompoten, dan bila melakukan penyimpangan kiranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat.

Afif berharap, dalam penyusunan Ranperda Keolahragaan itu, dapat mengatur dan mencakup semua aspek, mulai dari persiapan, penyelengaraan olahraga, persyaratan peserta, kualifikasi dari pelatih, sampai ke sarana dan prasarana keolahragaan di Kota Medan.

“Sehingga dengan disahkannya Ranperda Keolahragaan, diharapkan bisa memfasilitasi semangat keolahragaan yang ada di Kota Medan. Bisa lebih terarah, terstruktur, terjamin dan dapat melindungi semua pihak yang terlibat dalam setiap cabang atau jenis olahraga yang saat ini ada di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Draf Ranperda Tentang Keolahragaan yang diajukan Pemko Medan terdiri dari 22 BAB dan 99 Pasal. Untuk pembahasan selanjutnya, Pemko Medan disarankan untuk melibatkan pihak KONI dan jenis lembaga olahraga lainnya serta beberapa OPD terkait sarana dan prasarana. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/