27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dua Spa Ditutup Sementara

Pemko Medan Tertibkan Restoran, Tempat Hiburan dan Spa Nakal

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah yang selama ini belum digarap maksimal. Salah satu caranya, dengan menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa tanpa izin.

DIALOG: Tim terpadu berdialog  petugas D’RUSH Spa, saat razia Senin (1/10). Pemilik usaha akhirnya setuju membayar pajak sebagaimana mestinya.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
DIALOG: Tim terpadu berdialog dengan petugas D’RUSH Spa, saat razia Senin (1/10). Pemilik usaha akhirnya setuju membayar pajak sebagaimana mestinya.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Seperti, Senin (1/10) siang, Tim Terpadu Pemko Medan merazia sejumlah restoran, tempat hiburan dan spa yang diduga tak memiliki izin resmi. Ketika tim bekerja di Zee Garden Spa, penanggung jawab spa, Lilis dengan suara lantang melarang petugas masuk kedalam ruangan untuk melakukan pengecekan. Kontan saja Tim I yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan terkejut dan langsung mempertanyakan izin usahanya spa tersebut. Karenakan hanya memiliki izin gangguan (HO) dari BPPT kota Medan tanpa disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Disbudpar Kota Medan, petugas langsung menyatakan usahanya tersebut tidak boleh beroperasi.

Mendengar itu, emosi Lilis semakin memuncak karena dirinya sudah mengusulkan pengurusan SIUP ke salah satu staf Disbudpar Kota Medan. “Dari mana pula kalian bilang saya tidak memiliki izin, ini izin saya. Kalau untuk SIUP, saya sudah mengurusnya,” ucapnya dengan nada tegas sembari menunjukkan izin HO-nya kepada petugas.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan yang tidak terpancing dengan emosi Lili, menjelaskan kalau tim sudah melakukan pengecekan bahwa usahanya tidak memiliki izin dan pajaknya juga tidak terdaftar di Dispenda Medan.

“Sesuai arahan Pak Wali, kita membentuk tim guna menertibkan tempat usaha dikota Medan yang tidak mematuhi peraturan seperti tidak memiliki izin dan pajaknya tidak dibayar,” ucapnya sembari memberikan selembar kertas berita acara penutupan sementara usahanya.

Petugas kemudian beranjak ke lantai II di bangunan spa. Alhasil, petugas gabungan ini menemukan puluhan pekerjaan wanita bersembunyi di suatu ruangan. Mereka wanita belia dan diduga di bawah umur. Petugas hanya melakukan pendataan dan pengecekan identitas tanpa menahan para wanita tersebut.

Penertiban dilanjutkan ke Ayu Spa di Jalan Orion, Kecamatan Medan Petisah. Di tempat ini kembali terjadi adu mulut antara pemilik, Edi Syaputra, dengan petugas. Berdasarkan data yang diperoleh tim, usaha tersebut tidak memiliki izin dan juga tidak terdaftar pajaknya setelah berubah nama usahanya dari Aquarius Spa.

Edi syaputra yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (APHI) menilai kegiatan yang dilakukan Pemko sangat bagus dalam memaksimalkan pajak. Namun dirinya merasa kecewa dengan Pemko yang tidak mau diajak kerja sama sebagai kemitraan leading sector tempat hiburan. Dirinya mengajak kerja sama untuk membuat sosialisasi kesadaran pengusaha hiburan untuk membayar pajak, namun hal itu ditolak Pemko Medan dengan alasan tidak ada anggaran. “Memang bagus yang dilakukan untuk saat ini, maunya tidak sesaat saja,” bebernya.

Sedangkan di D’RUSH di Jalan Biduk Baru Medan, pemilik diketahui mengantongi izin usaha tetapi dinilai tidak membayar pajak penghasilan yang semestinya. “Pemilik koperatif berjanji akan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sofyan lagi.

Dijelaskan Sofyan, sampai saat ini pihaknya baru memberikan tindakan terhadap dua usaha jenis spa yang tidak memiliki izin dan pajaknya tidak terdaftar. Setelah dinyatakan di berita acara, pihaknya menyatakan dua tempat usaha tersebut ditutup sementara. “Akan kita beri izin membuka usahanya kembali, setelah mengurus izin. Kami berharap pemilik menutup sendiri usahanya,” bebernya.

Untuk tim II yang melakukan penertiban terhadap restoran seperti rumah makan sidempuan di Jalan Sisingamangaraja karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak selama dua tahun sejak Tahun 2010. Restoran Wong Medan di Jalan HM Jhoni memiliki izin tetapi tidak membayar pajak sejak Juli 2011, dan restoran grand Hotel Istana di Jalan SM Raja belum beroperasi. “Pemilik mempunyai itikad baik untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” kata Kadisbudpar Kota Medan, Busral Manan yang memimpin tim II.

Inspektorat Pemko Medan, Faried Wajedi mengatakan, penertiban tersebut merupakan cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari pajak tempat usaha yang selama ini tidak membayar pajak. “Bila tidak memiliki izin akan diberikan sanksi penutupan, namun apabila tidak membayar pajak akan diberi peringatan pertama dan dicabut izinnya sampai penutupan tempat usahanya,” pungkasnya. (gus)

Pemko Medan Tertibkan Restoran, Tempat Hiburan dan Spa Nakal

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah yang selama ini belum digarap maksimal. Salah satu caranya, dengan menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa tanpa izin.

DIALOG: Tim terpadu berdialog  petugas D’RUSH Spa, saat razia Senin (1/10). Pemilik usaha akhirnya setuju membayar pajak sebagaimana mestinya.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
DIALOG: Tim terpadu berdialog dengan petugas D’RUSH Spa, saat razia Senin (1/10). Pemilik usaha akhirnya setuju membayar pajak sebagaimana mestinya.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Seperti, Senin (1/10) siang, Tim Terpadu Pemko Medan merazia sejumlah restoran, tempat hiburan dan spa yang diduga tak memiliki izin resmi. Ketika tim bekerja di Zee Garden Spa, penanggung jawab spa, Lilis dengan suara lantang melarang petugas masuk kedalam ruangan untuk melakukan pengecekan. Kontan saja Tim I yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan terkejut dan langsung mempertanyakan izin usahanya spa tersebut. Karenakan hanya memiliki izin gangguan (HO) dari BPPT kota Medan tanpa disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Disbudpar Kota Medan, petugas langsung menyatakan usahanya tersebut tidak boleh beroperasi.

Mendengar itu, emosi Lilis semakin memuncak karena dirinya sudah mengusulkan pengurusan SIUP ke salah satu staf Disbudpar Kota Medan. “Dari mana pula kalian bilang saya tidak memiliki izin, ini izin saya. Kalau untuk SIUP, saya sudah mengurusnya,” ucapnya dengan nada tegas sembari menunjukkan izin HO-nya kepada petugas.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan yang tidak terpancing dengan emosi Lili, menjelaskan kalau tim sudah melakukan pengecekan bahwa usahanya tidak memiliki izin dan pajaknya juga tidak terdaftar di Dispenda Medan.

“Sesuai arahan Pak Wali, kita membentuk tim guna menertibkan tempat usaha dikota Medan yang tidak mematuhi peraturan seperti tidak memiliki izin dan pajaknya tidak dibayar,” ucapnya sembari memberikan selembar kertas berita acara penutupan sementara usahanya.

Petugas kemudian beranjak ke lantai II di bangunan spa. Alhasil, petugas gabungan ini menemukan puluhan pekerjaan wanita bersembunyi di suatu ruangan. Mereka wanita belia dan diduga di bawah umur. Petugas hanya melakukan pendataan dan pengecekan identitas tanpa menahan para wanita tersebut.

Penertiban dilanjutkan ke Ayu Spa di Jalan Orion, Kecamatan Medan Petisah. Di tempat ini kembali terjadi adu mulut antara pemilik, Edi Syaputra, dengan petugas. Berdasarkan data yang diperoleh tim, usaha tersebut tidak memiliki izin dan juga tidak terdaftar pajaknya setelah berubah nama usahanya dari Aquarius Spa.

Edi syaputra yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (APHI) menilai kegiatan yang dilakukan Pemko sangat bagus dalam memaksimalkan pajak. Namun dirinya merasa kecewa dengan Pemko yang tidak mau diajak kerja sama sebagai kemitraan leading sector tempat hiburan. Dirinya mengajak kerja sama untuk membuat sosialisasi kesadaran pengusaha hiburan untuk membayar pajak, namun hal itu ditolak Pemko Medan dengan alasan tidak ada anggaran. “Memang bagus yang dilakukan untuk saat ini, maunya tidak sesaat saja,” bebernya.

Sedangkan di D’RUSH di Jalan Biduk Baru Medan, pemilik diketahui mengantongi izin usaha tetapi dinilai tidak membayar pajak penghasilan yang semestinya. “Pemilik koperatif berjanji akan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sofyan lagi.

Dijelaskan Sofyan, sampai saat ini pihaknya baru memberikan tindakan terhadap dua usaha jenis spa yang tidak memiliki izin dan pajaknya tidak terdaftar. Setelah dinyatakan di berita acara, pihaknya menyatakan dua tempat usaha tersebut ditutup sementara. “Akan kita beri izin membuka usahanya kembali, setelah mengurus izin. Kami berharap pemilik menutup sendiri usahanya,” bebernya.

Untuk tim II yang melakukan penertiban terhadap restoran seperti rumah makan sidempuan di Jalan Sisingamangaraja karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak selama dua tahun sejak Tahun 2010. Restoran Wong Medan di Jalan HM Jhoni memiliki izin tetapi tidak membayar pajak sejak Juli 2011, dan restoran grand Hotel Istana di Jalan SM Raja belum beroperasi. “Pemilik mempunyai itikad baik untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” kata Kadisbudpar Kota Medan, Busral Manan yang memimpin tim II.

Inspektorat Pemko Medan, Faried Wajedi mengatakan, penertiban tersebut merupakan cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari pajak tempat usaha yang selama ini tidak membayar pajak. “Bila tidak memiliki izin akan diberikan sanksi penutupan, namun apabila tidak membayar pajak akan diberi peringatan pertama dan dicabut izinnya sampai penutupan tempat usahanya,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/